IKLAN OBAT DAN MAKANAN PERLU DIATUR

Istimewa. Foto: Misriadi/Radio Elshinta

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dibentuk untuk menciptakan penyiaran yang sehat. Termasuk dalam Iklan Obat Tradisional, Makanan dan Suplemen Kesehatan Pada Media Penyiaran. Musabab, iklan tersebut merupakan kebutuhan orang banyak. Sehingga, negara memiliki tanggungjawab untuk melindungi mereka lewat dibentuknya KPI sebagai lembaga negara independen. KPI sendiri memiliki fungsi untuk mengawal penyiaran. Salah satunya mengawasi dari segi siaran, untuk melindungi konsumen dari iklan radio atau televisi yang ‘sesat lagi menyesatkan’. 

Iklan memiliki setidaknya lima fungsi, yaitu: to inform (menginformasikan), to persuade (menginformasikan), to reminding (mengingatkan), to giving the value (memberikan nilai), dan to assisting (mendampingi). Kehidupan lembaga penyiaran tidak terlepas dari iklan. Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran adalah milik publik, sehingga harus benar-benar dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya aspek kebermanfaatan bagi publik, dengan tetap memperhatikan aspek ekonominya. Sehingga, aspek sosial dan komersial sebuah lembaga penyiaran harus benar-benar seimbang, tidak boleh berat sebelah. Apalagi, dengan mengedepankan tipu muslihat dalam periklanannya, karena akan berdampak buruk bagi konsumen, apabila tidak diindahkan.

Industri periklanan di Indonesia telah dimulai sejak lama, yaitu sejak zaman penjajahan Belanda. Namun, kajian periklanan sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi baru dimulai pada tahu 1968, tatkala UU PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) diberlakukan. Kala itu, belanja iklan baru mencapai Rp. 680 juta rupiah. Tepatnya pada tahun 2017, belanja iklan telah mencapai Rp. 145 Triliun. Sementara, pada tahun 2013 silam, belanja iklan baru sekitar Rp. 110 Triliun. Artinya, ada peningkatan jumlah pendapatan dari iklan yang sangat signifikan. Untuk komposisi belanja iklan berdasarkan produk kesehatan, obat dan makanan, sebesar Rp. 24,9 Triliun digunakan untuk perawatan pribadi; 21,6 Triliun digunakan untuk minuman; Rp. 19,1 Triliun untuk makanan; dan Rp. 6,3 Triliun untuk industri farmasi, yang terdiri dari Sidomuncul (Rp. 398 Miliar dan Bodrex Rp. 301 Miliar).

Keberadaan iklan produk kesehatan, obat dan makanan telah berlangsung cukup lama. Beberapa siaran radio/televisi legendaris bahkan disponsori oleh perusahaan farmasi, seperti: Saur Sepuh oleh PT. Kalbe Farma; Api di Bukit Menoreh oleh perusahaan PT. Bintang Tujuh; dan Misteri dari Gunung Merapi oleh Perusahaan PT. Mediafarma. Pertumbuhan iklan yang semakin tinggi dari tahun ke tahun, jelas menunjukkan bahwa iklan itu sangat berpengaruh terhadap perilaku konsumen. Teori-teori komunikasi awal, bahkan dapat dikatakan jadul seperti jarum hipodermik (hypodermic needle theory) (baca: http://khairullahbinmustafa.blogspot.com/2018/05/model-komunikasi-partisipasi-dan-jarum.html), Stimulus and Response (S-R) (baca: http://khairullahbinmustafa.blogspot.com/2018/06/era-efek-media-sudah-berakhir.html), hingga AIDDA (Attention, Interest, Desire, Decision, and Action) (baca: http://khairullahbinmustafa.blogspot.com/2018/03/apa-itu-a-procedure.html), memperlihatkan bahwa iklan sangat berpengaruh bagi konsumen. Jadi, ada korelasi antara iklan yang menaruh konsen terhadap Attention dan Interest terhadap Desire, Decision dan Action konsumen.

Disisi lain, pemerintah perlu membuat tata aturan pembuatan iklan, yang berhubungan dengan iklan produk kesehatan, obat dan makanan. Ini sangat perlu dilakukan, karena upaya mencari iklan produk kesehatan, obat dan makanan biasanya dilakukan secara langsung, tidak melalui biro iklan. Dengan demikian, iklan produk kesehatan, obat dan makanan lokal tidak melanggar aturan yang berlaku tentang tata cara dan tata krama iklan produk kesehatan, obat dan makanan yang berlaku. Last but not least, aturan ataupun regulasi dibuat bukan untuk menghambat kreativitas, melainkan untuk kebaikan masyarakat banyak. Begitupula dengan tata krama dan tata cara iklan produk kesehatan, obat dan makanan dibuat untuk kebaikan masyarakat dan kebaikan generasi masa depan. Dengan membaca aturannya secara teliti, INDUSTRI MEDIA ELEKTRONIK PASTI BISA membuat iklan yang baik dan benar.

*Merupakan hasil notulensi pribadi "Sosialisasi Produk Jasa Kesehatan dan Obat/Makanan Tradisional Pada Media Elektronik Radio dan Televisi, yang disampaikan oleh Moderator, Drs. Jaramen Purba, M.AP, selaku Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran; dan Narasumber, yaitu Parulian Tampubolon, S.Sn, selaku Ketua KPID Provinsi Sumatera Utara; serta Drs. Safrin, M.Si, selaku Dosen Ilmu Komunikasi FISIP USU.

Komentar

Postingan Populer