STOP PUTAR LAGU CABUL DAN PENUH MAKIAN DI RADIO


sumber: radiogemilang.id.

Radio diminta untuk tidak memutar lagu berbau cabul, jorok, kasar dan penuh makian bukanlah tanpa alasan. Selain sebagai amanat dari Undang-Undang Penyiaran beserta P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI Tahun 2012, radio adalah media komunikasi massa dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi. Sehingga, gagasan dan informasi atau bahkan hiburan yang diperdengarkannya haruslah benar-benar sehat. Masalahnya, sejauh pemantauan penulis masih menemukan siaran musik, terutama lagu asing dan bergenre pop atau rap, yang berbau hal-hal yang dilarang dalam P3SPS seperti fuck (berengsek) atau pun mother fucker (keparat).

Padahal, dalam P3SPS telah disebutkan, untuk tidak menyiarkan lagu bermuatan makian atau kata-kata kasar tersebut, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok, mesum/cabul/vulgar. Baik itu mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing, sesuai Pasal 20 ayat (1) dan (2), serta 24 ayat (1) dan (2) SPS. Oleh karena itu, menurut penulis sudah saatnya radio hanya memutar lagu-lagu cinta dalam artian yang sehat, dan mengutamakan lagu-lagu yang memotivasi. Mungkin salah satunya ialah lagu milik Tulus berjudul ‘Manusia Kuat’. Berikut sepenggal lirik lagu tersebut: Kau bisa merebut senyumku/Tapi sungguh tak akan lama/ Kau bisa merobek hatiku/ Tapi aku tahu obatnya/ Bila bukan kehendakNya/ Tidak satu pun culasmu akan bawa bahaya//.

Sehingga, anak-anak dan remaja kita hanya akan mendengarkan lagu-lagu yang sehat, dan bukan yang bermuatan kasar atau cabul. Untuk itu, tampaknya KPI dan perkumpulan radio baik swasta, publik maupun lokal untuk melakukan proses verifikasi list lagu yang boleh dan tidak untuk diputarkan di radio. Jika kemudian ada pendengar yang kurang/tidak berkenan, silahkan mencari media alternatif lain yang memutarkan lagu-lagu tersebut, dan tidak menggunakan frekuensi milik publik. Atau pun stasiun radio melakukan alternatif lainnya seperti melakukan sensor internal terhadap lirik terkait sebelum disiarkan secara meluas.

Sebelumnya, KPID Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 480/215/IS/KPID-Jabar/2019. Surat Edaran ini tidak melarang muatan lagu berbahasa asing. Hanya saja melarang 17 lagu dari total 86 lagu yang dipantau, dan bermuatan hal-hal yang terlarang. Andai pun terdapat muatan-muatan terkait agar hanya disiarkan pada jam siar klasifikasi Dewasa, yaitu mulai pukul 22.00 wib sampai pukul 03.00 wib. Beberapa lagu yang dilarang tersebut di antaranya: Mr. Brightside (The Killers); Dusk Till Dawn (Zayn Malik); Makes Me Wonder (Maroon 5); Overdoze (Agnez Mo ft. Chris Brown); Wild Thoughts (DJ Khaled ft Rihanna); That’s What I Like (Bruno Mars); dan Shape of You (Ed Sheeran). Walhasil, terima kasih banyak kepada pihak radio yang telah berupaya mematuhi peraturan-peraturan terkait pemutaran lagu-lagu.

SMART FM MEDAN

Penulis pikir, Smart FM (101.8 Mhz Medan) termasuk radio yang sehat dalam menghadirkan program-program siarannya. Hal ini jelas memenuhi Pasal 4 ayat (1) UU Penyiaran tentang fungsi lembaga penyiaran untuk menghadirkan informasi dan hiburan yang sehat. Beberapa produksi program siarannya juga merupakan konten lokal, sehingga turut memenuhi Pasal 1 poin 15 P3 dan poin 17 SPS, serta Pasal 46 P3 dan 68 ayat (1) SPS, tentang kewajiban memproduksi dan menyiarkan program lokal dengan durasi paling sedikit 60% untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.

  Dalam program siaran jurnalistiknya juga radio ini menyampaikan data-data tentang wabah Virus Corona secara berimbang, ketika menyampaikan angka kematian diikuti dengan angka persentase kesembuhan. Hal ini berkesesuaian dengan Surat Edaran Ketua KPI Pusat Nomor 123/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Penyiaran Wabah Corona poin 6, dan poin 7-nya terkait Iklan Layanan Masyarakat. Begitu pula program siaran jurnalistiknya juga menyebutkan sumber informasi yang dikutip, sesuai Pasal 33 P3.

Terakhir, menurut penulis, meskipun banyak pihak yang pesimis terhadap keberadaan lembaga penyiaran ini, radio masih tetap menjadi media yang signifikan dipercaya sebagai sumber informasi tepercaya dan menghadirkan hiburan yang sehat. Selain itu, radio masih banyak didengarkan oleh para pendengarnya baik di mobil atau pun lewat platform radio online. Podcast pun menurut penulis merupakan transformasi radio di era digital. Podcast adalah episode program yang tersedia di internet. Podcast biasanya merupakan rekaman asli audio. Hanya saja perbedaan signifikan antara radio dan podcast ialah radio merupakan perusahaan yang melembaga, yang harus melalui serangkaian mekanisme perizinan agar dapat menggunakan frekuensi milik publik. Sementara itu, podcast menggunakan akun pribadi dan ia hanya berupa aplikasi saja. Podcast menurut penulis lebih mirip dengan web/blog pribadi para penulisnya, di mana cenderung mengemukakan pendapat/gagasannya secara subjektif pribadi. Sekian.

Komentar

Postingan Populer