UU 40/1999 LEX SPECIALIST?
sumber: www.google.com |
Perdebatan apakah Undang-Undang Pers dapat
digunakan sebagai lex specialist dari
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pencemaran nama baik,
penghinaan dan fitnah, masih terus berlangsung dan belum menemukan titik temu. Bambang
Harymurti, Pemimpin Redaksi Tempo (kala itu), yang dituntut 2 tahun penjara
karena pasal pencemaran nama baik. Perubahan KUHP adalah sebuah solusi janga
panjang. Padahal saat ini, korban dari pihak pers terus berjatuhan sehingga
diperlukan penyelesaian cepat yang mujarab. Penetapan UU Pers sebagai lex specialist KUHP mungkin merupakan
solusi yang cepat dan cespleng. Praktisi
hukum Adnan Buyung Nasution sependapat dengan Muladi. Menurut Buyung, tidak
bisa pers tidak punya tanggungjawab pidana. Menurutnya Undang-Undang No 40/1999
terlalu sempit untuk menjangkau delik pers. “Pers bukan Superman yang tidak bisa dijangkau huku. Undang-Undang Pers
hanya mengatur hak jawab (, sementara hal lain belum diatur dan belum dijangkau”.
Apakah Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
tentang Pers merupakan lex specialis dari
KUHP masih menjadi perdebatan yang belum berujung. Beberapa pendapat yang
menyatakan UU Pers merupakan lex
specialist, seperti: a) Mereka yang menjalankan tugas jurnalistik, tidak
bisa dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP; b) Pasal 50
KUHP menyebutkan, “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan
undang-undang tidak dipidana”; 3) Pasal 3 ayat (1) UU Pers menyatakan salah
satu fungsi pers nasional adalah melakukan kontrol sosial. Karena tugas
jurnalistik yang dilakukan oleh insan pers dianggap sebagai perintah
Undang-Undang Pers, maka jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik itu tidak
bisa dipidana; 4) Pasal 310 KUHP menyatakan, bahwa pencemaran nama baik bukan
pencemaran nama baik bila dilakukan untuk kepentingan umum. Berdasarkan Pasal 6
butir d UU Pers, pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi dann saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
5) Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan
atau dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan pers, ia harus menggunakan hak
jawabnya dan pers wajib melayani hak jawab itu. Kalau pers tidak mau memuat hak
jawab tersebut, UU Pers mencantumkan ancaman denda Rp. 500 juta. Kalau hak
jawab sudah dilayani utuh, maka problem selesai. Setelah hak jawab digunakan,
pihak yang dirugikan tidak dapat lagi mengajukan gugatan perdata terhadap pers;
6) Wartawan terikat pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sesuai dengan Pasal
7 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa wartawan harus memiliki dan menaati
kode etik. Kode etik menyatakan, bahwa wartawan tidak boleh membuat berita yang
memfitnah dan tidak berimbang; 7) Dalam hal etika dan pers selalu dapat
dikontrol oleh masyarakat. Bentuk kontrol pers adalah jaminan hak jawab dan hak
koreksi bagi orang yang dirugikan oleh pemberitaan, media watch dan dewan pers; 8) Pekerjaan jurnalistik adalah bersifat self regulatory, sehingga untuk
menjalankan tugasnya ia harus dilindungi dengan ketentua khusus.
Beberapa pendapat yang menyatakan UU Pers bukan lex specialist: 1) Sebuah perbuatan, baik direstui oleh hukum,
disuruh oleh hukum, atau tidak dilarang oleh hukum, harus dilakukan sesuai
dengan peraturan-peraturan yang ada, sesuai dengan kepatutan dan tidak boleh
melanggar hak orang lain; 2) Pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan
dalam KUHP masih berlaku, dan UU Pers sebagai lex specialist hanya bermanfaat bagi kalangan pers saja; 3) Materi
dalam UU Pers dianggap tidak lengkap, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai lex specialist dari KUHP. Dalam UU Pers
tidak diatur soal pemidanaan. UU Pers tidak menyebutkan soal pencemaran nama
baik, dan sama sekali tidak membahas soal hukum yang sangat kompleks itu; 4) Tidak
terlihat sedikitpun indikasi, baik itu dari UU Pers maupun dari catatan-catatan
selama penyusunan undang-undang tersebut yang mengindikasikan, bahwa UU Pers
memang ditujukan sebagai lex specialist.
Adapun solusi yang mereka tawarkan, seperti mengubah
KUHP maupun KUHPerdata, dan memuat hal-hal terkait dalam UU Pers. Sekian.
Komentar
Posting Komentar