KPI BELUM MEMILIKI WEWENANG UNTUK MENGATUR MEDIA BARU

detik.com

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI belum berwenang untuk mengatur media baru. Berdasarkan Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2002 jelas disebutkan, bahwa lembaga penyiaran yang diawasi oleh KPI adalah jasa penyiaran radio dan televisi. Jadi, KPI belum memiliki hak untuk mengatur media baru, namun semoga ini menjadi sinyal bahwa UU Penyiaran harus segera direvisi.

Apalagi, banyak pimpinan lembaga penyiaran di daerah yang mengeluhkan pendapatan iklan di lembaga penyiaran konvensional yang kian minim, lantaran pengiklan lebih memilih media baru sebagai wadah untuk beriklan, sehingga kita berharap ada regulator yang mengatur media baru. Sebelumnya, lewat Siaran Pers KPI Pusat No: 03/KPI/HM.02.02/08/2019, Lembaga Negara Independen ini telah mengajak publik untuk merumuskan aturan yang adil di media baru.

Hal ini dikarenakan perkembangan media baru yang kian pesat, namun tidak dibarengi dengan peraturan yang ketat (high regulated business) sebagaimana di televisi, sehingga wajar jika lembaga penyiaran konvensional mengeluhkan kondisi ini. Untuk itu, Saya berharap DPR segera merevisi UU Penyiaran. Pun, terlepas dari siapa pun yang akan mengawasi media baru nantinya, kita berharap isi siaran melalui media baru sistem Over The Top ini tetap memberikan informasi yang berkualitas, serta memiliki kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.

Komentar

Postingan Populer