PASAL-PASAL TERKAIT IKLAN DALAM P3SPS

Sumber: www.google.co.id

P3
Pasal 1
18. Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
19. Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
20. Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
Pasal 39
(1)  Lembaga penyiaran sebelum menyiarkan program siaran film dan/atau iklan wajib terlebih dahulu memperoleh surat tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang.
Pasal 43
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
Pasal 44
(1)  Waktu siaran iklan niaga lembaga penyiaran swasta paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran setiap hari.
(2)  Waktu siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari siaran iklan niaga setiap hari
(3)  Materi siaran iklan wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri.
(4)  Lembaga penyiaran wajib menyediakan slot iklan secara cuma-cuma sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) dari seluruh siaran iklan layanan masyarakat per hari untuk iklan layanan masyarakat yang berisi: keselamatan umum, kewaspadaan pada bencana alam, dan/atau kesehatan masyarakat, yang disampaikan oleh badan-badan publik.
(5)  Di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, lembaga penyiaran wajib memberikan potongan harga khusus sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) dari harga siaran iklan niaga dalam slot iklan layanan masyarakat lainnya.

SPS
Pasal 1
(20) Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
(21) Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
(22) Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
Pasal 35
(4) Program siaran klasifikasi P dilarang menampilkan:
f. iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan pembalut wanita, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo program siaran yang masuk klasifikasi remaja dan dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital;
Pasal 36
(4) Program siaran klasifikasi A dilarang menampilkan:
f. iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan pembalut wanita, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo program siaran yang masuk klasifikasi remaja dan dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital;
Pasal 37
(4) Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan:
e. iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo progam siaran yang masuk klasifikasi dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital; dan/atau
Pasal 55
(2) Program siaran dalam bentuk promo film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sebelum disiarkan.
Pasal 58
(1)  Program siaran iklan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
(2)  Program siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran swasta dibatasi paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
(3)  Program siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran publik dibatasi paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
(4)  Program siaran iklan dilarang menayangkan:
a.  promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, gender atau kelompok lain;
b.     promosi minuman beralkohol atau sejenisnya;
c.      promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d.     adegan seksual sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18;
e.      adegan kekerasan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 23;
f.   upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/atau ketersediaan dari produk dan/atau jasa yang diiklankan;
g.     eksploitasi anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun; dan/atau
h.     hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.
(5)  Azan sebagai tanda waktu shalat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan.
Pasal 59
(1)  Program siaran iklan rokok hanya boleh disiarkan pada pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat.
(2)  Program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok.
(3)  Program siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Pasal 60
(1)  Program siaran iklan layanan masyarakat wajib disiarkan di lembaga penyiaran swasta paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari seluruh waktu siaran iklan niaga per hari.
(2)  Program siaran iklan layanan masyarakat wajib disiarkan di lembaga penyiaran publik paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran iklan per hari.
(3)  Program siaran iklan layanan masyarakat wajib ditayangkan secara cuma-cuma untuk iklan layanan masyarakat yang menyangkut: keselamatan umum, kewaspadaan pada bencana alam, kesehatan masyarakat, dan kepentingan umum lainnya yang disampaikan oleh badan-badan publik.
(4)  Di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas, program siaran iklan layanan masyarakat wajib diberikan potongan harga khusus.
(5)  Program siaran iklan layanan masyarakat yang ditayangkan pada masa kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan umum kepala daerah harus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait dan peraturan teknis yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
(6)  Waktu siar program iklan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) di atas wajib memperhatikan penyebaran tayangan di setiap program siaran per hari.
Pasal 61
Program siaran iklan untuk produk rokok dan obat yang tidak dibacakan sebagai narasi, wajib menayangkan peringatan konsumen dengan panjang sekurang-kurangnya 3 detik untuk semua durasi spot.
Pasal 62
Program siaran iklan televisi tidak boleh menggunakan tanda atau lambang tertentu sebagai petunjuk adanya keterangan tambahan.
Durasi siaran iklan dalam bentuk tulisan, narasi, gambar, dan/atau grafis yang menempel dan/atau disisipkan pada program lain dihitung dalam total persentase durasi iklan per hari.
Pasal 64
Program siaran berisi perbincangan tentang produk barang, jasa, dan/atau kegiatan tertentu dikategorikan sebagai iklan dan dihitung dalam total persentase durasi iklan per hari.
Pasal 65
Program siaran jurnalistik dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan produk barang, jasa, dan/atau kegiatan di segmen tertentu, tanpa disertai batas yang jelas dalam bentuk bumper.
Pasal 66
(1)  Promo program siaran adalah iklan yang tidak dihitung dalam total persentase durasi iklan terhadap program per hari.
(2)  Penayangan promo program siaran wajib menyesuaikan dengan penggolongan program siaran.
Pasal 71
(4) Program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah, kecuali dalam bentuk iklan.
(6) Program siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Pasal 81
Program siaran iklan niaga yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari seluruh waktu siaran per hari sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (2), setelah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pasal 82
Program siaran iklan rokok yang disiarkan di luar pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (1), setelah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pasal 83
Lembaga penyiaran swasta yang tidak menyediakan waktu siaran untuk program siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari seluruh waktu siaran iklan niaga per hari sebagaimana dimaksud pada Pasal 60 ayat (1), setelah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Komentar

Postingan Populer