PELAKSANAAN GUGUS TUGAS PENGAWASAN SIARAN KAMPANYE TAHUN 2018

Sumber: www.google.co.id

Salam Penyiaran
Pelaksanaan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 di Provinsi Sumatera Utara telah selesai dilaksanakan. Mulai tanggal 26 Februari 2018 hingga 29 Juni 2018, para Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara (KPID-SU) telah melakukan kunjungan di 21 wilayah masing-masing: Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Tapanuli Utara, Kota Padangsidempuan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Asahan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Deli Serdang.
Seluruh wilayah kunjungan tersebut melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan dua pasangan calon, yaitu Nomor Urut 1 Edy Rahmayadi – H. Musa Rajekshah dan Nomor Urut 2 Djarot Saiful Hidayat – Sihar Sitorus, sedangkan pemilihan Bupati – Wakil Bupati dan Walikota – Wakil Walikota dilaksanakan di 8 wilayah kunjungan, yaitu: Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padangsidempuan, dan Kabupaten Tapanuli Utara.
Dari beberapa tahapan penyelenggaraan pemilihan tersebut, salah satunya adalah kampanye melalui media elektronik (radio dan televisi), yang menjadi ranah KPI dalam melakukan pengawasannya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 (PKPU No. 4/2017) yang menyebutkan, KPI melakukan pengawasan terhadap isi siaran Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan kampanye. Setiap temuan yang melanggar akan dikenakan sanksi kepada Lembaga Penyiaran bersangkutan sesuai kewenangan KPID-SU, dan ditembuskan kepada Panwaslih dan KPUD Sumut sebagai penyelenggara pemilu.
“Komisi Penyiaran Indonesia melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan Iklan Kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dan media massa elektronik. Komisi Penyiaran Indonesia menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Penyiaran Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penyiaran. Penjatuhan sanksi diberitahukan kepada KPU Provinsi” (Pasal 62 Ayat 1-3).  
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Komisi Penyiaran Indonesia yang berada di garda terdepan dalam mengawasi isi siaran, mengatur penggunaan ruang publik (frekuensi gelombang radio), dan berwenang memberikan sanksi terhadap berbagai bentuk pelanggaran memiliki andil yang cukup besar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Pers dalam mewujudkan terselenggaranya kampanye di media massa berdasarkan prinsip adil dan berimbang. Hal inilah yang mendasari terciptanya Nota Kesepahaman untuk membentuk Gugus Tugas dalam melakukan Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah di seluruh Indonesia. Nota Kesepahaman ini ditandatangani di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, tanggal 8 Februari 2018 (H – 1 Perayaan Hari Pers Nasional).

Komentar

Postingan Populer