PERAN KPI DALAM PKPU NO. 23 TAHUN 2018
Sumber: www.google.co.id |
1. PASAL 1 AYAT 30: “Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan kampanye melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran, berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Peserta Pemilu atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada peserta Pemilu”.
PASAL
1 AYAT 31: “Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran
yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen,
netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan
masyarakat”.
PASAL
1 AYAT 32: “Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran
yang berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya khusus
menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi”.
- PASAL 23 AYAT 1:
“Kampanye dapat dilakukan melalui metode: f. iklan media cetak, media
elektronik, dan media dalam jaringan;”
PASAL
23 AYAT 2: “Metode Kampanye melalui media elektronik
difasilitasi KPU”.
- PASAL 37 AYAT 1:
“Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui Iklan Kampanye di media
cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial, serta
lembaga penyiaran”.
PASAL
37 AYAT 2: “Materi Iklan Kampanye paling sedikit memuat visi,
misi, dan program Peserta Pemilu”.
PASAL
37 AYAT 3: “Materi Iklan Kampanye dapat berupa: a. tulisan;
b. suara; c. gambar; dan/atau d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau
gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak
interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan”.
PASAL
37 AYAT 4: “Iklan Kampanye dibatasi maksimum secara kumulatif
sebanyak:
a.
8 spot berdurasi paling lama 30 detik
untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi;
b.
4 spot berdurasi paling lama 60 detik
untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio;”
PASAL
37 AYAT 5: “Peserta Pemilu dilarang membuat materi iklan
dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita”.
PASAL
37 AYAT 6: “Pembuatan materi Iklan Kampanye wajib mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan”.
PASAL
37 AYAT 7: “Pengaturan dan penjadwalan pemasangan Iklan
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sepenuhnya oleh media cetak,
media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran”.
4.
PASAL
38 AYAT 1: “KPU dapat memfasilitasi penayangan Iklan Kampanye
dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat, pada media cetak,
media elektronik, dan/atau media dalam jaringan”.
PASAL 38 AYAT 2:
“Peserta Pemilu membiayai pembuatan desain dan materi Iklan Kampanye yang
difasilitasi KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
PASAL 38 AYAT 3:
“KPU memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama kepada Peserta Pemilu”.
PASAL
38 AYAT 4: “Fasilitasi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU”.
- PASAL 39 AYAT 1:
“Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan
lembaga penyiaran yang memuat dan menayangkan Iklan Kampanye dalam bentuk
komersial atau layanan masyarakat wajib memberikan kesempatan yang sama
kepada setiap Peserta Pemilu”.
PASAL
39 AYAT 2: “Media cetak, media elektronik, media dalam
jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib mematuhi kode etik
periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
PASAL
39 AYAT 3: “Media cetak, media elektronik, media dalam
jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menentukan standar tarif Iklan Kampanye komersial yang berlaku sama
untuk setiap Peserta Pemilu”.
PASAL
39 AYAT 4: “Tarif Iklan Kampanye layanan masyarakat harus
lebih rendah daripada tarif Iklan Kampanye komersial”.
- PASAL 40 AYAT 1:
“Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan
lembaga penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen (blocking segment)
dan/atau pemblokiran waktu (blocking time) untuk Kampanye Pemilu”.
PASAL
40 AYAT 2: “Pemblokiran segmen adalah kolom pada media cetak,
media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran
yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik”.
PASAL
40 AYAT 3: “Pemblokiran waktu adalah hari dan tanggal
penerbitan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan, serta jam
tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik”.
PASAL
40 AYAT 4: “Media cetak, media elektronik, media dalam
jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor
dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai Iklan Kampanye
Pemilu”.
PASAL
40 AYAT 5: “Media cetak, media elektronik, media dalam
jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dan Peserta Pemilu dilarang
menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu
kepada Peserta Pemilu yang lain”.
- PASAL 41 AYAT 1:
“Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan
lembaga penyiaran wajib menyiarkan Iklan Kampanye Pemilu Layanan untuk masyarakat nonpartisan paling
sedikit 1 kali dalam sehari dengan durasi 60 detik”.
PASAL
41 AYAT 2: “Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi sendiri oleh media cetak,
media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran
atau dibuat oleh pihak lain”.
PASAL
41 AYAT 3: “Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat
berpedoman pada asas adil, berimbang, dan tidak memihak”.
