PERAN KPI DALAM PKPU NO. 23 TAHUN 2018

Sumber: www.google.co.id

1.    
PASAL 1 AYAT 30: “Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan kampanye melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran, berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Peserta Pemilu atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada peserta Pemilu”.
PASAL 1 AYAT 31: “Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat”.
PASAL 1 AYAT 32: “Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi”.
  1. PASAL 23 AYAT 1: “Kampanye dapat dilakukan melalui metode: f. iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan;”
PASAL 23 AYAT 2: “Metode Kampanye melalui media elektronik difasilitasi KPU”.
  1. PASAL 37 AYAT 1: “Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial, serta lembaga penyiaran”.
PASAL 37 AYAT 2: “Materi Iklan Kampanye paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu”.
PASAL 37 AYAT 3: “Materi Iklan Kampanye dapat berupa: a. tulisan; b. suara; c. gambar; dan/atau d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan”.
PASAL 37 AYAT 4: “Iklan Kampanye dibatasi maksimum secara kumulatif sebanyak:
a.      8 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi;
b.     4 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio;”
PASAL 37 AYAT 5: “Peserta Pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita”.
PASAL 37 AYAT 6: “Pembuatan materi Iklan Kampanye wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan”.
PASAL 37 AYAT 7: “Pengaturan dan penjadwalan pemasangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sepenuhnya oleh media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran”.
4.     PASAL 38 AYAT 1: “KPU dapat memfasilitasi penayangan Iklan Kampanye dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat, pada media cetak, media elektronik, dan/atau media dalam jaringan”.
PASAL 38 AYAT 2: “Peserta Pemilu membiayai pembuatan desain dan materi Iklan Kampanye yang difasilitasi KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
PASAL 38 AYAT 3: “KPU memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama kepada Peserta Pemilu”.
PASAL 38 AYAT 4: “Fasilitasi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU”.
  1. PASAL 39 AYAT 1: “Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran yang memuat dan menayangkan Iklan Kampanye dalam bentuk komersial atau layanan masyarakat wajib memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Peserta Pemilu”.
PASAL 39 AYAT 2: “Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
PASAL 39 AYAT 3: “Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menentukan standar tarif Iklan Kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu”.
PASAL 39 AYAT 4: “Tarif Iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif Iklan Kampanye komersial”.
  1. PASAL 40 AYAT 1: “Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen (blocking segment) dan/atau pemblokiran waktu (blocking time) untuk Kampanye Pemilu”.
PASAL 40 AYAT 2: “Pemblokiran segmen adalah kolom pada media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik”.
PASAL 40 AYAT 3: “Pemblokiran waktu adalah hari dan tanggal penerbitan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan, serta jam tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik”.
PASAL 40 AYAT 4: “Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai Iklan Kampanye Pemilu”.
PASAL 40 AYAT 5: “Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain”.
  1. PASAL 41 AYAT 1: “Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan Iklan Kampanye Pemilu Layanan  untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit 1 kali dalam sehari dengan durasi 60 detik”.
PASAL 41 AYAT 2: “Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi sendiri oleh media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain”.
PASAL 41 AYAT 3: “Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat berpedoman pada asas adil, berimbang, dan tidak memihak”.
PASAL 41 AYAT 4: “Jumlah waktu tayang Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat tidak termasuk jumlah tayangan Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU”.
  1. PASAL 48 AYAT 4: “Penyelenggaraan debat Pasangan Calon disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta”.
PASAL 48 AYAT 5: “Debat Pasangan Calon dapat disiarkan ulang pada masa kampanye”.
  1. PASAL 50 AYAT 1: “Dalam hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti Debat Pasangan Calon, Pasangan Calon dikenai sanksi: b. tidak ditayangkannya sisa Iklan Kampanye yang bersangkutan, terhitung sejak Pasangan Calon tidak mengikuti Debat Pasangan Calon; dan c. Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU”.
  2. PASAL 53 AYAT 1: “Pemberitaan dan penyiaran Kampanye dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pemilu”.
PASAL 53 AYAT 2: “Pemberitaan dan penyiaran bertujuan untuk menyampaikan pesan Kampanye dan/atau berita kegiatan Kampanye Peserta Pemilu kepada masyarakat”.
PASAL 53 AYAT 3: “Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam memberitakan dan menyiarkan pesan kampanye Kampanye dan/atau berita kegiatan Kampanye, wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media dalam jaringan, pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
PASAL 53 AYAT 4: “Selama Masa Tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu”.
  1. PASAL 54 AYAT 1: “Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye Peserta Pemilu”.
PASAL 54 AYAT 2: “Lembaga Penyiaran Komunitas dapat menyiarkan tahapan dan proses Pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat”.
PASAL 54 AYAT 3: “Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang memanfaatkan pemberitan dan penyiaran untuk kepentingan Kampanye Peserta Pemilu tertentu”.
  1. PASAL 55 AYAT 1: “Pemberitaan Kampanye oleh media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dapat dilakukan dengan siaran langsung atau siaran tunda”.
PASAL 55 AYAT 2: “Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan Kampanye Peserta Pemilu harus berlaku adil dan berimbang”. 
  1. PASAL 56 AYAT 1: “Penyiaran Kampanye oleh lembaga penyiaran dapat dilakukan dalam bentuk: a. siaran monolog; b. dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar; c. debat Peserta Pemilu; dan/atau d. jajak pendapat”.
Pasal 56 AYAT 2: “Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib mematuhi Undang-Undang tentang Pemilu, kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan peraturan perundang-undangan”.
PASAL 56 AYAT 3: “Siaran monolog, dialog, dan debat Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan singkat, surat elektronik, dan/atau faksimil”.
  1. PASAL 57 AYAT 1: “Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan untuk pemasangan Iklan Kampanye setiap Peserta Pemilu”.
PASAL 57 AYAT 2: “Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran melakukan pemberitaan sosialisasi Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keberimbangan”.
  1. PASAL 58 AYAT 2: “Komisi Penyiaran Indonesia melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan Iklan Kampanye media elektronik yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan”.
PASAL 58 AYAT 3: “Dalam hal terdapat bukti media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan lembaga penyiaran melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
PASAL 58 AYAT 4: “Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota”.   
  1. PASAL 74: “Partai Politik yang melanggar larangan ketentuan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye dikenai sanksi administratif, berupa: c. penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran”.

Komentar

Postingan Populer