Peliputan Bencana Dilarang Mewawancarai Anak
https://www.google.com/ |
Perlindungan
terhadap anak merupakan aspek yang diutamakan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran
dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Tahun
2012, karena anak-anak dan juga remaja harus dilindungi dari dampak traumatik atas
terjadinya suatu bencana dengan tidak mewawancarai mereka.
Hal ini diatur
dalam P3 Pasal 29 yang berbunyi: Lembaga
Penyiaran dalam menyiarkan program yang melibatkan anak-anak dan/atau remaja
sebagai narasumber wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. tidak boleh
mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di bawah 18 tahun mengenai
hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya. Salah satunya seperti
bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
Pasal tersebut juga sesuai dengan bunyi SPS Pasal 50 dan Peraturan Dewan Pers
Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Sayangnya, masih terdapat
program jurnalistik yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tentang
perlindungan terhadap anak seperti wawancara anak korban bencana.
Anak-anak harus dilindungi dalam pemberitaan bencana, dan kasus-kasus lainnya yang
bukan menjadi kewenangan mereka untuk menjawab atau memberikan komentar. Lagi
pun semangat penyiaran kita sangat menghormati dan menjunjung tinggi hak
anak-anak dan remaja, serta perlindungan terhadap mereka. Harusnya ada semangat
untuk memperbaiki pemberitaan bencana semacam ini.
Komentar
Posting Komentar