Ketentuan Hukum Pidana dan Media Massa

Sumber: www.google.co.id


Mengingat hingga saat ini, rumusan yang baku dan tepat mengenai delik pers belum ada, maka dalam kaitannya dengan delik pidana yang diatur dalam KUHP akan dicari hubungan yang sesuai dengan delik ini. Khususnya pasal-pasaal mengenai komunikasi, penyebaran informasi dan media massa, yang terdiri dari jenis Delik kebencian (haartzaal artikelen); Delik penghinaan/pencemaran nama baik; dan Delik penyebaran kabar bohong.
Berikut beberapa jenis tindak pidana di bidang media massa:
Pertama, Pembocoran Rahasia Negara. Pasal 112 berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja mengumumkan suatu surat, berita, atau keterangan tentang suatu hal yang diketahuinya demi kepentingan negara harus dirahasiakan, ataupun memberitahukan atau menerimakannya kepada suatu negara asing, diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun”.
Kedua, Pembocoran Rahasia Hankam Negara. Pasal 113 ayat (1) berbunyi: “Baramgsiapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Ketiga, Penghinaan Terhadap Wakil Negara Asing. Pasal 143 berbunyi: “Penghinaan dengan sengaja terhadap wakil negara asing di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”; dan Pasal 144 ayat (1) berbunyi: “Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala negara sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Keempat, Penghasutan. Pasal 160 berbunyi: “Barangsiapa di muka umum lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan, yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formiil menjadi delik materiil. Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya.
Kelima, Penghinaan atau Pencemaran Orang Mati. Pasal 320 berbunyi: (1) “Barangsiapa terhadap orang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang tersebut masih hidup, akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”; dan (2) “Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istrinya)”.

Komentar

Postingan Populer