ETIKA PADA MEDIA LUAR RUANG

dok. pribadi

Alasan spanduk tersebut melanggar, karena mengklaim kawasan tersebut sebagai kawasan pemilih Prabowo – Sandi (Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 02). Padahal, dalam kawasan tersebut tidak homogen (baca: tidak seluruhnya muslim), namun heterogen (ada pula yang beragama nasrani dan bersuku India), yang bisa saja memilih pasangan calon yang berbeda (Jokowi – Ma’ruf Amin No. Urut 2). Spanduk semacam ini berpotensi menciderai demokrasi, dan apabila dilakukan oleh timses terkait dapat berpotensi melanggar undang-undang/turunan undang-undang yang berlaku. Spanduk ini terdapat di Jalan Kenanga Sari, Gang Tengah, menuju Mesjid Al-Muttaqien.
Etika sendiri adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat, bagi seseorang yang berhubungan dengan sifat baik dan buruk. Etika juga disebutkan sebagai suatu ilmu tentang kesusilaan dan perilaku manusia didalam pergaulannya dengan sesama, menyangkut prinsip dan aturan tentang tingkah laku yang benar. Etika (moral obligation) yaitu kewajiban dan tanggungjawab moral setiap orang dalam berperilaku di masyarakat. Lantas, sekalipun spanduk tersebut bukanlah manusia, namun spanduk tersebut adalah objek yang dihasilkan/diciptakan oleh manusia itu sendiri.
Lagipun, spanduk termasuk dalam komunikasi[1] massa media luar ruang, yang memiliki peran-peran komunikasi sebagai berikut: Pertama, secara umum fungsi spanduk di atas untuk menginformasikan bahwa kawasan seputar Gang Tengah merupakan loyalis Prabowo – Sandi dalam Pilpres tahun ini. Padahal, spanduk tersebut belum mampu merepresentasikan pilihan setiap warga yang tinggal di sana. Apalagi bagi mereka kaum minoritas yang memilih bungkam atas pilihannya (spiral of silences). Sedangkan, Kedua, secara khusus spanduk tersebut berpotensi membentuk opini publik masyarakat sekitar dan pendatang, bahwa daerah tersebut merupakan basis Prabowo – Sandi, dan tidak memberi tempat untuk pendukung lainnya (Jokowi – Ma’ruf Amin). Walhasil semakin memperuncing polarisasi (dua kubu) antara ‘We vs They’ (Kita lawan Mereka).  
Spanduk sendiri merupakan alat peraga kampanye[2] di tempat umum, jika merujuk pada Bagian Kelima Pasal 32 Ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dengan ukuran yang juga telah diatur (paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter. Namun, saya pribadi yang memfoto spanduk tersebut masih ragu: 1) Apakah spanduk ini tergolong kedalam kampanye, karena tidak memuat secara spesifik visi, misi, dan program kerja dari Prabowo – Sandi. Lantaran saya hanya melihat, upaya pengklaiman atas suatu kawasan menjadi basis keterpilihan paslon 02 ini nanti; dan 2) Apakah spanduk ini dicetak/diproduksi dan dipasang oleh peserta pemilu, kubu koalisi atau hanya partisan masyarakat yang ingin lebur dalam proses demokrasi.
Yang pasti, merujuk pada Pasal 33 selanjutnya, hanyalah KPU yang dapat memfasilitasi pemasangan spanduk kampanye, dan Peserta Pemilu hanya membiayai pembuatan desain dan materi didalamnya saja. Sehingga, dari pasal ini dapatlah ditarik simpulan, bahwa hanya KPU Provinsi Sumut / Kota Medan setelah berkoordinasi dengan pemerintah setempat lah yang berhak menentukan titik koordinat dimana spanduk kampanye boleh dipasang. 
Terakhir, merujuk pada unsur-unsur yang ada dalam etika, maka pemasangan spanduk di atas bertentangan dengan pikiran dan tindakan/perbuatan manusia seharusnya, karena menabrak nilai atau norma yang berlaku. Pasal 34 Ayat (5) dengan terang menyebutkan, “Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sudah seyogyanya, Pilpres ini diisi dengan mengedepankan akal budi, sehingga lebih fairplay dan semakin matang (maturity) dalam berdemokrasi. Wallahu ‘alam bish shawab. Sekian.





[1] Komunikasi sendiri menggunakan media/sarana untuk memproduksi, mereproduksi, menyalurkan atau menyebarkan dan juga menyajikan informasi. Adapun fungsinya yaitu: mempermudah penyampaian informasi, serta mempercepat pemahaman isi pesan yang terkandung di dalamnya.
[2] Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu (Pasal 1 butir 28 PKPU No 23 Tahun 2018; dan Pasal 1 butir 28 PKPU 28 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PKPU No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu).

Komentar

Postingan Populer