SIARAN KAMPANYE NETRAL, BERIMBANG & TANPA HOAX
Penulis menghimbau lembaga penyiaran dalam pemberitaan harus netral dan berimbang,
serta memberikan informasi secara utuh yang mencerdaskan dan mengedukasi publik
dalam menentukan pilihannya di Pilpres dan Pileg 2019 mendatang. Adapun terkait
permasalahan hoax (pemberitaan palsu)
yang sekarang ini beredar, menjadikannya semacam gejala post truth (pasca kebenaran), terutama di masa-masa pemilu seperti
sekarang ini. Dimana kebohongan yang terus diulang-ulang dan dilakukan secara
masif oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, menjadikan informasi
tersebut seolah-olah benar adanya. Tentu, ini sangat berbahaya bagi stabilitas
politik, berpotensi mengganggu kamtibnas, dan menimbulkan disintegrasi sosial
antar anak bangsa.
Berikut rincian bentuk dan saluran hoax,
yang dikutip dari materi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi
Sumatera Utara, Drs. H. MHD Fitriyus, S.H, M.SP berjudul “Siaran Kampanye Netral,
Berimbang & Tanpa Hoax”, yang
pernah dipaparkannya dalam acara Bimtek KPID-SU terkait Pengawasan Siaran
Kampanye dalam Rangka Pileg dan Pilpres 2019, di Aula Transparansi Dinas
Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, sebagai
berikut:
Tabel 1.
Bentuk
Hoax yang Paling Sering Diterima
|
||
No.
|
Bentuk
|
Persentase (dalam %)
|
1.
|
Tulisan
|
62.10%
|
2.
|
Gambar
|
37.50%
|
3.
|
Video
|
0.40%
|
Tabel 2.
Saluran
Penyebaran Berita Hoax
|
||
No.
|
Saluran
|
Persentase (dalam %)
|
1.
|
Radio
|
1.20%
|
2.
|
E-Mail
|
3.10%
|
3.
|
Media
Cetak
|
5%
|
4.
|
Televisi
|
8.70%
|
5.
|
Situs
Web
|
34.90%
|
6.
|
Aplikasi Chatting (Whatsapp, Line,
Telegram)
|
62.80%
|
7.
|
Social
Media (Facebook,
Twitter, Instagram, Path)
|
92.40%
|
Khusus
terkait saluran penyebaran berita hoax terlihat
di televisi masih cukup tinggi, sebanyak 8.70% ketimbang E-Mail (3.10%), Radio (1.20%), dan Media Cetak (5%). Padahal,
televisi masih berada pada tahap maturity
peak (puncak kematangan), dan masih menjadi rujukan bagi masyarakat untuk
menguji kebenaran suatu informasi.
Adapun
jenis hoax yang sering diterima
masyarakat, sebagai berikut:
Tabel 3.
Jenis
Hoax Yang Sering Diterima
|
||
No.
|
Isu
|
Persentase (dalam %)
|
1.
|
Sosial
Politik
|
91.80%
|
2.
|
SARA
|
88.60%
|
3.
|
Kesehatan
|
41.20%
|
4.
|
Makanan
& Minuman
|
32.60%
|
5.
|
Penipuan
Keuangan
|
24.50%
|
6.
|
IPTEK
|
23.70%
|
7.
|
Berita
Duka
|
18.80%
|
8.
|
Candaan
|
17.60%
|
9.
|
Bencana
Alam
|
10.30%
|
10.
|
Lalu
Lintas
|
4%
|
Selain itu, penulis ingin menambahkan,
bahwa landasan hukum siaran kampanye netral, berimbang & tanpa hoax juga terdapat pada Pasal 71 Standar
Program Siaran (SPS) yang berbunyi, sebagai berikut: 1) Program siaran wajib
menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan
Umum Kepala Daerah; 2) Program
siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan
Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah; 3) Program siaran dilarang memihak
salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah; 4) Program
siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum dan/atau
Pemilihan Umum Kepala Daerah, kecuali dalam bentuk iklan; 5) Program siaran wajib
tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis
tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditetapkan
oleh lembaga yang berwenang; 6) Program
siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan
dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang
berwenang.
Terakhir,
penulis ingin mengatakan,
peran Gugus Tugas Pemilu 2019 yang meliputi
pengawasan dan pengaturan kampanye di lembaga penyiaran, keberadaan KPI dalam
Gugus Tugas Pemilu 2019 adalah sebagai pendukung (supporting system) bagi KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara.
Adapun keberadaan Gugus Tugas diharapkan dapat mencegah terjadinya potensi
pelanggaran kampanye. Tentu kita
semua berharap kepada seluruh lembaga penyiaran menjadi
media informasi pemilihan umum yang netral, berimbang dan tanpa hoax. Keberhasilan penyelenggara pemilu
yang bermartabat dan berkualitas juga sangat bergantung dari informasi yang
disampaikan media. Dengan penyampaian informasi yang berkualitas melalui
lembaga penyiaran, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat
baik secara kuantitas
maupun kualitasnya. “Mari kita sukseskan Pilpres & Pileg 2019 ini, untuk
kita jadikan sebagai bukti bahwa demokratisasi di Provinsi Sumatera Utara telah
berjalan dengan baik dan menjadi contoh di Indonesia!". Sekian.
Komentar
Posting Komentar