CARA RINGKAS MEMAHAMI P3SPS

dok. recording KPID-SU.
  • Wewenang KPI, diantaranya: 1) Menetapkan Standar Program Siaran (SPS); dan 2) Menyusun Peraturan dan Menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) (Pasal 8 ayat 2 butir a dan b UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran). Definisi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) adalah panduan batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran dan pengawasan penyiaran nasional, sementara Standar Program Siaran (SPS) berisikan aturan, kewajiban, pelarangan, serta sanksi yang ditetapkan oleh KPI.
  • Penggolongan/pengklasifikasian program siaran menurut SPS Bab XVII Pasal 33-39, sebagai berikut: a) Klasifikasi P: Anak usia Pra-Sekolah berumur 2-6 tahun, dan tayang pukul 07.00-09.00 dan 15.00-18.00 waktu setempat, lengkap dengan keterangan Bimbingan Orangtua (BO); b) Klasifikasi A: Anak usia 7-12 tahun, dan tayang pukul 05.00-18.00 waktu setempat, lengkap dengan keterangan Bimbingan Orangtua (BO); c) Klasifikasi R: Remaja berusia 13-17 tahun, tayang pukul 07.00-09.00 dan 15.00-18.00 waktu setempat, lengkap dengan keterangan Bimbingan Orangtua (BO); d) Klasifikasi D: Dewasa di atas 18 tahun, tayang pukul 22.00-03.00 waktu setempat; dan e) Klasifikasi SU: Khalayak berusia di atas 2 tahun, dan tayangan bisa ditonton oleh klasifikasi lainnya. Untuk spesifikasi pelanggaran di P3SPS, sebagai berikut:

