APA ITU KONTEN LOKAL DALAM MEDIA PENYIARAN?

www.google.co.id: DAAI TV (BINGKAI SUMATERA)
Konten lokal merupakan program siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran non faktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat, serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat.

Konten Siaran Lokal di Sumut Masih Terendah
Baru saja KPI Pusat melaksanakan indeks rating di beberapa kota bekerjasama dengan perguruan tinggi ternama di Indonesia, salah satunya Universitas Sumatera Utara. Dari hasil Survei KPI Pusat dan Universitas Sumatera Utara, muatan lokal di Sumut terendah yang ditonton pemirsa pada semester pertama ini. Masalahnya terdapat pada waktu tayangan program acara. Padahal, konten siaran lokal minimal 10 persen ini adalah amanat UU, dan itu harus kita penuhi. Berikut beberapa ketentuan peraturan terkait pemenuhan konten lokal di Lembaga Penyiaran, diantaranya:
  • Pemenuhan Durasi Konten Lokal sesuai dengan amanah dan ketentuan SPS Pasal 68 ayat (1), yang berbunyi: “Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% untuk TV dan 60% untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan perhari”. Ayat (2) yang berbunyi: “Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat”, dan ayat (3) yang berbunyi: “Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) untuk televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari”.
  • Parameter lokalitas program siaran masing-masing stasiun TV Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sesuai dengan P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) Pasal 46 yang berbunyi: “Lembaga Penyiaran dalam Sistem Siaran Berjaringan wajib menyiarkan Program Lokal”.
  • PKPI Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 2 yang berbunyi: “30% dari kewajiban menyiarkan Program Siaran Lokal sebagaimana ditetapkan ayat (1) Pasal ini, bagi Televisi ditetapkan pada waktu yang sama yakni pukul 05.00 – 06.00”.
  • Parameter pemenuhan alokasi waktu produktif sesuai dengan bunyi PKPI Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: “LPS stasiun Penyiaran Lokal Berjaringan, wajib menyiarkan siaran lokal minimal 60% untuk radio dan minimal 10% untuk Televisi pada jam produktif antara pukul 05.00 – 22.00”.
  • Stasiun TV Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sesuai dengan P3 Pasal 46 yang berbunyi: “Lembaga Penyiaran dalam Sistem Siaran Berjaringan wajib menyiarkan Program Lokal”.
Adapun keuntungan dari Lembaga Penyiaran yang menyiarkan konten lokal, yaitu:
  • Televisi yang menayangkan konten lokal sebagai media dokumentasi budaya. Selain sebagai media penyedia sarana informasi (berita), keberadaan Lembaga Penyiaran yang menyiarkan konten lokal sesungguhnya menyimpan potensi sebagai media dokumentasi budaya atau videografi budaya (cultural videography).
  • Informasi berita bermuatan lokal dikemas dalam bahasa yang khas, karena selain akan bisa memberi informasi kejadian lokal dengan tegas dan lepas, demokratis, sajian seperti ini juga akan mudah menyapa publik sendiri, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom).   
Untuk meningkatkan konten lokal di Lembaga Penyiaran sesuai Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang pemuatan konten lokal sebesar 10 persen, KPID Provinsi Sumatera akan melaksanakan  KPID Award Tahun 2018 dengan memperlombakan beberapa konten program salah satunya muatan lokal. KPID Award Sumut ini merupakan program KPI, yang dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi Lembaga Negara Independen ini kepada Lembaga Penyiaran untuk lebih terpacu lagi dalam menayangkan siaran-siaran yang baik, sehingga tidak hanya sekedar menjadi tontonan, tetapi dapat menjadi tuntunan pada masyarakat. Semoga dengan adanya Award ini program-program yang dihasilkan lebih baik lagi kedepannya, dengan mengacu kepada UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Sekian dan Terimakasih :) .

Merupakan hasil notulensi pribadi "Sosialisasi KPID Award di Aula Transparansi Diskominfo Sumut", yang disampaikan oleh Narasumber Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, Drs. H. MHD. Fitriyus, SH, M.SP; Ketua KPID Provinsi Sumatera Utara, Parulian Tampubolon, S.Sn; dan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Provinsi Sumatera Utara, Drs. Muhammad Syahrir.

Komentar

Postingan Populer