PASAL-PASAL TERKAIT IKLAN DALAM P3SPS
Sumber: www.google.co.id |
P3
Pasal 1
18.
Siaran iklan adalah siaran informasi
yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa,
barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa
imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
19.
Siaran iklan niaga adalah siaran iklan
komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan
memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada
khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang
ditawarkan.
20.
Siaran iklan layanan masyarakat
adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau
televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan
gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat
untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan
pesan iklan tersebut.
Pasal 39
(1) Lembaga
penyiaran sebelum menyiarkan program siaran film dan/atau iklan wajib terlebih
dahulu memperoleh surat tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang.
Pasal 43
Lembaga
penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
Pasal 44
(1) Waktu
siaran iklan niaga lembaga penyiaran swasta paling banyak 20% (dua puluh per
seratus) dari seluruh waktu siaran setiap hari.
(2) Waktu
siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari
siaran iklan niaga setiap hari
(3) Materi
siaran iklan wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri.
(4) Lembaga
penyiaran wajib menyediakan slot iklan secara cuma-cuma
sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) dari seluruh siaran iklan
layanan masyarakat per hari untuk iklan layanan masyarakat yang berisi:
keselamatan umum, kewaspadaan pada bencana alam, dan/atau kesehatan masyarakat,
yang disampaikan oleh badan-badan publik.
(5) Di
luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, lembaga penyiaran
wajib memberikan potongan harga khusus sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per
seratus) dari harga siaran iklan niaga dalam slot iklan layanan
masyarakat lainnya.
SPS
Pasal 1
(20)
Siaran iklan adalah siaran informasi
yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang,
dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan
kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
(21)
Siaran iklan niaga adalah siaran iklan
komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan
memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada
khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang
ditawarkan.
(22)
Siaran iklan layanan masyarakat
adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau
televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan
gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat
untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan
pesan iklan tersebut.
Pasal 35
(4)
Program siaran klasifikasi P dilarang
menampilkan:
f.
iklan obat-obatan untuk meningkatkan
kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang
menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan pembalut
wanita, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo program
siaran yang masuk klasifikasi remaja dan dewasa, iklan majalah dan tabloid yang
ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital;
Pasal 36
(4)
Program siaran klasifikasi A dilarang
menampilkan:
f.
iklan obat-obatan untuk meningkatkan
kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang
menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan pembalut
wanita, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo program
siaran yang masuk klasifikasi remaja dan dewasa, iklan majalah dan tabloid yang
ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital;
Pasal 37
(4)
Program siaran klasifikasi R dilarang
menampilkan:
e.
iklan obat-obatan untuk meningkatkan
kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang
menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan kondom
dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo progam siaran yang masuk
klasifikasi dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca
dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital; dan/atau
Pasal 55
(2)
Program siaran dalam bentuk promo film
dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor yang dikeluarkan oleh
lembaga yang berwenang sebelum disiarkan.
Pasal 58
(1) Program
siaran iklan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
(2) Program
siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran swasta dibatasi paling banyak 20%
(dua puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
(3) Program
siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran publik dibatasi paling banyak 15%
(lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
(4) Program
siaran iklan dilarang menayangkan:
a. promosi
yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau
kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain,
ideologi lain, pribadi lain, gender atau kelompok lain;
b. promosi
minuman beralkohol atau sejenisnya;
c. promosi
rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. adegan
seksual sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18;
e. adegan
kekerasan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 23;
f. upaya
menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi masyarakat tentang
kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/atau ketersediaan dari produk dan/atau
jasa yang diiklankan;
g. eksploitasi
anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun; dan/atau
h. hal-hal
yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.
(5) Azan
sebagai tanda waktu shalat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan.
Pasal 59
(1) Program
siaran iklan rokok hanya boleh disiarkan pada pukul 21.30 – 05.00 waktu
setempat.
(2) Program
siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen
rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok.
(3) Program
siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat
kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat
disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Pasal 60
(1) Program
siaran iklan layanan masyarakat wajib disiarkan di lembaga penyiaran swasta
paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari seluruh waktu siaran iklan niaga
per hari.
(2) Program
siaran iklan layanan masyarakat wajib disiarkan di lembaga penyiaran publik
paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran iklan per
hari.
(3) Program
siaran iklan layanan masyarakat wajib ditayangkan secara cuma-cuma untuk iklan
layanan masyarakat yang menyangkut: keselamatan umum, kewaspadaan pada bencana
alam, kesehatan masyarakat, dan kepentingan umum lainnya yang disampaikan oleh
badan-badan publik.
(4) Di
luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas, program siaran iklan
layanan masyarakat wajib diberikan potongan harga khusus.
(5) Program siaran iklan
layanan masyarakat yang ditayangkan pada masa kampanye pemilihan umum dan/atau
pemilihan umum kepala daerah harus mengikuti peraturan perundang-undangan
terkait dan peraturan teknis yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
(6) Waktu
siar program iklan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2),
(3), (4) dan (5) di atas wajib memperhatikan penyebaran tayangan di setiap
program siaran per hari.
Pasal 61
Program
siaran iklan untuk produk rokok dan obat yang tidak dibacakan sebagai narasi,
wajib menayangkan peringatan konsumen dengan panjang sekurang-kurangnya 3 detik
untuk semua durasi spot.
Pasal 62
Program
siaran iklan televisi tidak boleh menggunakan tanda atau lambang tertentu
sebagai petunjuk adanya keterangan tambahan.
Durasi
siaran iklan dalam bentuk tulisan, narasi, gambar, dan/atau grafis yang
menempel dan/atau disisipkan pada program lain dihitung dalam total persentase
durasi iklan per hari.
Pasal 64
Program
siaran berisi perbincangan tentang produk barang, jasa, dan/atau kegiatan
tertentu dikategorikan sebagai iklan dan dihitung dalam total persentase durasi
iklan per hari.
Pasal 65
Program
siaran jurnalistik dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan
produk barang, jasa, dan/atau kegiatan di segmen tertentu, tanpa disertai batas
yang jelas dalam bentuk bumper.
Pasal 66
(1) Promo program siaran
adalah iklan yang tidak dihitung dalam total persentase durasi iklan terhadap
program per hari.
(2) Penayangan
promo program siaran wajib menyesuaikan dengan penggolongan program siaran.
Pasal 71
(4)
Program siaran dilarang dibiayai atau
disponsori oleh peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah,
kecuali dalam bentuk iklan.
(6)
Program siaran iklan kampanye tunduk
pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang
kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Pasal 81
Program
siaran iklan niaga yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari seluruh waktu
siaran per hari sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (2), setelah mendapat
teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa
denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp.100.000.000,-
(seratus juta rupiah) dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak
Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pasal 82
Program
siaran iklan rokok yang disiarkan di luar pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat
sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (1), setelah mendapat teguran tertulis
sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif
untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah).
Pasal 83
Lembaga
penyiaran swasta yang tidak menyediakan waktu siaran untuk program siaran iklan
layanan masyarakat paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari seluruh waktu
siaran iklan niaga per hari sebagaimana dimaksud pada Pasal 60 ayat (1),
setelah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi
administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling
banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk jasa penyiaran televisi
paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Komentar
Posting Komentar