Ketentuan Hukum Pidana dan Media Massa
Sumber: www.google.co.id |
Mengingat hingga saat ini, rumusan yang baku
dan tepat mengenai delik pers belum ada, maka dalam kaitannya dengan delik
pidana yang diatur dalam KUHP akan dicari hubungan yang sesuai dengan delik
ini. Khususnya pasal-pasaal mengenai komunikasi, penyebaran informasi dan media
massa, yang terdiri dari jenis Delik kebencian (haartzaal artikelen); Delik penghinaan/pencemaran nama baik; dan Delik
penyebaran kabar bohong.
Berikut beberapa jenis tindak pidana di
bidang media massa:
Pertama, Pembocoran
Rahasia Negara. Pasal 112 berbunyi: “Barangsiapa
dengan sengaja mengumumkan suatu surat, berita, atau keterangan tentang suatu
hal yang diketahuinya demi kepentingan negara harus dirahasiakan, ataupun
memberitahukan atau menerimakannya kepada suatu negara asing, diancam dengan
pidana penjara maksimum tujuh tahun”.
Kedua, Pembocoran
Rahasia Hankam Negara. Pasal 113 ayat (1) berbunyi: “Baramgsiapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan,
atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang
mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau
benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau
keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang
isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Ketiga, Penghinaan
Terhadap Wakil Negara Asing. Pasal 143 berbunyi: “Penghinaan dengan sengaja terhadap wakil negara asing di Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah”;
dan Pasal 144 ayat (1) berbunyi: “Barangsiapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan
yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala negara
sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud
supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah”.
Keempat,
Penghasutan. Pasal 160 berbunyi: “Barangsiapa
di muka umum lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana,
melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan
undang-undang maupun perintah jabatan, yang diberikan berdasarkan ketentuan
undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan
undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah rumusan delik
penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formiil menjadi delik materiil.
Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak
pidana lain, seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya.
Kelima, Penghinaan
atau Pencemaran Orang Mati. Pasal 320 berbunyi: (1) “Barangsiapa terhadap orang yang sudah mati melakukan perbuatan yang
kalau orang tersebut masih hidup, akan merupakan pencemaran atau pencemaran
tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
denda paling banyak tiga ratus rupiah”; dan (2) “Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan salah seorang
keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai
derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istrinya)”.
Komentar
Posting Komentar