FORUM MASYARAKAT PEDULI PENYIARAN SEHAT


Pembentukan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat (FMPPS) sangat perlu untuk dilakukan, sebagai mata dan telinga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di daerah. Apalagi, isi siaran televisi dan radio dapat diterima oleh publik secara serentak, namun tidak semua dari jenis lembaga penyiaran tersebut dapat terpantau oleh KPI.

dok. pribadi.
Seperti adanya lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta lokal, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan membuat jumlah tim pemantau di KPI masih belum memadai dalam melakukan aktivitas pengawasan terkait konten lokal yang ditayangkan. Apalagi, wilayah yang menjadi kewenangan KPI di daerah itu cukup luas.

Oleh karenanya, Saya meyakini kehadiran FMPPS ini bisa menjadi salah satu wadah yang mampu memberikan hak partisipatif dari masyarakat untuk ikut memberikan saran terhadap penyelenggara penyiaran yang ada di daerah masing-masing. Hal ini berkesesuaian dengan dasar pembentukan FMPPS Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yaitu setiap warga memiliki hak dan kewajiban dalam mengembangkan penyiaran nasional; dan masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.

Komentar

Postingan Populer