HASIL TEMUAN DAN ADUAN MASYARAKAT DI KPID-SU SELAMA KAMPANYE

Sumber: http://hariansib.co

Hasil monitoring para pemantau dan aduan masyarakat di KPID-SU:
  1. Penyelenggaraan Debat Publik di 5 Lembaga Penyiaran masih terkendala masalah teknis, seperti audio salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak terdengar jelas oleh penonton. Lima Lembaga Penyiaran yang dimaksud adalah iNews TV, Metro TV, TVRI, Kompas TV dan tvOne.
  2. Pada tanggal 30 April 2018, KPID-SU menerima aduan Pokja Humas Provinsi Sumatera Utara terkait pemberitaan Kompas TV berjudul “Kasus Suap DPRD, KPK Periksa Cawagub Sumut Ijeck Shah”, yang ditayangkan pada 21 April pukul 20.10 wib. Dalam pemberitaan tersebut Pokja Humas Provinsi Sumatera Utara merasa news anchor dalam pemberitaan tersebut tidak berimbang, dan berpotensi menimbulkan opini negatif ditengah masyarakat terhadap Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Musa Rajeckshah.
  3. Lembaga Penyiaran MNC TV, Global TV, RCTI dan iNews TV menampilkan iklan PSSI Edy Rahmayadi dengan keterangan sebagai Ketua Umum PSSI, yang juga mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara. Lembaga Penyiaran tersebut tidak memenuhi prinsip adil dan proporsionalitas, serta mengandung unsur kampanye, sehingga melanggar SPS BAB XXVIII Pasal 71 Ayat 2. Iklan tersebut tayang di MNC TV tanggal 1 – 12 Februari 2018; Global TV tanggal 1 – 12 Februari 2018; RCTI tanggal 2 – 8 Februari 2018 dan iNews TV tanggal 1 – 12 Februari 2018.
  4. Iklan Kampanye dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta tiga calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat di Metro TV tayang tidak sesuai dengan jadwal kampanye. Iklan Kampanye yang tayang pada tanggal 25 Juni 2018, pukul 13.41 wib itu melanggar SPS Tahun 2012 Bab XXVIII Pasal 71 Ayat 5 dan 6, juga melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 34 Ayat 1, diberikan surat teguran.
  5. Tanggal 19 April 2018, Pemberitaan Kampanye Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 (Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus) di TVRI SUMUT (Sumut dalam Berita) tidak berimbang dan tidak sesuai dengan jadwal kampanye. Melanggar SPS BAB XXVIII Pasal 71 Ayat 2 dan diberikan surat teguran.

*Hasil temuan dan aduan ini telah disampaikan KPID-SU dalam rangkaian acara dialog publik dan jumpa pers, yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2018 di Aula KPID-SU.

Komentar

Postingan Populer