Ketentuan Siaran Pemilu dan Pemilukada dalam P3SPS

Sumber: www.google.co.id

1.     Ketentuan Siaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah
a.      P3 Pasal 50, berbunyi:
(1)  Lembaga Penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(2)  Lembaga Penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(3)  Lembaga Penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(4)  Lembaga Penyiaran tidak boleh menyiarkan program siaran yang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(5)  Lembaga Penyiaran wajib tunduk pada peraturan Perundang-undangan serta Peraturan dan Kebijakan Teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
b.     SPS Pasal 71, berbunyi:
(1)  Program siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(2)  Program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(3)  Program siaran dilarang memihak salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(4)  Program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah, kecuali dalam bentuk iklan.
(5)  Program siaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
(6)  Program siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Untuk Pasal 71 bagi Lembaga Penyiaran yang melanggar dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh KPI.

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan isi siaran kampanye dengan melaporkan ke Kantor KPID-SU, Jalan Adinegoro No. 7 Medan untuk ditindaklanjuti. Adapun Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat (FMPPS) yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat (7 orang) berfungsi sebagai perpanjangan tangan KPID-SU dalam mengawasi isi siaran yang bermasalah di daerah-daerah yang tidak terjangkau.

Lembaga Penyiaran wajib mengirimkan soft copy isi siaran selama setahun kepada KPID-SU. Sebagaimana bunyi SPS Pasal 74: “(1) Lembaga Penyiaran wajib menyimpan materi rekaman program siaran secara baik dan benar paling sedikit selama satu tahun setelah disiarkan; (2) Untuk kepentingan penelitian, penilaian, dan/atau proses pengambilan keputusan sanksi administratif oleh KPI berdasarkan aduan masyarakat, Lembaga Penyiaran wajib menyerahkan materi rekaman program siaran yang diadukan bila diminta KPI secara resmi”.


Komentar

Postingan Populer