APA ITU KONTEN LOKAL DALAM MEDIA PENYIARAN?
www.google.co.id: DAAI TV (BINGKAI SUMATERA) |
Konten lokal merupakan program siaran dengan muatan lokal
yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program
siaran non faktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat, serta
dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah
setempat.
Konten Siaran Lokal di Sumut Masih Terendah
Baru saja KPI Pusat melaksanakan indeks rating di
beberapa kota bekerjasama dengan perguruan tinggi ternama di Indonesia, salah
satunya Universitas Sumatera Utara. Dari hasil Survei KPI Pusat dan Universitas
Sumatera Utara, muatan lokal di Sumut terendah yang ditonton pemirsa pada
semester pertama ini. Masalahnya terdapat pada waktu tayangan program acara. Padahal,
konten siaran lokal minimal 10 persen ini adalah amanat UU, dan itu harus kita
penuhi. Berikut beberapa ketentuan peraturan terkait pemenuhan konten lokal di
Lembaga Penyiaran, diantaranya:
- Pemenuhan
Durasi Konten Lokal sesuai dengan amanah dan ketentuan SPS Pasal 68 ayat (1),
yang berbunyi: “Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan
dengan durasi paling sedikit 10% untuk TV dan 60% untuk radio dari seluruh
waktu siaran berjaringan perhari”. Ayat (2) yang berbunyi: “Program siaran
lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas paling sedikit 30%
(tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime
time waktu setempat”, dan ayat (3) yang berbunyi: “Program siaran
lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertahap wajib
ditingkatkan hingga paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) untuk
televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari”.
- Parameter
lokalitas program siaran masing-masing stasiun TV Lembaga Penyiaran Swasta
(LPS) sesuai dengan P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) Pasal 46 yang
berbunyi: “Lembaga Penyiaran dalam Sistem Siaran Berjaringan wajib
menyiarkan Program Lokal”.
- PKPI
Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 2 yang berbunyi: “30% dari kewajiban menyiarkan
Program Siaran Lokal sebagaimana ditetapkan ayat (1) Pasal ini, bagi Televisi
ditetapkan pada waktu yang sama yakni pukul 05.00 – 06.00”.
- Parameter
pemenuhan alokasi waktu produktif sesuai dengan bunyi PKPI Nomor 1 Tahun
2016 Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: “LPS stasiun Penyiaran Lokal
Berjaringan, wajib menyiarkan siaran lokal minimal 60% untuk radio dan
minimal 10% untuk Televisi pada jam produktif antara pukul 05.00 – 22.00”.
- Stasiun
TV Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sesuai dengan P3 Pasal 46 yang berbunyi:
“Lembaga Penyiaran dalam Sistem Siaran Berjaringan wajib menyiarkan Program
Lokal”.
Adapun keuntungan dari Lembaga Penyiaran yang menyiarkan
konten lokal, yaitu:
- Televisi
yang menayangkan konten lokal sebagai media dokumentasi budaya. Selain
sebagai media penyedia sarana informasi (berita), keberadaan Lembaga Penyiaran
yang menyiarkan konten lokal sesungguhnya menyimpan potensi sebagai media
dokumentasi budaya atau videografi budaya (cultural videography).
- Informasi
berita bermuatan lokal dikemas dalam bahasa yang khas, karena selain akan
bisa memberi informasi kejadian lokal dengan tegas dan lepas, demokratis,
sajian seperti ini juga akan mudah menyapa publik sendiri, serta
menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom).
Untuk meningkatkan konten lokal di Lembaga Penyiaran sesuai
Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang pemuatan konten lokal
sebesar 10 persen, KPID Provinsi Sumatera akan
melaksanakan KPID Award Tahun 2018 dengan
memperlombakan beberapa konten program salah satunya muatan lokal. KPID Award Sumut
ini merupakan program KPI, yang dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi Lembaga
Negara Independen ini kepada Lembaga Penyiaran untuk lebih terpacu lagi dalam
menayangkan siaran-siaran yang baik, sehingga tidak hanya sekedar menjadi
tontonan, tetapi dapat menjadi tuntunan pada masyarakat. Semoga dengan
adanya Award ini program-program yang dihasilkan lebih baik
lagi kedepannya, dengan mengacu kepada UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Sekian dan
Terimakasih :) .
Merupakan hasil notulensi pribadi "Sosialisasi KPID Award di Aula
Transparansi Diskominfo Sumut", yang disampaikan oleh Narasumber Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, Drs. H. MHD.
Fitriyus, SH, M.SP; Ketua KPID Provinsi Sumatera Utara, Parulian
Tampubolon, S.Sn; dan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Provinsi
Sumatera Utara, Drs. Muhammad Syahrir.
Komentar
Posting Komentar