KETENTUAN KONTEN LOKAL DALAM PENYIARAN KITA
Sumber: www.google.co.id |
Berikut
beberapa ketentuan peraturan terkait pemenuhan konten lokal di lembaga
penyiaran, diantaranya:
- Pemenuhan Durasi Konten Lokal sesuai dengan amanah dan ketentuan SPS Pasal 68 ayat 1, yang berbunyi: “Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% untuk TV dan 60% untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan perhari”. Ayat 2, yang berbunyi: “Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat”, dan ayat 3, yang berbunyi: “Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) untuk televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari”.
- Parameter lokalitas program siaran masing-masing stasiun TV Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sesuai dengan P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) Pasal 46 yang berbunyi: “Lembaga Penyiaran dalam Sistem Siaran Berjaringan wajib menyiarkan Program Lokal”.
- PKPI Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 2 yang berbunyi: “30% dari kewajiban menyiarkan Program Siaran Lokal sebagaimana ditetapkan ayat (1) Pasal ini, bagi Televisi ditetapkan pada waktu yang sama yakni pukul 05.00 – 06.00”.
- Parameter pemenuhan alokasi waktu produktif sesuai dengan bunyi PKPI Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: “LPS stasiun Penyiaran Lokal Berjaringan, wajib menyiarkan siaran lokal minimal 60% untuk radio dan minimal 10% untuk Televisi pada jam produktif antara pukul 05.00 – 22.00”.
- Stasiun TV Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sesuai dengan P3 Pasal 46 yang berbunyi: “Lembaga Penyiaran dalam Sistem Siaran Berjaringan wajib menyiarkan Program Lokal”.
Komentar
Posting Komentar