Apa itu delik Pers?

sumber: www.google.co.id

Delik Pers adalah pemberitaan pers atau media massa yang melanggar hukum pidana. Delik dalam bahasa asing disebut delict artinya suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman (pidana).

Menurut Adami Chazawi dalam Pelajaran Hukum Pidana menyebutkan, delik adalah “suatu perbuatan atau tindakan yang terlarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (pidana)”.

Ketentuan hukum penghinaan bersifat delik aduan, yakni perkara penghinaan terjadi jika ada pihak yang mengadu. Artinya, masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers – nama baiknya tercemar atau merasa terhina – harus mengadu ke aparat hukum agar perkara bisa diusut.

Namun, untuk kasus penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan Instansi Negara, termasuk dalam delik biasa, artinya aparat hukum bisa berinisiatif melakukan penyidikan dan pengusutan tanpa harus ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Logika dari ketentuan ini adalah presiden, wakil presiden, dan instansi negara adalah simbol negara yang harus dijaga martabatnya. Selain itu, posisi jabatannya tidak memungkinkan mereka bertindak sebagai pengadu.

Namun, pasal-pasal yang kerap diadukan merupakan “pasal-pasal karet”, karena begitu lentur untuk ditafsirkan dan diinterpretasikan. Terlebih jika pelanggaran itu terkit dengan pejabat publik.

Komentar

Postingan Populer