ETIKA PADA MEDIA LUAR RUANG
dok. pribadi |
Alasan spanduk
tersebut melanggar, karena mengklaim kawasan tersebut sebagai kawasan pemilih
Prabowo – Sandi (Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 02).
Padahal, dalam kawasan tersebut tidak homogen (baca: tidak seluruhnya muslim),
namun heterogen (ada pula yang beragama nasrani dan bersuku India), yang bisa
saja memilih pasangan calon yang berbeda (Jokowi – Ma’ruf Amin No. Urut 2).
Spanduk semacam ini berpotensi menciderai demokrasi, dan apabila dilakukan oleh
timses terkait dapat berpotensi melanggar undang-undang/turunan undang-undang
yang berlaku. Spanduk ini terdapat di Jalan Kenanga Sari, Gang Tengah, menuju
Mesjid Al-Muttaqien.
Etika
sendiri adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku
di masyarakat, bagi seseorang yang berhubungan dengan sifat baik dan buruk.
Etika juga disebutkan sebagai suatu ilmu tentang kesusilaan dan perilaku
manusia didalam pergaulannya dengan sesama, menyangkut prinsip dan aturan
tentang tingkah laku yang benar. Etika (moral
obligation) yaitu kewajiban dan
tanggungjawab moral setiap orang dalam berperilaku di masyarakat. Lantas,
sekalipun spanduk tersebut bukanlah manusia, namun spanduk tersebut adalah
objek yang dihasilkan/diciptakan oleh manusia itu sendiri.
Lagipun,
spanduk termasuk dalam komunikasi[1]
massa media luar ruang, yang memiliki peran-peran komunikasi sebagai berikut: Pertama, secara umum fungsi spanduk di
atas untuk menginformasikan bahwa kawasan seputar Gang Tengah merupakan loyalis
Prabowo – Sandi dalam Pilpres tahun ini. Padahal, spanduk tersebut belum mampu
merepresentasikan pilihan setiap warga yang tinggal di sana. Apalagi bagi
mereka kaum minoritas yang memilih bungkam atas pilihannya (spiral of silences). Sedangkan, Kedua, secara khusus spanduk tersebut
berpotensi membentuk opini publik masyarakat sekitar dan pendatang, bahwa
daerah tersebut merupakan basis Prabowo – Sandi, dan tidak memberi tempat untuk
pendukung lainnya (Jokowi – Ma’ruf Amin). Walhasil semakin memperuncing
polarisasi (dua kubu) antara ‘We vs They’
(Kita lawan Mereka).
Spanduk
sendiri merupakan alat peraga kampanye[2]
di tempat umum, jika merujuk pada Bagian Kelima Pasal 32 Ayat (2) huruf b
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye
Pemilihan Umum. Dengan ukuran yang juga telah diatur (paling besar ukuran 1,5
(satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter. Namun, saya pribadi yang memfoto
spanduk tersebut masih ragu: 1) Apakah spanduk ini tergolong kedalam kampanye,
karena tidak memuat secara spesifik visi, misi, dan program kerja dari Prabowo
– Sandi. Lantaran saya hanya melihat, upaya pengklaiman atas suatu kawasan
menjadi basis keterpilihan paslon 02 ini nanti; dan 2) Apakah spanduk ini
dicetak/diproduksi dan dipasang oleh peserta pemilu, kubu koalisi atau hanya
partisan masyarakat yang ingin lebur dalam proses demokrasi.
Yang pasti,
merujuk pada Pasal 33 selanjutnya, hanyalah KPU yang dapat memfasilitasi pemasangan
spanduk kampanye, dan Peserta Pemilu hanya membiayai pembuatan desain dan
materi didalamnya saja. Sehingga, dari pasal ini dapatlah ditarik simpulan,
bahwa hanya KPU Provinsi Sumut / Kota Medan setelah berkoordinasi dengan
pemerintah setempat lah yang berhak menentukan titik koordinat dimana spanduk
kampanye boleh dipasang.
Terakhir,
merujuk pada unsur-unsur yang ada dalam etika, maka pemasangan spanduk di atas
bertentangan dengan pikiran dan tindakan/perbuatan manusia seharusnya, karena
menabrak nilai atau norma yang berlaku. Pasal 34 Ayat (5) dengan terang
menyebutkan, “Pemasangan Alat Peraga
Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan
keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sudah seyogyanya, Pilpres ini diisi dengan mengedepankan akal budi, sehingga
lebih fairplay dan semakin matang (maturity) dalam berdemokrasi. Wallahu ‘alam bish shawab. Sekian.
[1] Komunikasi sendiri menggunakan
media/sarana untuk memproduksi, mereproduksi, menyalurkan atau menyebarkan dan
juga menyajikan informasi. Adapun fungsinya yaitu: mempermudah penyampaian
informasi, serta mempercepat pemahaman isi pesan yang terkandung di dalamnya.
[2] Alat Peraga Kampanye adalah
semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau
informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu,
yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang
memilih Peserta Pemilu tertentu (Pasal 1 butir 28 PKPU No 23 Tahun 2018; dan
Pasal 1 butir 28 PKPU 28 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PKPU No 23 Tahun
2018 Tentang Kampanye Pemilu).
Komentar
Posting Komentar