PENTINGNYA BERTANGGUNGJAWAB DALAM BERKAMPANYE
Tampak Spanduk
‘Selamat Datang’ kepada ‘Peserta Bimtek Pengawasan Siaran Kampanye Dalam Rangka
Pileg dan Pilpres Tahun 2019’ di depan Aula Transparansi Diskominfo Provsu
(22/3/19).
|
Iklan
kampanye di media massa, termasuk tv dan radio dimulai selama 21 hari, yaitu
mulai tanggal 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019. Dengan 3 hari masa tenang
setelahnya, yaitu tanggal 14 April 2019 hingga 16 April 2019. Baru kemudian
tanggal 17 April 2019 dilakukan pemungutan suara secara serentak. Untuk itu, penulis
menghimbau lembaga penyiaran untuk mengedepankan sikap jujur, adil, objektif, terbuka,
proporsional, dan dialogis, serta penuh tanggungjawab dalam prinsip berkampanye
di lembaga penyiaran, yang dalam hal ini dilakukan oleh pelaksana kampanye,
seperti: Pengurus Parpol;
calon anggota DPR/D; jurkam; orang-seorang; organisasi penyelenggara yang
ditunjuk oleh peserta Partai Politik DPR-RI/DPRD Provinsi/Kab/Kot. Calon anggota DPD;
orang-seorang; organisasi penyelenggara yang ditunjuk oleh peserta perseorangan
DPD-RI; dan Pasangan
Calon Presiden dan Wapres; pengurus parpol/gabungan parpol; orang-seorang;
organisasi penyelenggara yang ditunjuk oleh peserta Pasangan Calon Presiden dan
Wapres.
Mengedepankan
prinsip kampanye ini dirasa penting, karena pendidikan politik yang dilakukan
oleh lembaga penyiaran dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam Pemilu. Apalagi, saat ini angka swing
voters (massa mengambang) dan golput di kalangan millenials masih sangat tinggi. Selain itu,
lembaga
penyiaran masih
menjadi elemen penting penyalur informasi dari penyelenggara pemilu (seperti
ajakan untuk menggunakan hak pilih dan mengawal prosesi pemilu –red). Bahkan,
lembaga penyiaran terkadang menjadi bahan inspirasi bagi pemegang kebijakan
dalam mengambil langkah-langkah strategis dan signifikan. Sebab, sebagaimana
kita ketahui, bahwa agenda setting media
turut mempengaruhi agenda kebijakan pemerintah (teori agenda setting).
Tidak hanya
sebagai penyalur informasi, lembaga penyiaran juga terlibat dalam mengawal
jalannya pemilu yang demokratis, lewat fungsi pemberitaan dan penyiarannya.
Untuk itu, peranan lembaga penyiaran ini harus tetap terjaga dan ditingkatkan
demi kepentingan nasional. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yang mengutamakan strategi pencegahan untuk
meminimalisasi pelanggaran daripada penindakan pelanggaran. Dan, pencegahan
atau tidakan dapat dengan masif dilakukan lembaga penyiaran, dengan ciri
khasnya yang mampu menyebarkan pesan secara luas dan serentak di berbagai
tempat yang berbeda.
Komentar
Posting Komentar