PERTANYAAN SEPUTAR HUKUM MEDIA

sumber: www.google.co.id


  1. Sebutkan tujuan-tujuan hukum! Jawab: Kepastian (ada pasal dan tidak berandai-andai, serta bersifat pasti); Keadilan yang proporsional (dimana hakim sebagai representasi negara, tak jarang disebut pula sebagai wakil Tuhan di muka bumi); dan Kemanfaatan.
  2. Apa itu Asas Praduga Tak Bersalah? Jawab: Asas Praduga Tak Bersalah (Presumed Innocence) adalah asas dimana seseorang dianggap tidak bersalah, hingga pengadilan menyatakan bersalah. Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka siding pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”. Dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan didepan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
  3. Bagaimana bunyi Pasal 28 F dalam UUD ’45? Jawab: “Setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
  4. Sebutkan kegiatan-kegiatan jurnalistik! Jawab: “Kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia (UU Pers Pasal 1 butir 1)”.
  5. Apa itu Citizen Journalism? Jawab: Ctizen Journalism adalah aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh warga biasa (yang bukan wartawan). Citizen Journalism atau dikenal dengan Jurnalsisme Warga mempunyai peran aktif dalam proses pengunpulan, pelaporan, analisis, dan menyebarkan berita serta informasi yang dimiliki.


Komentar

Postingan Populer