HAL-HAL TERKAIT PENYIARAN DAN LITERASI MEDIA

dok. pribadi
Sistem Penyiaran Nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional, sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara, Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik itu Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun pemantauan KPI sendiri berlaku pada penyiaran radio, yaitu media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan, sementara penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar – pandang (audio visual), yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup berupa program yang teratur dan berkesinambungan.

Sementara, arti dari literasi media adalah pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki seseorang, agar dapat menggunakan media dengan benar dan optimal, dan memanfaatkan media untuk membangun peradaban (civilization). Literasi media merupakan salah satu program yang didukung oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara (KPID-SU), dalam suatu pelayanan dan program yang berbasis pada masyarakat (community based services). Alasan pentingnya literasi media, diantaranya: 1) Jumlah penonton tv di indonesia lebih banyak daripada pendengar radio, pembaca koran, pengakses internet dan media lainnya; 2) Bisnis di industri penyiaran merupakan lahan empuk bagi para pemilik modal. Tampak pada jumlah Pemohon IPP (Izin Penyelengggaraan Penyiaran); 3) Persaingan industri penyiaran, dan terjadinya pemusatan kepemilikan modal pada orang atau kelompok bisnis tertentu; 4) Watak industri penyiaran yang mengacu pada rating dan share; 5) Kemunculan tv tidak diimbangi oleh kualitas SDM (Sumber Daya Manusia); 6) Lemahnya pemahaman pekerja Lembaga Penyiaran terhadap P3SPS; 7) TV menjadi alternatif hiburan yg mudah dan murah bagi masyarakat; dan 8)  Anak Indonesia terlama menonton tv, disusul AS, kemudian Australia, dan paling rendah Kanada.

Adapun regulasi-regulasi terkait Penyiaran, terdapat pada:
  • UU No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman;
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
  • UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  • UU No.  32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
  • UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
  • UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
  • PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
  • PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPP;
  • PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPS;
  • PP No. 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPB;
  • Peraturan KPI No. 01 Tahun 2012 tentang P3
  • Peraturan KPI No. 02 Tahun 2012 tentang SPS;
  • Permen Kominfo No 28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Selama Masa Uji Coba Siaran; 
  • dan seterusnya.
Hasil Survei  AC. Nielsen 2015 menunjukkan, tiap hari orang menonton tv sebanyak 82%; memakai internet sebanyak 55%; mendengarkan radio sebanyak 38%; membaca surat kabar sebanyak 25%; menonton film sebanyak 20%; membaca majalah sebanyak 15%; dan membaca tabloid sebanyak 10%. Adapun anak-anak Indonesia rata-rata menonton tv selama 1.560 – 1.820 jam/tahun (high viewers). Padahal, jam belajar di sekolah hanya < 1.000 jam/tahun. Dampak buruk yang didapatkan dari menonton tv, yaitu: terlambat bangun, kelelahan, hilangnya jam-jam produktif, malas, dan konflik rebutan remot, serta pola hidup yang kian konsumtif.

Selain itu, terkait dengan definisi Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat, yaitu kelompok masyarakat yang peduli dalam pengembangan penyiaran yang sehat di Provinsi Sumatera Utara, dan dapat dibentuk di seluruh komponen masyarakat. Dasar Hukum MPPS terdapat dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pada Bab VI Peran Serta Masyarakat, tepatnya pada Pasal 52, yang berbunyi:
  1. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional. 
  2. Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran. (Penjelasan ayat ini, yaitu: Pemantauan LP = pengamatan terhadap penyelenggaraan siaran; dan Literasi = kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan sikap kritis masyarakat).
  3. Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan. 
Masyarakaat Peduli Penyiaran Sehat di Provinsi Sumatera Utara dibentuk dengan asas partisipasi, kejujuran, kemandirian, kerjasama, kesejahteraan, pemberdayaan, dan akuntabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat di Provinsi Sumatera Utara mempunyai tujuan, agar: 1) Masyarakat mengetahui, memahami, dan peduli penyiaran sehat; 2) Masyarakat mengembangkan kegiatan literasi penyiaran; 3) Masyarakat turut serta melakukan pengawasan terhadap isi siaran; 4) Masyarakat menjadi mitra agar Lembaga Penyiaran mampu menjalankan fungsinya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; dan 5) Masyarakat menjadi mitra Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat dapat merumuskan visi dan misi kelompok masing-masing, sesuai dengan arah dan tujuan pembentukan forum yang dimaksud. Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat di Sumatera Utara bersifat independen, swadaya, dan mandiri. Kedudukan Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat ditentukan sendiri oleh masing-masing kelompok, sesuai domisili di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat ini dapat membentuk kepengurusan dan struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing. 

Adapun sumber dana untuk membiayai sekretariat, peralatan, dan program kerja Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat di Provinsi Sumatera Utara berasal dari swadaya masyarakat, bantuan pemerintah, dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat. Fungsi Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat, diantaranya: 1) Mendukung program gerakan menonton sehat KPID-SU; 2) Proaktif memantau penyiaran; 3) Melaporkan hasil temuan, dan aduan, serta apresiasi masyarakat tentang penyiaran kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara, atau kepada Lembaga Penyiaran terkait; 4) Melaporkan kepada pihak berwajib atau instansi terkait, berkaitan dengan penyiaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 5) Melakukan literasi media kepada masyarakat sekitar.

Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat merupakan forum yang dibentuk dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara, yang dalam pelaksanaan kegiatannya tidak memiliki hubungan struktual dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara, tetapi merupakan bagian pembinaan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara yang bersifat koordinasi. Dalam melaksanakan kegiatannya, Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait. Penyiaran sehat sendiri adalah penyiaran yang sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), sementara Komisi Penyiaran Indonesia sendiri adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara sendiri mempunyai wilayah kerja di 33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, dan berkedudukan di Medan, tepatnya di Jalan Adinegoro, No. 7.

Komentar

Postingan Populer