Apa itu delik Pers?
sumber: www.google.co.id |
Delik Pers adalah pemberitaan pers atau media
massa yang melanggar hukum pidana. Delik dalam bahasa asing disebut delict artinya suatu perbuatan yang
pelakunya dapat dikenakan hukuman (pidana).
Menurut Adami Chazawi dalam Pelajaran Hukum
Pidana menyebutkan, delik adalah “suatu perbuatan atau tindakan yang terlarang
dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (pidana)”.
Ketentuan hukum penghinaan bersifat delik
aduan, yakni perkara penghinaan terjadi jika ada pihak yang mengadu. Artinya,
masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers – nama baiknya tercemar
atau merasa terhina – harus mengadu ke aparat hukum agar perkara bisa diusut.
Namun, untuk kasus penghinaan terhadap
Presiden, Wakil Presiden, dan Instansi Negara, termasuk dalam delik biasa,
artinya aparat hukum bisa berinisiatif melakukan penyidikan dan pengusutan
tanpa harus ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Logika dari ketentuan ini
adalah presiden, wakil presiden, dan instansi negara adalah simbol negara yang
harus dijaga martabatnya. Selain itu, posisi jabatannya tidak memungkinkan
mereka bertindak sebagai pengadu.
Namun, pasal-pasal yang kerap diadukan
merupakan “pasal-pasal karet”, karena begitu lentur untuk ditafsirkan dan
diinterpretasikan. Terlebih jika pelanggaran itu terkit dengan pejabat publik.
Komentar
Posting Komentar