MoU Antara Bawaslu dengan KPU, KPI dan Dewan Pers (Bag. 3)

sumber: www.bing.com.

MoU antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers ini dimaksudkan untuk memberikan perlakuan dan ruang yang sama kepada pasangan calon dalam masa kampanye. Gugus Tugas ini sendiri dilandasi oleh MoU antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers tanggal 12 Agustus 2020.

Peran pengawasan media dalam Pilkada itu penting, karena lembaga penyiaran sebagai sarana komunikasi terhadap publik yang aman dan kredibel. Sehingga, dalam Pilkada ini kita berharap pihak penyelenggara dapat lebih memprioritaskan lembaga penyiaran lokal dalam menyampaikan pesan Pilkada 2020. Sehingga memberikan keadilan dan pemberian kesempatan yang sama.

Gugus tugas pengawasan kampanye pilkada tahun 2020 ini merupakan wadah koordinasi empat lembaga, yaitu: Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers untuk bersama-sama mengawasi dan memantau pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye melalui lembaga penyiaran.

Untuk regulasi terkait MoU Pengawasan Kampanye Pilkada merujuk pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan terkait, sebagai berikut:

a.       Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

b.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

c.       Kode Etik Jurnalistik;

d.       P3SPS Tahun 2012

e.       PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana NonAlam Covid-19;

f.        PKPU No. 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020.

Selain itu, integritas lembaga penyiaran menjadi salah satu faktor tingginya tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada. Hal ini merujuk pada teori Shoemaker dan Reese (1996), bahwa terdapat 5 level hierarki yang memengaruhi isi media, yaitu: individu pekerja media, rutinitas media, organisasi media, ekstra media, dan ideologi media.

Terakhir, pentingnya menerapkan P3SPS. Beberapa peraturan yang diatur di dalamnya, seperti:

a.       Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya (Pasal 11 P3);

b.       Lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: berimbang dan adil, serta tidak berpihak (Pasal 22 P3 dan Pasal 40 SPS).

c.       Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dalam proses produksi program siaran jurnalistik untuk tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal, termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran (Pasal 22 ayat [5] P3).

Jangan pula aturan yang ada tidak tersosialisasikan dengan baik, mengakibatkan lembaga penyiaran takut untuk menyiarkan informasi tentang pilkada. Hal ini tentu yang dirugikan adalah publik atau masyarakat sendiri, karena tidak mendapatkan informasi yang utuh tentang kandidat peserta pilkada yang akan dipilih’.

“Keberadaan KPID sendiri tentunya sangat vital dalam momentum pilkada serentak, yakni sebagai regulator di daerah yang mengetahui lebih rinci tentang eksistensi lembaga penyiaran yang berizin di wilayahnya. KPID di satu sisi dapat memastikan penegakan regulasi yang adil bagi lembaga penyiaran dalam menyiarkan tentang tahapan pilkada, maupun terkait calon kepala daerah. Di sisi yang lain, KPID juga memastikan bahwa hak masyarakat mendapatkan informasi kepemiluan dapat tertunaikan

Komentar

Postingan Populer