OBJEK DAN SUBJEK HUKUM PERS
Apaitu
Pers sebagai objek hukum pidana?
- Delik Pers disebut juga sebagai “tindak pidana pers”, yaitu suatu tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi pers;
- Mengandung unsur perbuatan (peristiwa pidana);
- Mengandung niat;
- Mengandung perbuatan; dan
- Perbuatan tersebut telah selesai dilakukan.
Jadi, sebagai suatu perbuatan/tindak pidana,
maka pers dirumuskan sebagai salah satu objek hukum pidana.
Apa itu Pers sebagai subjek hukum pidana?
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai subjek hukum yaitu orang (pribadi kodrati). Timbul pemahaman baru mengenai subjek hukum pidana ini yang diawali dengan pemikiran terhadap suatu perkumpulan orang yang melakukan kegiatan hukum. Subjek hukum ini dikenal sebagai badan hukum.
- Sehingga dengan demikian muncul permasalahan, apakah bisa suatu badan hukum diajukan sebagai pelaku tindak pidana? Hal ini menyangkut doktrin dalam hukum pidana, yaitu “actus non facit roum, nisi mens sit rea” alias “an act does not make a person guilty, unless his mind is guilty” (seseorang tidak dianggap bersalah karena niatnya).
- Subjek hukum pers, diantaranya:
- Wartawan yaitu orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik;
- Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi (UU 40/1999 Pasal 1 butir 2); dan
- Organisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers (UU 40/1999 Pasal 1 butir 5).
Komentar
Posting Komentar