MENGENAL LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN KPI (BY: OLING)


KPI adalah akronim dari Komisi Penyiaran Indonesia. KPI merupakan Lembaga Negara Independen. Artinya, KPI dalam bekerja tidak dapat diintervensi oleh pemerintah, sebab KPI merupakan perwujudan negara hadir untuk mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.

KPI setidaknya memiliki 3 bidang pekerjaan, yaitu Kelembagaan, Pengawasan Isi Siaran dan Perizinan Lembaga Penyiaran. Tujuannya jelas, agar tontonan yang disajikan Lembaga Penyiaran menjadi tuntunan dan tidak berdampak buruk bagi pemirsa. Apalagi, Anak-anak dan Remaja masih memiliki tingkat peniruan yang tinggi terhadap isi siaran yang ditontonnya. 

Dasar pembentukan KPI adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Terkhusus KPI Daerah Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 7 orang komisioner, yang bertanggung jawab kepada DPRD Provsu sebagai perwakilan rakyat di Sumatera Utara.

Untuk mengawasi program siaran, KPI menggunakan P3SPS yaitu Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Pada intinya, P3SPS adalah kode etik dalam menyelenggarakan penyiaran di Indonesia. Terkhusus KPI Daerah Provinsi Sumatera Utara, sangat konsen dengan isu konten lokal. Mengapa? Karena program siaran tidak boleh bersifat ‘Jakarta Sentris’, melainkan harus mengedepankan penghargaan terhadap keberagaman. KPI menyebutnya sebagai semangat ‘diversity of content’.

Untuk itu, setiap pihak perlu membantu dan mendukung KPI dalam mengawasi isi siaran, agar informasi yang ditayangkan tidak memecah belah, hiburan yang sehat dan tetap mengindahkan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Ada banyak cara yang dapat kita lakukan untuk membantu KPI, seperti kritis dalam mengonsumsi program siaran, dan dengan mengadukan program siaran yang menyalah ke KPI Daerah Provinsi Sumatera Utara seperti alamat di Jalan Adinegoro No. 7 Medan, Email: kpid.sumut@yahoo.com, dan Website: kpid.sumutprov.go.id.

Komentar

Postingan Populer