PENTINGNYA BERTANGGUNGJAWAB DALAM BERKAMPANYE

Tampak Spanduk ‘Selamat Datang’ kepada ‘Peserta Bimtek Pengawasan Siaran Kampanye Dalam Rangka Pileg dan Pilpres Tahun 2019’ di depan Aula Transparansi Diskominfo Provsu (22/3/19).
Iklan kampanye di media massa, termasuk tv dan radio dimulai selama 21 hari, yaitu mulai tanggal 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019. Dengan 3 hari masa tenang setelahnya, yaitu tanggal 14 April 2019 hingga 16 April 2019. Baru kemudian tanggal 17 April 2019 dilakukan pemungutan suara secara serentak. Untuk itu, penulis menghimbau lembaga penyiaran untuk mengedepankan sikap jujur, adil, objektif, terbuka, proporsional, dan dialogis, serta penuh tanggungjawab dalam prinsip berkampanye di lembaga penyiaran, yang dalam hal ini dilakukan oleh pelaksana kampanye, seperti: Pengurus Parpol; calon anggota DPR/D; jurkam; orang-seorang; organisasi penyelenggara yang ditunjuk oleh peserta Partai Politik DPR-RI/DPRD Provinsi/Kab/Kot. Calon anggota DPD; orang-seorang; organisasi penyelenggara yang ditunjuk oleh peserta perseorangan DPD-RI; dan Pasangan Calon Presiden dan Wapres; pengurus parpol/gabungan parpol; orang-seorang; organisasi penyelenggara yang ditunjuk oleh peserta Pasangan Calon Presiden dan Wapres.
Mengedepankan prinsip kampanye ini dirasa penting, karena pendidikan politik yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Apalagi, saat ini angka swing voters (massa mengambang) dan golput di kalangan millenials masih sangat tinggi. Selain itu, lembaga penyiaran masih menjadi elemen penting penyalur informasi dari penyelenggara pemilu (seperti ajakan untuk menggunakan hak pilih dan mengawal prosesi pemilu –red). Bahkan, lembaga penyiaran terkadang menjadi bahan inspirasi bagi pemegang kebijakan dalam mengambil langkah-langkah strategis dan signifikan. Sebab, sebagaimana kita ketahui, bahwa agenda setting media turut mempengaruhi agenda kebijakan pemerintah (teori agenda setting).
Tidak hanya sebagai penyalur informasi, lembaga penyiaran juga terlibat dalam mengawal jalannya pemilu yang demokratis, lewat fungsi pemberitaan dan penyiarannya. Untuk itu, peranan lembaga penyiaran ini harus tetap terjaga dan ditingkatkan demi kepentingan nasional. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yang mengutamakan strategi pencegahan untuk meminimalisasi pelanggaran daripada penindakan pelanggaran. Dan, pencegahan atau tidakan dapat dengan masif dilakukan lembaga penyiaran, dengan ciri khasnya yang mampu menyebarkan pesan secara luas dan serentak di berbagai tempat yang berbeda.    

Komentar

Postingan Populer