Dasar Pembentukan Gugus Tugas

Sumber: www.google.co.id

Menindaklanjuti dasar pembentukan Gugus Tugas tersebut, seluruh Komisioner KPID-SU didampingi para Asisten dan Staf Sekretariat melakukan Pengawasan dan Pemantaun Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota di wilayah kunjungan yang telah ditentukan. Adapun para Komisioner KPID-SU, terdiri dari:
1.     Parulian Tampubolon, S.Sn selaku Ketua.
2.     Drs. Rachmad Karo-Karo selaku Wakil Ketua.
3.     Drs. Muhammad Syahrir selaku Koordinator Bidang Kelembagaan.
4.     Adrian Azhari Akbar Harahap selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran.
5.     Mutia Atiqah, SS selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran.
6.     Drs. Jaramen Purba, M. AP selaku Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran.
7.   Ramses Simanullang, SE, M.Si selaku Anggota Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran.

Dalam pelaksanaan Gugus Tugas, para Komisioner KPID-SU berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota, Komisioner KPUD-SU, Komisioner Bawaslu, Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), Penanggung Jawab Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) di wilayah kunjungan masing-masing, untuk mensosialisasikan beberapa hal terkait penyiaran kampanye di televisi dan radio.

Dalam beberapa kesempatan, para Komisioner juga melakukan siaran on air di beberapa Lembaga Penyiaran agar sosialisasi terkait peran KPI dalam Pemilu dan Pemilukada dapat tersampaikan secara luas. Peranan kampanye pemilihan sangat strategis, karena menjadi sumber informasi dan akan memandu pemilih untuk menentukan pilihannya. Untuk itu, kampanye di Lembaga Penyiaran diatur, agar setiap kandidat mendapatkan kesempatan dan ruang yang sama. Pembentukan Gugus Tugas adalah tugas bersama untuk menegakkan azas luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) dalam kemeriahan penyelenggaraan pemilihan ini. Perlu ada komitmen bersama diantara seluruh elemen, baik itu KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai lembaga pengawas peserta Pimilu, dan KPI sebagai lembaga negara independen pengawas media penyiaran, sehingga kampanye yang dijalankan masing-masing pasangan calon bisa berintegritas, menciptakan suasana damai, dan meminimalisir kekeruhan layar kaca kita dari kepentingan politis.

Semoga kedepannya, Koordinasi Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dapat berjalan secara kontiniu dan sukses.

Komentar

Postingan Populer