“MENJAGA KEUTUHAN NEGERI LEWAT FREKUENSI” (BY: HENGKI)
Sebagaimana kita ketahui, bahwa sekarang ini Papua tengah dilanda permasalahan diskriminasi). Menyikapi dinamika konflik tersebut, maka kita perlu untuk menjaga keutuhan negeri Salah satunya dengan mengawal frekuensi lewat pemberitaan-pemberitaan yang meredakan, bukan malah semakin memperkeruh suasana.
Oleh karena itu, lembaga penyiaran tidak boleh abai untuk menghormati perbedaan SARA, budaya, fisik dan warna kulit seseorang; serta mengindahkan prinsip-prinsip jurnlistik dalam peliputannya, seperti:
a. Akurat
b. Adil
c. Berimbang
d. Tidak berpihak
e. Tidak beritikad buruk
f. Tidak menghasut dan menyesatkan
g. Tidak mencampurkan fakta dan opini
h. Tidak menonjolkan unsur kekerasan,
i. Tidak mempertentangkan SARA,
j. Tidak membuat berita bohong, fitnah, dan
k. Menerapkan prinsip praduga tak bersalah, serta
l. Melakukan ralat atas informasi yang tidak benar. (Pasal 40 SPS)
NKRI harus sama-sama kita pertahankan dan junjung tinggi. Melalui penyiaran, mari kita perkukuh integrasi bangsa.
Komentar
Posting Komentar