Dasar Pembentukan Gugus Tugas
Sumber: www.google.co.id |
Menindaklanjuti
dasar pembentukan Gugus Tugas tersebut, seluruh Komisioner KPID-SU didampingi
para Asisten dan Staf Sekretariat melakukan Pengawasan dan Pemantaun
Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, dan
Pemilihan Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota di wilayah
kunjungan yang telah ditentukan. Adapun para Komisioner KPID-SU, terdiri dari:
1. Parulian
Tampubolon, S.Sn selaku Ketua.
2. Drs.
Rachmad Karo-Karo selaku Wakil Ketua.
3. Drs.
Muhammad Syahrir selaku Koordinator Bidang Kelembagaan.
4. Adrian
Azhari Akbar Harahap selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran.
5. Mutia
Atiqah, SS selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran.
6. Drs.
Jaramen Purba, M. AP selaku Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran.
7. Ramses
Simanullang, SE, M.Si selaku Anggota Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem
Penyiaran.
Dalam pelaksanaan Gugus Tugas, para Komisioner
KPID-SU berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota, Komisioner
KPUD-SU, Komisioner Bawaslu, Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu),
Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), Penanggung Jawab Lembaga
Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Lembaga
Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dan Lembaga Penyiaran
Berlangganan (LPB) di wilayah kunjungan masing-masing, untuk mensosialisasikan
beberapa hal terkait penyiaran kampanye di televisi dan radio.
Dalam
beberapa kesempatan, para Komisioner juga melakukan siaran on air di beberapa Lembaga Penyiaran agar sosialisasi terkait peran
KPI dalam Pemilu dan Pemilukada dapat tersampaikan secara luas. Peranan
kampanye pemilihan sangat strategis, karena menjadi sumber informasi dan akan
memandu pemilih untuk menentukan pilihannya. Untuk itu, kampanye di Lembaga
Penyiaran diatur, agar setiap kandidat mendapatkan kesempatan dan ruang yang
sama. Pembentukan Gugus Tugas adalah tugas bersama untuk menegakkan azas luber
jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) dalam kemeriahan
penyelenggaraan pemilihan ini. Perlu ada komitmen bersama diantara seluruh
elemen, baik itu KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai lembaga pengawas
peserta Pimilu, dan KPI sebagai lembaga negara independen pengawas media
penyiaran, sehingga kampanye yang dijalankan masing-masing pasangan calon bisa
berintegritas, menciptakan suasana damai, dan meminimalisir kekeruhan layar
kaca kita dari kepentingan politis.
Semoga
kedepannya, Koordinasi Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan
Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota dapat berjalan secara kontiniu dan sukses.
Komentar
Posting Komentar