KAJIAN PENYELENGGARAAN KPID-SU AWARD
Sumber: www.google.co.id |
Sumatera
Utara adalah sebuah provinsi yang terletak di Pulau Sumatera, Indonesia dan
beribukota di Medan. Sumatera Utara memiliki populasi penduduk terbesar ke-4
(13.937.797)[1],
dan kaya akan keragaman budayanya, sehingga disebut sebagai “Negeri Berbilang
Kaum”, namun tetap harmoni ditengah perbedaan yang ada. Provinsi yang memiliki
area seluas 72.981,23 km2 ini, terletak di Pulau Sumatera bagian Utara
berbatasan dengan Provinsi Aceh dan Selat Malaka di bagian utara; dan Provinsi
Riau, Provinsi Sumatera Barat, dan Samudera Indonesia di bagian Selatan. Setiap
daerah di Indonesia memiliki kebudayaan yang menjadi ciri khasnya
masing-masing, begitupula Provinsi Sumatera Utara ini. Provinsi Sumatera Utara
memiliki beragam kesenian dan kebudayaan yang cukup banyak jumlahnya, seperti:
musik, arsitektur, tarian, kerajinan dan makanan khasnya.
Perkembangan
Sumatera Utara ini, seiring dengan pertumbuhan media penyiaran di Sumatera
Utara terus mengalami peningkatan signifikan, karena secara ekonomi, politik,
sosial dan budaya Sumatera Utara merupakan wilayah yang sangat strategis dan
potensial. Bukan hanya memiliki jumlah penduduknya yang terbesar ke-4 di
Indonesia, akan tetapi banyak aset dan potensi lokalitas yang sangat kaya dan
perlu untuk digali, seperti keharmonisannya dalam bingkai keberagaman. Menurut
data demografi etnis[2], Sumatera Utara terdiri dari Batak 41.95%;
Jawa 32.62%; Nias 6.36%; Melayu 4.92%; Tionghoa 3.07%; Minangkabau 2.66%;
Banjar 0.97% dan lain-lain 7.45%. Sedangkan, data demografi agama[3] menunjukkan, Islam 63.91%;
Kristen Protestan 27.86%; Katolik 5.41%; Buddha 2.43%; Hindu 0.35%; Konghucu
0.02%; aliran kepercayaan
Parmalim 001% dan lain-lain 0.01%. Adapun data bahasa terdiri dari Indonesia,
Batak, Karo, Pakpak, Simalungun, Angkola, Mandailing, Nias, Minangkabau,
Melayu, Jawa, Aceh dan Hokkian. Perkembangan sejarah menunjukkan provinsi bersemboyan “Tekun Berkarya, Hidup
Sejahtera, Mulia Berbudaya” ini, merupakan provinsi yang dibentuk di wilayah
Indonesia berdasarkan UU No. 10 Tahun 1948, dan UU No. 24 Tahun 1956.
UU
Penyiaran No. 32 Tahun 2002 juga memberi
amanah, bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia,
dan terlaksananya otonomi daerah. Maka, perlu dibentuk sistem penyiaran
nasional, yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil,
merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia; bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang
mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, Lembaga Penyiaran
Komunitas (LPK).
Sebagai
sebuah kontribusi terhadap pembangunan Sumatera Utara yang berdaya saing menuju
Sumatera Utara sejahtera. Salah satunya di bidang penyiaran yang sehat dan
menjadi tuntunan bagi masyarakatnya, maka Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
(KPID) Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara akan menyelenggarakan sebuah program special
event off air – on air, yaitu: “KPID-SU
AWARD 2018, SUMATERA
UTARA DALAM BINGKAI KEBERAGAMAN (Meningkatkan Kualitas Penyiaran Sumut yang
Beretika, Bermartabat dan Berkearifan Lokal)”.
Sebuah
kegiatan yang dilaksanakan untuk memberikan reward
kepada Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi,
baik milik pemerintah, swasta, komunitas maupun berlangganan. Dengan tujuan membangun rasa
bertanggungjawab terhadap lembaga penyiaran, untuk memberikan tayangan dan isi
siaran yang mendidik, banyak asupan moral dan mengembangkan potensi-potensi
lokal, serta menjaga keharmonisan ditengah keberagaman masyarakat Sumatera
Utara.
Komentar
Posting Komentar