DAMPAK NEGATIF BERITA BIAS DAN SOLUSINYA (by: Karina Silitonga)

www.google.co.id

Adapun dampak negatif dari berita bias di media massa, yaitu:
1.     Menjadi rapor merah bagi media massa terkait, dalam komitmennya menjaga independensi pemberitaan;
2.     Media massa menjadi keruh oleh adu kepentingan antar kandidat yang tak kunjung usai;
3.     Meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas kandidat, yang cenderung menggunakan media massa sebagai corong politiknya.
Pelaksanaan pemilu 2014 yang berlangsung di Indonesia menunjukkan, media dan jurnalis belum menjadi kekuatan kontrol atas proses politik nasional yang berlangsung, bahkan terjebak menjadi corong kekuatan bagi kepentingan kekuatan elit politik. Perilaku jurnalisme pada pemilu 2014 menyebabkan, jurnalisme identik dengan sebutan jurnalisme propaganda atau jurnalisme borjuis (pemilik modal). Jurnalisme politik hanya menghamba kepada kepentingan politisi dan pemodal kapitalis yang memanfaatkan pemilu 2014 sebagai ajang aktivitas tawar-menawar politik, demi menjaga keberlangsungan bisnis maupun karir politiknya (Masduki, 2014: 75-90).
4.     Melemahnya fungsi kontrol media terhadap tranparansi pemerintahan, dan ‘kenetralan’ dalam berpolitik. Musabab cenderung tunduk pada penguasa media yang juga kader partai;
5.     Mengaburkan isu penting dalam suatu pemberitaan (kasus politainment);
6.     Masyarakat sebagai konsumen media massa pun di-ru-gi-kan!

Berdasarkan uraian yang telah penulis paparkan sebelumnya, maka dapatlah penulis menyimpulkan hasil makalah ini, bahwa adanya relasi antara kepemilikan media dengan kepentingan politik merupakan faktor pertama, yang menyebabkan maraknya berita-berita bias di media massa. Adapun solusi untuk permasalahan ini, yaitu:
1.     Pasangan calon wajib patuh pada peraturan yang berlaku dalam hal menggunakan media massa sebagai alat kampanye. Sehingga, dalam upaya mereka membentuk citra positif dan meningkatkan elektabilitas, tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen media dan pemilik sah frekuensi.
Contoh: Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, masa kampanye melalui media massa cetak dan elektronik dimulai pada tanggal 10 Juni 2018 hingga 23 Juni 2018; dan masa tenang pada 24 Juni 2018 sampai dengan 26 Juni 2018. Maka, apabila calon kepala daerah dan/atau calon presiden tidak konsisten dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut ini, maka juga akan menyebabkan bias pada lembaga penyiaran yang menyiarkannya.

2.  Kepentingan pragmatis pengelola media dalam kaitan politis dan ekonomi harus diminimalisir. Sebagaimana Ashadi siregar (2006: 255-270) menuliskan dalam jurnalnya, “Dengan adanya dorongan pengelola media yang terlalu pragmatis, dinamika media jurnalisme pada akhirnya tidak untuk menjalankan fungsi imperatif (sosial) bagi publiknya, melainkan bertolak dari kecenderungan subyektifnya sendiri maupun kepentingan subyektif pihak lain. Dengan kata lain, media tidak menjalankan fungsi imperatif sosialnya, tetapi menjalankan fungsi organik (pihak kepentingan) dari institusi lainnya, apakah institusi politik maupun institusi bisnis. Apabila jurnalis menjalankan orientasi sosialnya, maka fungsi imperatif media akan tinggi, dan sebaliknya apabila jurnalis menjalankan orientasi ekonomi-politik, maka fungsi imperatif mereka akan menjadi rendah.
3.     Masyarakat harus cermat dalam mengonsumsi pemberitaan, sehingga terhindar dari bias. Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan, diantaranya:
a.      Hati-hati dengan judul provokatif atau bombastis;
b.  Cermati sumber berita (terverifikasi di Dewan Pers ataukah tidak?; memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) atau tidak?)
c.      Cek kebenaran berita dengan tidak hanya mengonsumsi satu media saja, tetapi bacalah dari berbagai angle (sudut pandang) media dan pemberitaannya. Sehingga, masyarakat dapat memahami secara utuh suatu pemberitaan yang ada.
d.     Kritis dalam membaca berita
Semoga dalam Pilgubsu yang sebentar lagi kita laksanakan ini, dan Pilpres di tahun 2019 yang akan datang tidak lagi melahirkan sengkarut media pulan versus media pulen. Melainkan, pada tahun-tahun politik ini, media massa semakin mawas diri dalam fungsinya sebagai pengawal demokrasi. Oleh karena itu, media massa harus tetap memegang teguh prinsip-prinsip idealitas, independensi dan profesionalitasnya, serta tidak ikut terseret oleh bias arus politik. Sekian.

Komentar

Postingan Populer