FORUM MASYARAKAT PEDULI PENYIARAN SEHAT
Pembentukan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat (FMPPS) sangat perlu untuk
dilakukan, sebagai mata dan telinga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di daerah. Apalagi, isi
siaran televisi dan radio dapat diterima oleh publik secara serentak, namun
tidak semua dari jenis lembaga penyiaran tersebut dapat terpantau oleh KPI.
Seperti adanya lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta lokal, lembaga
penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan membuat jumlah tim
pemantau di KPI masih belum memadai dalam melakukan aktivitas pengawasan terkait
konten lokal yang ditayangkan. Apalagi, wilayah yang menjadi kewenangan
KPI di daerah itu cukup luas.
Oleh karenanya, Saya meyakini kehadiran FMPPS ini bisa menjadi salah satu wadah yang mampu memberikan
hak partisipatif dari masyarakat untuk ikut memberikan saran terhadap
penyelenggara penyiaran yang ada di daerah masing-masing. Hal ini
berkesesuaian dengan dasar pembentukan FMPPS Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3) UU
No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yaitu setiap warga memiliki hak dan
kewajiban dalam mengembangkan penyiaran nasional; dan masyarakat dapat
mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.
Komentar
Posting Komentar