PASAL
41 AYAT 4: “Jumlah waktu tayang Iklan Kampanye Pemilu layanan
untuk masyarakat tidak termasuk jumlah tayangan Iklan Kampanye yang
difasilitasi oleh KPU”.
- PASAL 48 AYAT 4:
“Penyelenggaraan debat Pasangan Calon disiarkan langsung secara nasional
oleh media elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran
Swasta”.
PASAL
48 AYAT 5: “Debat Pasangan Calon dapat disiarkan ulang pada
masa kampanye”.
- PASAL 50 AYAT 1:
“Dalam hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti Debat
Pasangan Calon, Pasangan Calon dikenai sanksi: b. tidak ditayangkannya sisa
Iklan Kampanye yang bersangkutan, terhitung sejak Pasangan Calon tidak
mengikuti Debat Pasangan Calon; dan c. Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud
dalam huruf b merupakan Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU”.
- PASAL 53 AYAT 1:
“Pemberitaan dan penyiaran Kampanye dapat dilakukan melalui media cetak,
media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga
penyiaran sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pemilu”.
PASAL
53 AYAT 2: “Pemberitaan dan penyiaran bertujuan untuk
menyampaikan pesan Kampanye dan/atau berita kegiatan Kampanye Peserta Pemilu
kepada masyarakat”.
PASAL
53 AYAT 3: “Media cetak, media elektronik, media dalam
jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam memberitakan dan menyiarkan
pesan kampanye Kampanye dan/atau berita kegiatan Kampanye, wajib mematuhi kode
etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media dalam jaringan, pedoman perilaku
penyiaran dan standar program siaran, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan”.
PASAL
53 AYAT 4: “Selama Masa Tenang, media cetak, media elektronik,
media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan
berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya
yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan
Peserta Pemilu”.
- PASAL 54 AYAT 1:
“Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Lembaga Penyiaran
Publik Radio Republik Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga
Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan memberikan alokasi
waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan
menyiarkan kegiatan Kampanye Peserta Pemilu”.
PASAL
54 AYAT 2: “Lembaga Penyiaran Komunitas dapat menyiarkan
tahapan dan proses Pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat”.
PASAL
54 AYAT 3: “Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang memanfaatkan
pemberitan dan penyiaran untuk kepentingan Kampanye Peserta Pemilu tertentu”.
- PASAL 55 AYAT 1:
“Pemberitaan Kampanye oleh media cetak, media elektronik, media dalam
jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dapat dilakukan dengan
siaran langsung atau siaran tunda”.
PASAL
55 AYAT 2: “Media cetak, media elektronik, media dalam
jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus
untuk pemberitaan kegiatan Kampanye Peserta Pemilu harus berlaku adil dan
berimbang”.
- PASAL 56 AYAT 1:
“Penyiaran Kampanye oleh lembaga penyiaran dapat dilakukan dalam bentuk:
a. siaran monolog; b. dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa
atau suara pendengar; c. debat Peserta Pemilu; dan/atau d. jajak
pendapat”.
Pasal
56 AYAT 2: “Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
wajib mematuhi Undang-Undang tentang Pemilu, kode etik jurnalistik, etika
penyiaran, dan peraturan perundang-undangan”.
PASAL
56 AYAT 3: “Siaran monolog, dialog, dan debat Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat
melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan singkat, surat elektronik,
dan/atau faksimil”.
- PASAL 57 AYAT 1:
“Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan
lembaga penyiaran menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang
untuk pemuatan berita, wawancara, dan untuk pemasangan Iklan Kampanye
setiap Peserta Pemilu”.
PASAL
57 AYAT 2: “Media cetak, media elektronik, media dalam
jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran melakukan pemberitaan sosialisasi
Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)
dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keberimbangan”.
- PASAL 58 AYAT 2:
“Komisi Penyiaran Indonesia melakukan pengawasan atas pemberitaan,
penyiaran dan Iklan Kampanye media elektronik yang dilakukan oleh Lembaga
Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas,
dan Lembaga Penyiaran Berlangganan”.
PASAL
58 AYAT 3: “Dalam hal terdapat bukti media cetak, media
elektronik, media dalam jaringan, dan lembaga penyiaran melakukan pelanggaran
atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Dewan Pers atau
Komisi Penyiaran Indonesia menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”.
PASAL
58 AYAT 4: “Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberitahukan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota”.
- PASAL 74:
“Partai Politik yang melanggar larangan ketentuan Kampanye sebelum
dimulainya masa Kampanye dikenai sanksi administratif, berupa: c.
penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam
jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran”.
Komentar
Posting Komentar