Peliputan Bencana Dilarang Mewawancarai Anak

https://www.google.com/


Perlindungan terhadap anak merupakan aspek yang diutamakan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Tahun 2012, karena anak-anak dan juga remaja harus dilindungi dari dampak traumatik atas terjadinya suatu bencana dengan tidak mewawancarai mereka.

Hal ini diatur dalam P3 Pasal 29 yang berbunyi: Lembaga Penyiaran dalam menyiarkan program yang melibatkan anak-anak dan/atau remaja sebagai narasumber wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. tidak boleh mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di bawah 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya. Salah satunya seperti bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

Pasal tersebut juga sesuai dengan bunyi SPS Pasal 50 dan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Sayangnya, masih terdapat program jurnalistik yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tentang perlindungan terhadap anak seperti wawancara anak korban bencana.

Anak-anak harus dilindungi dalam pemberitaan bencana, dan kasus-kasus lainnya yang bukan menjadi kewenangan mereka untuk menjawab atau memberikan komentar. Lagi pun semangat penyiaran kita sangat menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, serta perlindungan terhadap mereka. Harusnya ada semangat untuk memperbaiki pemberitaan bencana semacam ini.

Komentar

Postingan Populer