KPI DAERAH WAJIB DUKUNG PROGRAM #BELAJARDARIRUMAH
Telah banyak
upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memutus mata rantai
penyebaran Virus Corona. Mulai dari
penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa daerah episentrum,
hingga pemberian bantuan sosial bagi warga terdampak. Namun, meski masih
terdapat sejumlah permasalahan, tidak sedikit masyarakat kita yang berinisiatif
untuk saling membantu antarsesama. Berbagai bantuan itu datang dari berbagai
lintas generasi, termasuk dari berbagai strata sosial hanya demi satu tujuan,
yaitu: Bersatu Melawan Corona!
Presiden
Republik Indonesia, Joko Widodo sendiri juga telah mengajak masyarakat untuk
bekerja, beribadah dan belajar dari rumah dalam pidatonya beberapa bulan yang
lalu. Bahkan, beberapa minggu kemudian diberlakukan peraturan karantina wilayah
di beberapa daerah khusus, dan kewajiban masyarakat secara umum untuk mematuhi
protokol kesehatan. Hanya saja memang dalam pelaksanaannya, masih dijumpai
sejumlah kendala. Sehingga memang dalam pemberlakuan peraturan terkait, diperlukan
kesadaran dan komitmen bersama untuk mendisiplinkan diri masing-masing.
Salah
satunya ialah penyelenggaraan belajar dari rumah oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan selaku pemangku kepentingan terkait, telah bekerja sama dengan
TVRI dalam menyelenggarakan programnya. Sehingga, para pelajar di daerah-daerah
blank spot dan tidak memiliki
jaringan internet dapat tetap belajar di rumah mereka masing-masing. Oleh
karena itu, KPI sebagai lembaga negara independen dan perwakilan masyarakat di
bidang penyiaran sangat mendukung langkah ini.
Oleh karena
itu pula, KPI Daerah Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Nomor
480/454/K/KPID-SU/IV/2020 tentang Imbauan kepada lembaga penyiaran lokal dan
berjaringan untuk mengikuti langkah baik tersebut. Baik itu dengan merelai
siaran pendidikan dari TVRI, atau pun dengan memproduksi siaran sejenis secara
mandiri. Penulis pikir langkah ini positif, karena turut mengajak lembaga
penyiaran agar berperan aktif dalam memfasilitasi program ‘Belajar dari Rumah’.
Hanya saja memang, dalam hal penerapannya masih dijumpai sejumlah kendala,
seperti:
a. masih
ragunya sejumlah lembaga penyiaran swasta lokal dan swasta berjaringan untuk
merelai isi siaran terkait, karena takut terbentur hukum hak siar; dan
b. lembaga
penyiaran swasta lokal dan swasta berjaringan masih kesulitan dalam memproduksi
siaran bertemakan pendidikan secara mandiri, karena keterbatasan anggaran dan
Sumber Daya Manusia.
Musabab itu,
dalam tulisan ini penulis menawarkan solusi agar KPI Daerah mau menganggarkan
anggarannya, sehingga para pelajar di daerah memiliki banyak alternatif dalam
memilih siaran pendidikan. Lagi pun, konten pendidikan di daerah pasti memiliki
ciri khas tersendiri yang tidak mungkin dapat diabaikan begitu saja. Seperti
pelajaran muatan lokal, agama dan bahasa daerah. Sehingga, nantinya proses
pembelajaran melalui media elektronik seperti tv dan radio dapat lebih variatif
dan menyeluruh. Tentunya, hal ini butuh pembicaraan lebih lanjut antara KPI
Daerah, Dinas Pendidikan dan Lembaga Penyiaran swasta lokal dan berjaringan
yang memiliki pemirsa cukup banyak, sehingga nantinya Memorandum of Understanding ini tidak menjadi sia-sia. Terlebih,
sejauh pengamatan penulis banyak program kerja KPI Daerah yang tidak bisa
berjalan, karena pandemi Covid-19 ini. Pun, ketimbang anggaran tersebut dikembalikan
kepada daerah, bukankah lebih baik apabila dianggarkan saja pada program kerja
yang memiliki dampak signifikan di saat-saat seperti ini.
Tentu hal di atas patut menjadi perhatian kita bersama, karena KPI dibentuk salah satunya ialah agar lembaga penyiaran tetap menjalankan fungsi pendidikan (to educate)-nya dengan baik. Sesuai dengan bunyi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berbunyi: (1) “Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunya fungsi sebagai media …, pendidikan,..”. Sehingga, para pelajar kita di daerah yang memiliki keterbatasan pada akses internet, karena tantangan ekonomis dan geografis tetap dapat terlayani. Sekian.
Komentar
Posting Komentar