KPI BELUM MEMILIKI WEWENANG UNTUK MENGATUR MEDIA BARU
detik.com |
Berdasarkan
amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI belum berwenang
untuk mengatur media baru. Berdasarkan Pasal
13 UU No. 32 Tahun 2002 jelas disebutkan, bahwa lembaga penyiaran yang diawasi oleh
KPI adalah jasa penyiaran radio dan televisi. Jadi, KPI belum memiliki hak
untuk mengatur media baru, namun semoga ini menjadi sinyal bahwa UU Penyiaran
harus segera direvisi.
Apalagi,
banyak pimpinan lembaga penyiaran di daerah yang mengeluhkan pendapatan iklan
di lembaga penyiaran konvensional yang kian minim, lantaran pengiklan lebih
memilih media baru sebagai wadah untuk beriklan, sehingga kita berharap ada
regulator yang mengatur media baru. Sebelumnya,
lewat Siaran Pers KPI Pusat No: 03/KPI/HM.02.02/08/2019, Lembaga Negara
Independen ini telah mengajak publik untuk merumuskan aturan yang adil di media
baru.
Hal ini dikarenakan
perkembangan media baru yang kian pesat, namun tidak dibarengi dengan peraturan
yang ketat (high regulated business)
sebagaimana di televisi, sehingga wajar jika lembaga penyiaran konvensional
mengeluhkan kondisi ini. Untuk itu, Saya
berharap DPR segera merevisi UU Penyiaran. Pun, terlepas dari siapa pun yang
akan mengawasi media baru nantinya, kita berharap isi siaran melalui media baru
sistem Over The Top ini tetap
memberikan informasi yang berkualitas, serta memiliki kontribusi yang
signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar