MoU antara Bawaslu dengan KPU, KPI dan Dewan Pers (Bag. 4)

sumber: www.bing.com.

Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Publik dapat menjadi medium iklan kampanye. Adapun Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat menjadi alternatif medium iklan kampanye. Sementara itu, Lembaga Penyiaran Komunitas tidak dapat menjadi medium iklan kampanye. Hal ini merujuk pada Pasal 55 ayat (3) PKPU No. 11 Tahun 2020 yang berbunyi: Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memanfaatkan Lembaga Penyiaran Komunitas untuk kepentingan Kampanye Pasangan Calon tertentu.

Saya juga memerinci beberapa aspek Kampanye Pilkada, sebagai berikut:

a.   Pemberitaan meliputi liputan kampanye dan penanganannya berkoordinasi dengan Dewan Pers. Hal-hal yang perlu dihindari, seperti: framing dan penggiringan opini, blocking time dan/atau blocking segment.  JJga pentingnya menerapkan asas keberimbangan dan proporsionalitas dalam setiap program berita regular, special report dan breaking news.

b.     Penyiaran meliputi monolog, dialog, debat peserta pemilu, dan/atau jajak pendapat.

Adapun untuk iklan kampanye, tentu kita mengimbau agar tidak ada yang tayang di luar jadwal, serta menghindari terjadinya perbedaan frekuensi siaran iklan kampanye di antara para peserta.

Saya juga akan menjelaskan beberapa aturan P3SPS terkait Pilkada, sebagai berikut:

a.       Lembaga penyiaran dan/atau program siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan;

b.       Lembaga penyiaran dan/atau program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta;

c.     Lembaga penyiaran dan/atau program siaran tidak boleh/dilarang bersikap partisan/memihak terhadap salah satu peserta pilkada;

d.    Lembaga penyiaran dan/atau program siaran tidak boleh/dilarang menyiarkan program siaran yang dibiayai atau disponsori oleh peserta pilkada;

e.      Lembaga penyiaran dan/atau program siaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang pilkada yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

f.     Iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. (Rangkuman Pasal 50 P3 dan Pasal 71 SPS).  

Saya juga  akan  memerinci beberapa hal, sebagai berikut:

a.    Ketika iklan kampanye berlangsung, lembaga penyiaran diharuskan adil, berimbang, proporsional kepada seluruh peserta pilkada. Lembaga penyiaran juga dilarang untuk melakukan blocking time dan blocking segment.

b.   Ketika masa tenang berlaku, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada;

c.   Adapun untuk hari H pemilihan tanggal 9 Desember 2020, lembaga penyiaran yang menyiarkan pemberitaan seputar penyelenggaraan pilkada harus adil, berimbang, dan proporsional dalam setiap liputannya; dan tidak menyiarkan berita yang memuat materi kampanye di dalamnya.

Untuk itu, saya ingin mengatakan, pencegahan potensi kecurangan telah dilakukan oleh KPID Sumut. Salah satunya lewat sosialisasi di 23 Kabupaten/Kota. Sejumlah daerah yang telah dikunjungi di antaranya: Asahan – Tanjung Balai; Siantar – Simalungun; Labuhanbatu dan sekitarnya; Tapanuli Selatan – Mandailing Natal – Sibolga; Karo – Pakpak Bharat; Medan – Binjai – Serdang Bedagai; Toba Samosir – Samosir serta Humbang Hasundutan.

Adapun proses penyelesaian masalah yang disampaikan KPID-SU ialah dengan berkoordinasi antara Bawaslu, KPU dan Dewan Pers; berdasarkan adanya pengaduan masyarakat ataupun FMPPS; temuan tim pemantau KPID-SU; serta pengkajian oleh komisioner KPID-SU melalui mekanisme diskusi terpumpun (FGD).

Adapun sanksi yang dapat diberikan oleh KPID-SU, sebagai berikut:

a.       Teguran tertulis;

b.       Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;

c.       Pembatasan durasi dan waktu siaran;

d.       Denda administratif;

e.       Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;

f.        Tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; atau

g.       Pencabutan izin penyelenggara penyiaran (Pasal 55 ayat [2] UU No. 32 Tahun 2002 dan Pasal 75 ayat [2] SPS).   

Terakhir, saya juga ingin menyampaikan: “Adanya peran media penyiaran terhadap penyiaran agenda pilkada sangat penting untuk diperhatikan, sehingga berita-berita atau penyiaran-penyiaran yang terkesan menghegemoni masyarakat harus diantisipasi. Di sini letak pengawasan yang harus masif dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Derah Provinsi Sumatera Utara untuk dapat memperhatikan tayangan-tayangan media yang kurang sesuai standar”.

Komentar

Postingan Populer