  1. Penghormatan Terhadap Hak Privasi (SPS BAB IX Pasal 14). Masalah kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan ketentuan, sebagai berikut: tidak berniat merusak reputasi, tidak memperburuk keadaan, tidak membuka aib, tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, tidak dilakukan tanpa dasar fakta/data, menyatakan secara eksplisit jika bersifat rekayasa, tidak menjadikan bahan tertawaan, dan tidak boleh menghakimi. Penghormatan Terhadap Hak Privasi juga diatur dalam Pasal 13 ayat (1), (2), dan (3).
  2. Perlindungan Kepada Orang dan Masyarakat Tertentu (SPS BAB XI Pasal 17). Program siaran dilarang menampilkan muatan yang melecehkan orang/masyarakat tertentu: tidak mengeksploitasi pekerja tertentu; orang dengan orientasi seks tertentu; lanjut usia, janda, duda; orang dengan kondisi fisik tertentu; tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadksa, tunagrahita, autis; pengidap penyakit tertentu; dan orang dengan masalah kejiwaan.
  3. Pelarangan Adegan Seksual (SPS BAB XII Pasal 18). Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang: menayangkan/mengesankan ketelanjangan; menampilkan aktivitas dan percakapan seks; menayangkan kekerasan seksual; menampilkan suara persenggamaan; menayangkan hubungan seks antarbinatang secara vulgar; menampilkan/mengesankan ciuman bibir; mengeksploitasi bagian tubuh tertentu; menampilkan gerakan/tarian erotis; dan menampilkan kata-kata cabul. Pelarangan dan Pembatasan Seksualitas juga terdapat pada: Pasal 19 (Seks di Luar Nikah, Praktek Aborsi, dan Pemerkosaan); Pasal 20 (Muatan Seks dalam Lagu dan Klip Video); Pasal 21 (Perilaku Seks); dan Pasal 22 (Program Bincang-Bincang Seks). Contoh: Program Acara ‘Mawar & Melati’ di SCTV, pukul 09.55 WIB, tanggal 20 Mei 2017. Program siaran berklasifikasi ‘R’ ini tidak berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya dalam kehidupan sehari-hari. Melainkan menampilkan ‘adegan seksual’, sebagaimana terdapat pada Pasal 18 butir k, yaitu: “menampilkan adegan yang mengesankan ciuman bibir”.
  4. Pelarangan Adegan Kekerasan (SPS BAB XIII Pasal 23). Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang: menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, menampilkan manusia dengan kondisi yang mengenaskan, menampilkan peristiwa sadis, menampilkan tindakan sadis terhadap hewan, dan menampilkan adegan memakan hewan secara tidak lazim. Pelarangan dan Pembatasan Kekerasan juga terdapat pada Pasal 24 dan Pasal 25. Contoh: Program Acara ‘Silat Boy 4’ di Trans TV, pukul 14.12 WIB, tanggal 12 Mei 2017. Program siaran ini menampilkan kekerasan seperti pemukulan, dan menampilkan mulut yang penuh darah tanpa dilakukan pembluran. Melanggar SPS BAB XIII Pasal 23 huruf a dan b.
  5. Pembatasan Materi Rokok dan Minuman Alkohol. Siaran yang bermuatan rokok/minuman alkohol hanya dapat ditayangkan dalam program Dewasa; dan wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif (Pasal 27 SPS); Iklan rokok dilarang memperagakan wujud rokok (Pasal 58 ayat 4 SPS); Iklan rokok hanya boleh disiarkan pukul 21.30-05.00 waktu setempat (Pasal 59 ayat 1 SPS); Segala bentuk promosi oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok (Pasal 59 ayat 2 SPS); Iklan rokok dan obat yang tidak dibacakan narasinya, wajib menayangkan peringatan konsumen minimal 3 detik untuk semua durasi spot (Pasal 61 SPS). Pelarangan dan Pembatasan Muatan Perjudian juga diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 SPS.
  6. Pelarangan Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural/MHS (SPS BAB XVI Pasl 30). Siaran yang mengandung mistik, Horor/Supranatural dilarang menampilkan: mayat bangkit dari kubur, mayat dikerubungi hewan, mayat/siluman/hantu dengan panca indera yang tidak lengkap, orang sakti makan yang tidak lazim, memotong anggota tubuh, dan menusukkan/memasukkan benda ke anggota tubuh. Program Siaran Mistik, Horor/Supranatural yang merupakan bagian dari seni dan budaya asli suku di Indonesia dikecualikan, dan hanya dapat disiarkan pada Klasifikasi D (Pasal 31). Siaran Mistik, Horor/Supranatural yang menimbulkan ketakutan khalayak dikategorikan sebagai siaran Klasifikasi D (Pasal 32).
  7. Program Siaran Jurnalistik (SPS BAB XVIII Pasal 40). Program siaran jurnalistik wajib memperhtikan prinsip-prinsip jurnalistik, sebagai berikut: akurat adil, tidak beritikad buruk, tidak mencampuradukkan fakta dan opini, tidak menonjolkan unsur kekerasan, tidak mempertentangkan SARA; tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis/cabul; dan menerapkan prinsip azas praduga tak bersalah. Program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan, sebagai berikut: menyamarkan identitas korban dan keluarga korban, serta pelaku dan keluarga pelaku kejahatan seksual; dan menyamarkan identitas korban, dan keluarga korban, serta pelaku dan keluarga pelaku kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur (Pasal 43 butir f dan butir g). Pasal-Pasal terkait Program Siaran jurnalistik juga terdapat di: Pasal 40 (Prinsip-Prinsip Jurnalistik); Pasal 41, 42 (Penggambaran Kembali/Reka Ulang); Pasal 43 dan 44 (Muatan Kekerasan dan Kejahatan serta Kewajiban Penyamaran); Pasal 45 (Peliputan Terorisme); Pasal 46, 47, 48 (Peliputan Sidang Pengadilan, Kasus Hukum, dan Hukuman Mati; Pasal 49, 50, 51 (Peliputan Bencana).
  8. Iklan Obat Tradisional, Makanan, dan Suplemen Kesehatan. Dilarang menampilkan penyedia jasa pelayanan kesehatan yang tidak memiliki izin (Pasal 11 ayat 3 SPS). Program siaran anak-anak dan remaja dilarang menampilkan iklan/siaran kategori ‘Dewasa’ (Pasal 36, 37).
  9. Poin Perlindungan Anak dan Remaja dalam P3SPS terdapat pada: Pasal 14 P3 dan 15 SPS: Mengutamakan kepentingan anak; Pasal 36, 37, dan 18 SPS: Perlindungan dari pornografi, dan eksploitasi anak; Pasal 36 dan 37 SPS: Larangan adanya kekerasan baik verbal maupun visual; Pasal 36 dan 37 SPS: Perlindungan dari unsur mistik, dan sesuai dengan psikologi anak; dan Pasal 43, 50, 58 SPS: Larangan anak sebagai narasumber, penyamaran identitas dalam kasus kejahatan seksual/penegakan hukum.
  10. Konten lokal dalam P3SPS terdapat pada P3 Pasal 46: “Lembaga Penyiaran dalam Sistem Siaran Berjaringan wajib menyiarkan Program Lokal”; dan SPS Pasal 68: “(1) Program siaran lokal wajib ditayangkan minimal 10% untuk televisi, dan minimal 60% untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan/hari; (2) Program Siaran Lokal paling sedikit 30% wajib ditayangkan pada waktu prime time; dan (3) Program Siaran Lokal secara bertahap wajib ditingkatkan hingga miniml 50% untuk televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan/hari”.
  11. Siaran Pemilu dan Pemilukada dalam P3SPS terdapat pada: Pasal 71 ayat (1) “Penyediaan waktu yang proporsional terkait liputan Pemilu/Pemilukada”; Pasal 71 ayat (2) “Bersikap adil”; Pasal 71 ayat (3) “Tidak memihak”; Pasal 71 ayat (4) “Tidak disponsori peserta pemilu, kecuali dalam bentuk iklan”; Pasal 71 ayat (5) “Tunduk pada peraturan yang berlaku”; dan Pasal 71 ayat (6) “Program siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan yang berlaku.
  12. Terkait sanksi terdapat pada Pasal 75 SPS yang berbunyi, “Program siaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar SPS dijatuhkan sanksi administratif oleh KPI, berupa: teguran tertulis, penghentian sementara untuk mata acara yang bermasalah, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran, tidak diberi perpanjangan izin, dan pencabutan izin.

Komentar

Postingan Populer