PELAKSANAAN GUGUS TUGAS PENGAWASAN SIARAN KAMPANYE TAHUN 2018
Sumber: www.google.co.id |
Salam
Penyiaran
Pelaksanaan
Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2018 di Provinsi Sumatera Utara telah selesai
dilaksanakan. Mulai tanggal 26 Februari 2018 hingga 29 Juni 2018, para
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara (KPID-SU)
telah melakukan kunjungan di 21 wilayah masing-masing: Kabupaten Padang Lawas,
Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Tapanuli Utara, Kota Padangsidempuan,
Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Simalungun, Kota
Pematang Siantar, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai,
Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Toba
Samosir, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Asahan,
Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Deli Serdang.
Seluruh
wilayah kunjungan tersebut melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dengan dua pasangan calon, yaitu Nomor Urut 1 Edy Rahmayadi – H. Musa Rajekshah
dan Nomor Urut 2 Djarot Saiful Hidayat – Sihar Sitorus, sedangkan pemilihan
Bupati – Wakil Bupati dan Walikota – Wakil Walikota dilaksanakan di 8 wilayah
kunjungan, yaitu: Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang,
Kabupaten Langkat, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara,
Kabupaten Padangsidempuan, dan Kabupaten Tapanuli Utara.
Dari
beberapa tahapan penyelenggaraan pemilihan tersebut, salah satunya adalah
kampanye melalui media elektronik (radio dan televisi), yang menjadi ranah KPI
dalam melakukan pengawasannya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 (PKPU No. 4/2017) yang menyebutkan, KPI
melakukan pengawasan terhadap isi siaran Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan
kampanye. Setiap temuan yang melanggar akan dikenakan sanksi kepada Lembaga
Penyiaran bersangkutan sesuai kewenangan KPID-SU, dan ditembuskan kepada Panwaslih
dan KPUD Sumut sebagai penyelenggara pemilu.
“Komisi
Penyiaran Indonesia melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan Iklan
Kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dan media massa elektronik. Komisi
Penyiaran Indonesia menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
oleh Komisi Penyiaran Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan tentang penyiaran. Penjatuhan sanksi diberitahukan kepada
KPU Provinsi” (Pasal 62 Ayat 1-3).
Berkaitan
dengan hal tersebut di atas, Komisi Penyiaran Indonesia yang berada di garda
terdepan dalam mengawasi isi siaran, mengatur penggunaan ruang publik
(frekuensi gelombang radio), dan berwenang memberikan sanksi terhadap berbagai
bentuk pelanggaran memiliki andil yang cukup besar bersama Komisi Pemilihan
Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Pers dalam
mewujudkan terselenggaranya kampanye di media massa berdasarkan prinsip adil
dan berimbang. Hal inilah yang mendasari terciptanya Nota Kesepahaman untuk
membentuk Gugus Tugas dalam melakukan Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan,
Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah di seluruh Indonesia. Nota
Kesepahaman ini ditandatangani di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, tanggal
8 Februari 2018 (H – 1 Perayaan Hari Pers Nasional).
Komentar
Posting Komentar