Pertanyaan Seputar Peran KPI dan Covid-19


sumber: www.kpi.go.id.

Pertanyaan:

1.      Protokol penanggulangan Covid-19 terkait publikasi media penyiaran?

Jawab:

            Protokol penanggulangan Covid-19 terkait publikasi media penyiaran telah dikeluarkan oleh KPI Pusat, yang kemudian Surat Edaran itu diteruskan oleh KPI Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk lembaga penyiaran lokal dan berjaringan. Surat Edaran tersebut bernomor 123/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Penyiaran Wabah Corona.

            Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan bahwa lembaga penyiaran harus memberitakan/menginformasikan wabah virus corona dengan hati-hati, tidak spekulatif, dan tidak menimbulkan kepanikan masyarakat di semua program yang disiarkan, baik itu berita, budaya dan hiburan, pariwisata, pendidikan, anak dan perempuan, talkshow, infotainment, reality show, iklan layanan masyarakat, dan seterusnya. Termasuk pula pernyataan presenter/host/reporter/penyiar untuk menggunakan diksi (pilihan kata) secara tepat, dan tidak terkesan menakut-nakuti agar tidak menimbulkan persepsi publik seperti panik, hingga perilaku panic buying.

Dalam Surat Edaran tersebut, KPI juga terus mengimbau lembaga penyiaran dalam menyampaikan data-data tentang wabah Virus Corona secara berimbang, serta jika hendak menyampaikan angka kematian HARUS diikuti dengan angka (persentase) kesembuhan; juga tidak lupa menyampaikan peringatan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi terkait wabah virus corona (spekulan masker dan hand sanitizer) diancam penjara 6 tahun, dan maksimal denda Rp. 4 miliar sebagaimana disebutkan dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

2.      Tugas dan Fungsi KPI Daerah dalam pengawasan lembaga penyiaran terkait Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara?

Salah satu tugas dan fungsi KPI Daerah dalam pengawasan lembaga penyiaran terkait Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara ialah memastikan lembaga penyiaran di daerah turut mematuhi Surat Edaran KPI Pusat. Yaitu menyiarkan siaran yang sehat dan mendidik baik itu di televisi maupun di radio.  KPI Daerah juga rutin mengimbau lembaga penyiaran untuk menyiarkan Iklan Layanan Masyarakat terkait dengan menerapkan pola hidup sehat dan physical distancing guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Berdasarkan pemantauan KPI Daerah, salah satu radio milik lembaga penyiaran publik sangat rutin menyiarkan pembelajaran melalui media elektronik. Sebagaimana anjuran pemerintah (Presiden dan Kemendikbud) terkait dengan belajar dari rumah. KPI Daerah sendiri telah mengeluarkan surat imbauan terkait kepada lembaga penyiaran untuk merelai siaran pendidikan dari TVRI dan/atau memproduksi siaran pendidikan tersendiri. Hanya saja memang hal ini masih menjumpai sejumlah kendala, seperti terbentur hukum hak siar, dan tidak memiliki cukup anggaran untuk memproduksi siaran terkait.

Adapun anjuran terkait ILM seputar Pencegahan Virus Corona tertuang dalam Surat Edaran yang sama tepatnya pada poin 7. Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan: ILM yang dimaksud ialah seperti hotline yang dapat dihubungi terkait virus corona, tetap tenang dan waspada terkait virus corona, kiat-kiat mencegah tertular dan menyebarkan virus corona. Berdasarkan pemantau KPI Daerah lembaga penyiaran cukup rutin menyiarkan ILM terkait, dan juga turut menayangkan ataupun menyiarkan imbauan Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

3.      Etika publikasi terhadap keluarga atau korban Covid-19. Apakah ada dilakukan kebijakan dan tindakan atas pelanggaran terkait di media penyiaran?

Jawab:

Dalam Surat Edaran terkait juga telah disebutkan, tepatnya pada poin 5 untuk tidak menyebutkan identitas pasien dan tidak mengeksploitasi lingkungan, serta warga sekitar penderita. Berdasarkan pemantauan KPI Daerah tidak ditemukan pelanggaran terkait, sehingga tidak dapat diberikan sanksi atas pelanggaran tersebut. Yang ada ialah lembaga penyiaran di daerah telah patuh dengan menyertakan angka persentase kesembuhan, setiap kali menyiarkan kabar terbaru seputar update korban positif Covid-19.

Komentar

Postingan Populer