Pertanyaan Seputar Peran KPI dan Covid-19
sumber: www.kpi.go.id. |
Pertanyaan:
1.
Protokol
penanggulangan Covid-19 terkait publikasi media penyiaran?
Jawab:
Protokol penanggulangan Covid-19
terkait publikasi media penyiaran telah dikeluarkan oleh KPI Pusat, yang
kemudian Surat Edaran itu diteruskan oleh KPI Daerah Provinsi Sumatera Utara
untuk lembaga penyiaran lokal dan berjaringan. Surat Edaran tersebut bernomor
123/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Penyiaran Wabah Corona.
Dalam Surat Edaran tersebut,
disebutkan bahwa lembaga penyiaran harus memberitakan/menginformasikan wabah virus
corona dengan hati-hati, tidak spekulatif, dan tidak menimbulkan kepanikan
masyarakat di semua program yang disiarkan, baik itu berita, budaya dan
hiburan, pariwisata, pendidikan, anak dan perempuan, talkshow, infotainment, reality show, iklan layanan masyarakat,
dan seterusnya. Termasuk pula pernyataan presenter/host/reporter/penyiar untuk menggunakan diksi (pilihan kata) secara
tepat, dan tidak terkesan menakut-nakuti agar tidak menimbulkan persepsi publik
seperti panik, hingga perilaku panic
buying.
Dalam
Surat Edaran tersebut, KPI juga terus mengimbau lembaga penyiaran dalam
menyampaikan data-data tentang wabah Virus Corona secara berimbang, serta jika
hendak menyampaikan angka kematian HARUS diikuti dengan angka (persentase)
kesembuhan; juga tidak lupa menyampaikan peringatan kepada pihak-pihak yang
memanfaatkan situasi terkait wabah virus corona (spekulan masker dan hand sanitizer) diancam penjara 6 tahun,
dan maksimal denda Rp. 4 miliar sebagaimana disebutkan dalam UU No. 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana.
2.
Tugas
dan Fungsi KPI Daerah dalam pengawasan lembaga penyiaran terkait Covid-19 di
Provinsi Sumatera Utara?
Salah
satu tugas dan fungsi KPI Daerah dalam pengawasan lembaga penyiaran terkait
Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara ialah memastikan lembaga penyiaran di
daerah turut mematuhi Surat Edaran KPI Pusat. Yaitu menyiarkan siaran yang
sehat dan mendidik baik itu di televisi maupun di radio. KPI Daerah juga rutin mengimbau lembaga
penyiaran untuk menyiarkan Iklan Layanan Masyarakat terkait dengan menerapkan
pola hidup sehat dan physical distancing
guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Berdasarkan
pemantauan KPI Daerah, salah satu radio milik lembaga penyiaran publik sangat
rutin menyiarkan pembelajaran melalui media elektronik. Sebagaimana anjuran
pemerintah (Presiden dan Kemendikbud) terkait dengan belajar dari rumah. KPI
Daerah sendiri telah mengeluarkan surat imbauan terkait kepada lembaga
penyiaran untuk merelai siaran pendidikan dari TVRI dan/atau memproduksi siaran
pendidikan tersendiri. Hanya saja memang hal ini masih menjumpai sejumlah
kendala, seperti terbentur hukum hak siar, dan tidak memiliki cukup anggaran
untuk memproduksi siaran terkait.
Adapun
anjuran terkait ILM seputar Pencegahan Virus Corona tertuang dalam Surat Edaran
yang sama tepatnya pada poin 7. Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan: ILM yang dimaksud
ialah seperti hotline yang dapat
dihubungi terkait virus corona, tetap tenang dan waspada terkait virus corona,
kiat-kiat mencegah tertular dan menyebarkan virus corona. Berdasarkan pemantau
KPI Daerah lembaga penyiaran cukup rutin menyiarkan ILM terkait, dan juga turut
menayangkan ataupun menyiarkan imbauan Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
3.
Etika
publikasi terhadap keluarga atau korban Covid-19. Apakah ada dilakukan kebijakan
dan tindakan atas pelanggaran terkait di media penyiaran?
Jawab:
Dalam Surat Edaran terkait juga telah disebutkan, tepatnya pada poin 5 untuk tidak menyebutkan identitas pasien dan tidak mengeksploitasi lingkungan, serta warga sekitar penderita. Berdasarkan pemantauan KPI Daerah tidak ditemukan pelanggaran terkait, sehingga tidak dapat diberikan sanksi atas pelanggaran tersebut. Yang ada ialah lembaga penyiaran di daerah telah patuh dengan menyertakan angka persentase kesembuhan, setiap kali menyiarkan kabar terbaru seputar update korban positif Covid-19.
Komentar
Posting Komentar