Langsung ke konten utama
PERTANYAAN SEPUTAR HUKUM MEDIA
|
sumber: www.google.co.id |
- Sebutkan tujuan-tujuan hukum! Jawab: Kepastian (ada pasal dan tidak berandai-andai,
serta bersifat pasti); Keadilan yang proporsional (dimana hakim
sebagai representasi negara, tak jarang disebut pula sebagai wakil Tuhan di
muka bumi); dan Kemanfaatan.
- Apa itu Asas Praduga Tak Bersalah? Jawab: Asas Praduga Tak Bersalah (Presumed Innocence) adalah asas dimana
seseorang dianggap tidak bersalah, hingga pengadilan menyatakan bersalah. Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah
dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP
butir ke 3 huruf c yaitu: “Setiap
orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka
siding pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”. Dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah
diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang
berbunyi: “Setiap
orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan didepan
pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan
yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
- Bagaimana bunyi Pasal 28 F dalam UUD ’45? Jawab: “Setiap
Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia”.
- Sebutkan kegiatan-kegiatan jurnalistik! Jawab: “Kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia (UU Pers
Pasal 1 butir 1)”.
- Apa itu Citizen
Journalism? Jawab: Ctizen
Journalism adalah
aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh warga biasa (yang bukan wartawan). Citizen Journalism atau dikenal dengan
Jurnalsisme Warga mempunyai peran aktif dalam proses pengunpulan, pelaporan,
analisis, dan menyebarkan berita serta informasi yang dimiliki.
Komentar
Posting Komentar