Perbandingan PKPU No. 4/2017 dan P3-SPS Terkait Tupoksi dan Ranah KPI dalam Pilkada
Sumber: www.google.co.id |
Berikut tabel 1.1 perbandingan antara PKPU No. 4/2017 dan P3-SPS terkait tupoksi
dan ranah KPI dalam Pilkada.
P3-SPS
|
|
a. Proses penayangan/produksi iklan kampanye (Pasal 33 Ayat 6 dan 7; Pasal 35 Ayat 1 dan 2; 36
Ayat (5));
b. Materi iklan kampanye (Pasal 33; 36);
c. Durasi, jadwal dan jumlah penayangan iklan
kampanye (Pasal 32; 33; 34; 35; 36 Ayat (4) dan Ayat (6), Pasal 54
Ayat (4), Pasal 55 Ayat 1));
d. Tarif iklan (Pasal 36 Ayat 2-3);
e. Debat publik (Pasal 20);
f. Pemberitaan dan Penyiaran,
serta Wawancara Kampanye (Pasal 54 Ayat 1-4,
Pasal 55 Ayat 1; Pasal 56; Pasal 61);
g. Berbagai peraturan terkait lainnya beserta
sanksi (Pasal 77 Ayat 1 dan 2).
h. Mengatur keberadaan LPK dan LPB dalam Pemilu
dan Pilkada (Pasal 20 Ayat (2); Pasal
55 Ayat (1-3).
i. Penyiaran dialog dan monolog (Pasal 57dan 58).
j. Pemblokiran segmen (Pasal 59)
|
a. Penyediaan waktu yang proporsional terkait
liputan pemilu/pemilukada (Pasal 71 Ayat 1);
b. Bersikap adil (Pasal 71 Ayat 2);
c. Tidak memihak (Pasal 71 Ayat 3);
d. Program siaran tidak disponsori oleh peserta
pemilu, kecuali dalam bentuk iklan (Pasal 71 Ayat 4);
e. Tunduk pada peraturan yang berlaku, yang
ditetapkan oleh lembaga yang berwenang (Pasal 71 Ayat 5);
f. Program siaran iklan kampanye tunduk pada
peraturan yang berlaku, yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang (Pasal
71 Ayat 6).
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Komentar
Posting Komentar