MoU antara Bawaslu dengan KPU, KPI dan Dewan Pers (Bag. 4)
sumber: www.bing.com. |
Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Publik dapat menjadi medium iklan kampanye. Adapun Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat menjadi alternatif medium iklan kampanye. Sementara itu, Lembaga Penyiaran Komunitas tidak dapat menjadi medium iklan kampanye. Hal ini merujuk pada Pasal 55 ayat (3) PKPU No. 11 Tahun 2020 yang berbunyi: Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memanfaatkan Lembaga Penyiaran Komunitas untuk kepentingan Kampanye Pasangan Calon tertentu.
Saya juga memerinci beberapa aspek Kampanye Pilkada,
sebagai berikut:
a. Pemberitaan
meliputi liputan kampanye dan penanganannya berkoordinasi dengan Dewan Pers.
Hal-hal yang perlu dihindari, seperti: framing dan penggiringan opini, blocking
time dan/atau blocking segment. JJga pentingnya menerapkan asas keberimbangan dan
proporsionalitas dalam setiap program berita regular, special report dan breaking
news.
b. Penyiaran
meliputi monolog, dialog, debat peserta pemilu, dan/atau jajak pendapat.
Adapun untuk iklan kampanye, tentu kita mengimbau agar tidak ada yang tayang di luar jadwal, serta menghindari terjadinya perbedaan frekuensi siaran iklan kampanye di antara para peserta.
Saya juga akan menjelaskan beberapa aturan P3SPS terkait Pilkada, sebagai berikut:
a.
Lembaga
penyiaran dan/atau program siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi
peliputan;
b.
Lembaga
penyiaran dan/atau program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap
para peserta;
c. Lembaga
penyiaran dan/atau program siaran tidak boleh/dilarang bersikap
partisan/memihak terhadap salah satu peserta pilkada;
d. Lembaga
penyiaran dan/atau program siaran tidak boleh/dilarang menyiarkan program
siaran yang dibiayai atau disponsori oleh peserta pilkada;
e. Lembaga
penyiaran dan/atau program siaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan,
serta peraturan dan kebijakan teknis tentang pilkada yang ditetapkan oleh
lembaga yang berwenang.
f. Iklan
kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan
kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
(Rangkuman Pasal 50 P3 dan Pasal 71 SPS).
Saya juga akan memerinci beberapa hal, sebagai berikut:
a. Ketika
iklan kampanye berlangsung, lembaga penyiaran diharuskan adil, berimbang,
proporsional kepada seluruh peserta pilkada. Lembaga penyiaran juga dilarang
untuk melakukan blocking time dan blocking segment.
b. Ketika masa tenang berlaku, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada;
c. Adapun untuk hari H pemilihan tanggal 9 Desember 2020, lembaga penyiaran yang menyiarkan pemberitaan seputar penyelenggaraan pilkada harus adil, berimbang, dan proporsional dalam setiap liputannya; dan tidak menyiarkan berita yang memuat materi kampanye di dalamnya.
Untuk itu, saya ingin mengatakan, pencegahan potensi kecurangan telah
dilakukan oleh KPID Sumut. Salah satunya lewat sosialisasi di 23
Kabupaten/Kota. Sejumlah daerah yang telah dikunjungi di antaranya: Asahan –
Tanjung Balai; Siantar – Simalungun; Labuhanbatu dan sekitarnya; Tapanuli
Selatan – Mandailing Natal – Sibolga; Karo – Pakpak Bharat; Medan – Binjai –
Serdang Bedagai; Toba Samosir – Samosir serta Humbang Hasundutan.
Adapun proses penyelesaian masalah yang disampaikan
KPID-SU ialah dengan berkoordinasi antara Bawaslu, KPU dan Dewan Pers;
berdasarkan adanya pengaduan masyarakat ataupun FMPPS; temuan tim pemantau
KPID-SU; serta pengkajian oleh komisioner KPID-SU melalui mekanisme diskusi
terpumpun (FGD).
Adapun sanksi yang dapat diberikan oleh KPID-SU, sebagai berikut:
a.
Teguran
tertulis;
b.
Penghentian
sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c.
Pembatasan
durasi dan waktu siaran;
d.
Denda administratif;
e.
Pembekuan
kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
f.
Tidak
diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; atau
g.
Pencabutan
izin penyelenggara penyiaran (Pasal 55 ayat [2] UU No. 32 Tahun 2002 dan Pasal
75 ayat [2] SPS).
Komentar
Posting Komentar