Peraturan KPI Terkait Iklan Obat dan Makanan di Media Elektronik (TV & Radio)

Sumber: www.google.co.id


UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 1:

  • Ayat 5: “Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan”.
  • Ayat 6: “Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan”.
  • Ayat 7: “Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut”. 

Untuk itu, siaran iklan yang disiarkan harus sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2002, yaitu:
  • Pasal 5 (i): “Memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggungjawab”;
  • Pasal 36 ayat 5 (a): “isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan/atau bohong”;
  • SPS BAB VII Pasal 11 (3): “Program siaran yang berisi tentang kesehatan masyarakat dilarang menampilkan penyedia jasa pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang”.
  • SPS BAB XVII, Pasal 36 (f) dan Pasal 37 (e): “Iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan pembalut wanita, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo program siaran yang masuk klasifikasi remaja dan dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital”.
  • SPS BAB XXIII – Siaran Iklan, Pasal 58 huruf (f): “Upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/atau ketersediaan dari produk dan/atau jasa yang diiklankan”; dan
  • SPS BAB XXX – Sanksi dan Penanggung Jawab, Pasal 76 (1): “Bila terjadi pelanggaran atas Standar Program Siaran, maka yang bertanggungjawab adalah lembaga penyiaran yang menyiarkan program yang mengandung pelanggaran tersebut.

Contoh salah satu iklan obat ‘Susu Kuda Liar’ berbahasa Batak, yang melanggar Pasal 58 huruf (f).

*Merupakan hasil notulensi pribadi "Sosialisasi Produk Jasa Kesehatan dan Obat/Makanan Tradisional Pada Media Elektronik Radio dan Televisi, yang disampaikan oleh Narasumber Parulian Tampubolon, S.Sn, selaku Ketua KPID Provinsi Sumatera Utara.

Komentar

Postingan Populer