BELAJAR #DIRUMAHAJA DENGAN RADIO

Okezone News


Saya pikir, radio merupakan alternatif lain yang dapat digunakan orangtua sebagai sarana pembelajaran bagi anak. Selain karena siarannya cukup memperhatikan perlindungan terhadap anak dan remaja, radio juga menghadirkan narasumber yang kompeten dan tepercaya di bidangnya. Seperti guru salah satu mata pelajaran yang dapat membantu siswa menyelesaikan tugas-tugas sekolah. Keberadaan radio sebagai media komunikasi massa dengar juga tidak mengganggu aktivitas siswa dalam belajar, namun mereka tetap dapat menerima informasi dalam bentuk suara.
Sejauh pemantauan penulis juga, radio telah memenuhi peraturan klasifikasi R (Remaja), yaitu berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja. Hal ini peneliti dengar dari cukup antusiasnya remaja SMA mengikuti program siaran terkait, di salah satu salah satu radio pemerintah segmentasi anak muda. Artinya radio cukup efektif secara kognitif sebagai sarana pembelajaran luring (luar jaringan) di masa kritis pandemic global virus corona (Covid-19).
Menghadirkan Hiburan yang Sehat
Radio juga masih menghadirkan hiburan yang sehat, seperti membahas profil seorang tokoh atau public figure dari sisi jatuh-bangun mereka. Poin ini berkesesuaian dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Penyiaran yang berbunyi, “Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial”. Namun, penyiar radio harus tetap selektif terhadap lagu yang diputarnya, sebab ada beberapa lagu terutama lagu asing yang memuat diksi kasar seperti motherfucker yang berarti keparat.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, bahwa keparat berarti bangsat, jahanam, terkutuk (kata makian). Jika pun ada, ungkapan kasar dan makian hanya diatur dalam Pasal 24 SPS yang masih bersifat program siaran secara umum. Hanya saja kelemahan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) ialah kata kasar/makian dalam lagu belum diatur. P3SPS Tahun 2012 baru mengatur muatan seks dalam lagu dan klip video, terutama pada Pasal 20 SPS.
Banyak Menyiarkan Iklan Layanan Masyarakat
            Siaran iklan itu terdiri atas siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat (ILM). Oleh karena itu, menurut pendengaran penulis lembaga penyiaran jasa radio telah menyediakan waktu secara proporsional untuk siaran ILM. Memang dalam UU Penyiaran disebutkan, bahwa waktu siaran ILM untuk Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30% dari siaran iklannya. Di saat sulit seperti sekarang ini, radio lewat ILM-nya cukup masif dalam memasyarakatkan gagasan dan/atau pesan-pesan terkait menerapkan pola hidup sehat untuk menghindari dan mencegah penularan virus corona.
Ada beberapa ILM sejauh ini yang saya pantau di salah satu radio pemerintah segmentasi remaja, seperti: hotline yang dapat dihubungi terkait virus corona, tetap tenang dan waspada terkait virus corona, menggunakan gawai secara bijak ketika berkumpul (tidak anti sosial), revolusi mental, body shaming, menggunakan helm SNI saat berkendara, menggunakan lampu sein saat berkendara, kiat-kiat mencegah tertular dan menyebarkan virus corona, Pancasila sebagai pohon bangsa, praktik mengonsumsi hewan liar (kelelawar –red) berbahaya bagi kesehatan, menggunakan masker/penutup mulut/sapu tangan saat bersin, dan hemat listrik.
ILM terkait body shaming itu sendiri dimaksudkan agar masyarakat memperhatikan dan melindungi hak dan kepentingan orang dan/atau kelompok dengan kondisi fisik tertentu, seperti: gemuk, ceking, cebol, bibir sumbing, hidung pesek, memiliki gigi tonggos, mata juling dan sebagainya. Ada beberapa kutipan menarik terkait body shaming yang saya kutip dari film IMPERFECT, seperti “Mencintai ketidaksempurnaan itu enggak apa-apa” (Rara); “Teman yang baik mengenal kita sesungguhnya”; “Cantik itu belum tentu bahagia”; “Timbangan itu menunjukkan angka bukan nilai (Rara); dan “Kita enggak perlu sempurna untuk dapat bahagia (Rara). Sekian.

Komentar

Postingan Populer