KAJIAN PENYELENGGARAAN KPID-SU AWARD

Sumber: www.google.co.id

Sumatera Utara adalah sebuah provinsi yang terletak di Pulau Sumatera, Indonesia dan beribukota di Medan. Sumatera Utara memiliki populasi penduduk terbesar ke-4 (13.937.797)[1], dan kaya akan keragaman budayanya, sehingga disebut sebagai “Negeri Berbilang Kaum”, namun tetap harmoni ditengah perbedaan yang ada. Provinsi yang memiliki area seluas 72.981,23 km2 ini, terletak di Pulau Sumatera bagian Utara berbatasan dengan Provinsi Aceh dan Selat Malaka di bagian utara; dan Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat, dan Samudera Indonesia di bagian Selatan. Setiap daerah di Indonesia memiliki kebudayaan yang menjadi ciri khasnya masing-masing, begitupula Provinsi Sumatera Utara ini. Provinsi Sumatera Utara memiliki beragam kesenian dan kebudayaan yang cukup banyak jumlahnya, seperti: musik, arsitektur, tarian, kerajinan dan makanan khasnya.
Perkembangan Sumatera Utara ini, seiring dengan pertumbuhan media penyiaran di Sumatera Utara terus mengalami peningkatan signifikan, karena secara ekonomi, politik, sosial dan budaya Sumatera Utara merupakan wilayah yang sangat strategis dan potensial. Bukan hanya memiliki jumlah penduduknya yang terbesar ke-4 di Indonesia, akan tetapi banyak aset dan potensi lokalitas yang sangat kaya dan perlu untuk digali, seperti keharmonisannya dalam bingkai keberagaman. Menurut data demografi etnis[2], Sumatera Utara terdiri dari Batak 41.95%; Jawa 32.62%; Nias 6.36%; Melayu 4.92%; Tionghoa 3.07%; Minangkabau 2.66%; Banjar 0.97% dan lain-lain 7.45%. Sedangkan, data demografi agama[3] menunjukkan, Islam 63.91%; Kristen Protestan 27.86%; Katolik 5.41%; Buddha 2.43%; Hindu 0.35%; Konghucu 0.02%; aliran kepercayaan Parmalim 001% dan lain-lain 0.01%. Adapun data bahasa terdiri dari Indonesia, Batak, Karo, Pakpak, Simalungun, Angkola, Mandailing, Nias, Minangkabau, Melayu, Jawa, Aceh dan Hokkian. Perkembangan sejarah menunjukkan provinsi bersemboyan “Tekun Berkarya, Hidup Sejahtera, Mulia Berbudaya” ini, merupakan provinsi yang dibentuk di wilayah Indonesia berdasarkan UU No. 10 Tahun 1948, dan UU No. 24 Tahun 1956.
UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 juga memberi amanah, bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia, dan terlaksananya otonomi daerah. Maka, perlu dibentuk sistem penyiaran nasional, yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).
Sebagai sebuah kontribusi terhadap pembangunan Sumatera Utara yang berdaya saing menuju Sumatera Utara sejahtera. Salah satunya di bidang penyiaran yang sehat dan menjadi tuntunan bagi masyarakatnya, maka Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menyelenggarakan sebuah program special event off air – on air, yaitu: “KPID-SU AWARD 2018, SUMATERA UTARA DALAM BINGKAI KEBERAGAMAN (Meningkatkan Kualitas Penyiaran Sumut yang Beretika, Bermartabat dan Berkearifan Lokal)”. Sebuah kegiatan yang dilaksanakan untuk memberikan reward kepada Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi, baik milik pemerintah, swasta, komunitas maupun berlangganan. Dengan tujuan membangun rasa bertanggungjawab terhadap lembaga penyiaran, untuk memberikan tayangan dan isi siaran yang mendidik, banyak asupan moral dan mengembangkan potensi-potensi lokal, serta menjaga keharmonisan ditengah keberagaman masyarakat Sumatera Utara. 


[1] Sensus penduduk 2015
[2] Indonesia’s Population: Ethnicity and Religion in a Changing Political Landscape. Institute of Southeast Asian Studies. 2003.
[3] Provinsi Sumatera Utara dalam Angka 2016.

Komentar

Postingan Populer