Perbandingan PKPU No. 4/2017 dan P3-SPS Terkait Tupoksi dan Ranah KPI dalam Pilkada

Sumber: www.google.co.id

Berikut tabel 1.1 perbandingan antara PKPU No. 4/2017 dan P3-SPS terkait tupoksi dan ranah KPI dalam Pilkada.
P3-SPS
  1. Lebih mendetail, karena membahas terkait:
a.      Proses penayangan/produksi iklan kampanye (Pasal 33 Ayat 6 dan 7; Pasal 35 Ayat 1 dan 2; 36 Ayat (5));
b.     Materi iklan kampanye (Pasal 33; 36);
c.      Durasi, jadwal dan jumlah penayangan iklan kampanye (Pasal 32; 33; 34; 35; 36 Ayat (4) dan Ayat (6), Pasal 54 Ayat (4), Pasal 55 Ayat 1));
d.     Tarif iklan (Pasal 36 Ayat 2-3);
e.      Debat publik (Pasal 20);
f.      Pemberitaan dan Penyiaran, serta Wawancara Kampanye (Pasal 54 Ayat 1-4, Pasal 55 Ayat 1; Pasal 56; Pasal 61);
g.     Berbagai peraturan terkait lainnya beserta sanksi (Pasal 77 Ayat 1 dan 2).
h.     Mengatur keberadaan LPK dan LPB dalam Pemilu dan Pilkada (Pasal 20 Ayat (2); Pasal 55 Ayat (1-3).
i.       Penyiaran dialog dan monolog (Pasal 57dan 58).
j.       Pemblokiran segmen (Pasal 59)
  1. Kurang mendetail, karena hanya membahasa tentang:
a.      Penyediaan waktu yang proporsional terkait liputan pemilu/pemilukada (Pasal 71 Ayat 1);
b.     Bersikap adil (Pasal 71 Ayat 2);
c.      Tidak memihak (Pasal 71 Ayat 3);
d.     Program siaran tidak disponsori oleh peserta pemilu, kecuali dalam bentuk iklan (Pasal 71 Ayat 4);
e.      Tunduk pada peraturan yang berlaku, yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang (Pasal 71 Ayat 5);
f.      Program siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan yang berlaku, yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang (Pasal 71 Ayat 6).
  1. Merupakan peraturan internal KPU dan peraturan eksternal KPI.
  1. Merupakan peraturan internal KPI dan peraturan eksternal KPU.
  1. Memuat sekurang-kurangnya 17 pasal terkait tupoksi dan ranah KPI dalam Pilkada.
  1. Hanya memuat satu pasal terkait siaran pemilu dan pemilukada, tepatnya Pasal 71 yang memuat 6 ayat saja.
  1. Dilarang menayangkan iklan kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU, yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 60; Pasal 1 Ayat (24); Pasal 5; Pasal 32;  .
  1. Program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilu dan/atau Pemilukada, kecuali dalam bentuk iklan (Pasal 71 Ayat 4).
  1. Mengamanatkan KPI untuk melakukan pengawasan, penjatuhan sanksi sesuai kewenangan, dan pemberitahuan kepada KPU atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye yang dilakukan lembaga penyiaran (Pasal 62 Ayat 1-3). 
  1. Mempercayakan KPU, sebagai lembaga yang berwenang untuk menetapkan peraturan perundang-undangan, serta peraturan kebijakan teknis tentang pemilu dan/atau pemilukada (Pasal 71 Ayat 5).
  1. Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan yang berlaku, KPI menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penyiaran; Penjatuhan sanksi diberitahukan ke KPU (Pasal 62 Ayat 2 - 3).
  1. Pelanggaran atas Pasal 71 dikenakan sanksi administratif teguran tertulis.

Komentar

Postingan Populer