SIARAN KAMPANYE NETRAL, BERIMBANG & TANPA HOAX

Tampak peserta bimtek tengah mendengarkan pemaparan materi oleh para narasumber, yang terdiri dari Kadis Kominfo Provsu, Drs. H. MHD. Fitriyus, SH, M.SP; Ketua KPU Provsu, Mulia Banurea, S.Ag, M.Si; Ketua Bawaslu Provsu, Syafrida R. Rasahan; Koorbid Pengawasan Isi Siaran KPID-SU, Drs. Jaramen Purba, M.AP dan dimoderatori oleh Koorbid Kelembagaan KPID-SU, Drs. Muhammad Syahrir. Adapun bimtek dibuka oleh Ketua KPID-SU, Parulian Tampubolon, S.Sn.

Penulis menghimbau lembaga penyiaran dalam pemberitaan harus netral dan berimbang, serta memberikan informasi secara utuh yang mencerdaskan dan mengedukasi publik dalam menentukan pilihannya di Pilpres dan Pileg 2019 mendatang. Adapun terkait permasalahan hoax (pemberitaan palsu) yang sekarang ini beredar, menjadikannya semacam gejala post truth (pasca kebenaran), terutama di masa-masa pemilu seperti sekarang ini. Dimana kebohongan yang terus diulang-ulang dan dilakukan secara masif oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, menjadikan informasi tersebut seolah-olah benar adanya. Tentu, ini sangat berbahaya bagi stabilitas politik, berpotensi mengganggu kamtibnas, dan menimbulkan disintegrasi sosial antar anak bangsa.
Berikut rincian bentuk dan saluran hoax, yang dikutip dari materi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Drs. H. MHD Fitriyus, S.H, M.SP berjudul “Siaran Kampanye Netral, Berimbang & Tanpa Hoax”, yang pernah dipaparkannya dalam acara Bimtek KPID-SU terkait Pengawasan Siaran Kampanye dalam Rangka Pileg dan Pilpres 2019, di Aula Transparansi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, sebagai berikut:
Tabel 1.
Bentuk Hoax yang Paling Sering Diterima
No.
Bentuk
Persentase (dalam %)
1.
Tulisan
62.10%
2.
Gambar
37.50%
3.
Video
0.40%
Tabel 2.
Saluran Penyebaran Berita Hoax
No.
Saluran
Persentase (dalam %)
1.
Radio
1.20%
2.
E-Mail
3.10%
3.
Media Cetak
5%
4.
Televisi
8.70%
5.
Situs Web
34.90%
6.
Aplikasi Chatting (Whatsapp, Line, Telegram)
62.80%
7.
Social Media (Facebook, Twitter, Instagram, Path)
92.40%
Khusus terkait saluran penyebaran berita hoax terlihat di televisi masih cukup tinggi, sebanyak 8.70% ketimbang E-Mail (3.10%), Radio (1.20%), dan Media Cetak (5%). Padahal, televisi masih berada pada tahap maturity peak (puncak kematangan), dan masih menjadi rujukan bagi masyarakat untuk menguji kebenaran suatu informasi.
Adapun jenis hoax yang sering diterima masyarakat, sebagai berikut:
Tabel 3.
Jenis Hoax Yang Sering Diterima
No.
Isu
Persentase (dalam %)
1.
Sosial Politik
91.80%
2.
SARA
88.60%
3.
Kesehatan
41.20%
4.
Makanan & Minuman
32.60%
5.
Penipuan Keuangan
24.50%
6.
IPTEK
23.70%
7.
Berita Duka
18.80%
8.
Candaan
17.60%
9.
Bencana Alam
10.30%
10.
Lalu Lintas
4%
            Selain itu, penulis ingin menambahkan, bahwa landasan hukum siaran kampanye netral, berimbang & tanpa hoax juga terdapat pada Pasal 71 Standar Program Siaran (SPS) yang berbunyi, sebagai berikut: 1) Program siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah; 2) Program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah; 3) Program siaran dilarang memihak salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah; 4) Program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah, kecuali dalam bentuk iklan; 5) Program siaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang; 6) Program siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Terakhir, penulis ingin mengatakan, peran Gugus Tugas Pemilu 2019 yang meliputi pengawasan dan pengaturan kampanye di lembaga penyiaran, keberadaan KPI dalam Gugus Tugas Pemilu 2019 adalah sebagai pendukung (supporting system) bagi KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara. Adapun keberadaan Gugus Tugas diharapkan dapat mencegah terjadinya potensi pelanggaran kampanye. Tentu kita semua berharap kepada seluruh lembaga penyiaran menjadi media informasi pemilihan umum yang netral, berimbang dan tanpa hoax. Keberhasilan penyelenggara pemilu yang bermartabat dan berkualitas juga sangat bergantung dari informasi yang disampaikan media. Dengan penyampaian informasi yang berkualitas melalui lembaga penyiaran, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat baik secara kuantitas maupun kualitasnya. “Mari kita sukseskan Pilpres & Pileg 2019 ini, untuk kita jadikan sebagai bukti bahwa demokratisasi di Provinsi Sumatera Utara telah berjalan dengan baik dan menjadi contoh di Indonesia!". Sekian.

Komentar

Postingan Populer