Infotainment -_-

www.google.co.id

Untuk program acara infotainmen, survei periode bulan pertama tahun 2018 menunjukkan indeks kualitas program infotainmen sebesar 2,35. Indeks ini jauh dibawah standar program infotainmen berkualitas yang ditetapkan oleh KPI. Bila mencermati perbandingan nilai indeks program acara infotainmen antara survei periode 1 dan 2 tahun 2017 dengan periode 1 tahun 2018, menunjukkan fluktuasi yang cukup signifikan. Pada survei periode 1 Tahun 2017, indeks yang diperoleh program infotainmen sebesar 2,36, bergerak naik menjadi 2.51 pada periode 2 tahun 2017 dan kembali turun 0,16 menjadi 2,35 pada periode pertama tahun 2018. Dari perbandingan survei 3 periode, indeks program infotainmen belum pernah mencapai standar program berkualitas yang ditetapkan oleh KPI. Berdasarkan indikator kualitas program acara infotainmen, hasil survei periode I bulan Januari-Maret tahun 2018 memperlihatkan indikator ‘menghormati kehidupan pribadi’ dinilai sangat tidak berkualitas dengan indeks 2.01.

Begitupula untuk program acara infotainmen, survei periode II tahun 2018 menunjukkan indeks kualitas program acara infotainmen sebesar 2,25. Indeks ini jauh dibawah standar yang ditetapkan oleh KPI. Berdasarkan indikator kualitas program acara infotainmen memperlihatkan indikator ‘Menghormati Kehidupan Pribadi’ dinilai sangat tidak berkualitas, sekaligus indikator yang memperoleh indeks terendah yakni 1,84.

Data ini menjadi bukti bahwa belum berkualitasnya penyiaran kita, yaitu tayangan televisi kita yang belum menghormati hak privasi. Meskipun mengklaim telah mendapatkan persetujuan dari subjek yang ditayangkan, namun, tetap saja hal tersebut tidak masuk di akal. Bagaimana mungkin ada orang yang mau mengumbar-umbar aibnya di depan khalayak ramai. Lagipun, tidak ada kepentingan publik didalamnya. Fenomena ini jelas bertentangan dengan norma-norma sosial yang kita anut, dan bertentangan dengan beberapa pasal P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

Secara rinci P3 Pasal 9 menyebutkan: “Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat”; Pasal 13: “Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung”; 

Pasal 14 ayat (2): “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; dan Pasal 21 ayat (1): “Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; serta SPS Pasal 9 ayat (2): “Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat”; Pasal 13: “1. Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran; dan 2. Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata cara, kecuali demi kepentingan publik”; Pasal 15 ayat (1): “Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja”; serta Pasal 37 ayat (4) huruf a: “Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari” (www.kpi.go.id).  

Komentar

Postingan Populer