Ketentuan Siaran Pemilu dan Pemilukada dalam P3SPS
Sumber: www.google.co.id |
1.
Ketentuan Siaran Pemilihan Umum dan
Pemilihan Kepala Daerah
a. P3
Pasal 50, berbunyi:
(1) Lembaga
Penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum
dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(2) Lembaga
Penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan
Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(3) Lembaga
Penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta Pemilihan
Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(4) Lembaga
Penyiaran tidak boleh menyiarkan program siaran yang dibiayai atau disponsori
oleh peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(5) Lembaga
Penyiaran wajib tunduk pada peraturan Perundang-undangan serta Peraturan dan
Kebijakan Teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah
yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
b. SPS
Pasal 71, berbunyi:
(1) Program
siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum
dan/atau Pemilihan Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(2) Program
siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan
Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(3) Program
siaran dilarang memihak salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan
Umum Kepala Daerah.
(4) Program
siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan dan/atau
Pemilihan Umum Kepala Daerah, kecuali dalam bentuk iklan.
(5) Program
siaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan
kebijakan teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah
yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
(6) Program
siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan
dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang
berwenang.
Untuk
Pasal 71 bagi Lembaga Penyiaran yang melanggar dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis oleh KPI.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam
melakukan pengawasan isi siaran kampanye dengan melaporkan ke Kantor KPID-SU,
Jalan Adinegoro No. 7 Medan untuk ditindaklanjuti. Adapun Forum Masyarakat
Peduli Penyiaran Sehat (FMPPS) yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat (7
orang) berfungsi sebagai perpanjangan tangan KPID-SU dalam mengawasi isi siaran
yang bermasalah di daerah-daerah yang tidak terjangkau.
Lembaga Penyiaran wajib mengirimkan soft copy isi siaran selama setahun
kepada KPID-SU. Sebagaimana bunyi SPS Pasal 74: “(1) Lembaga Penyiaran wajib
menyimpan materi rekaman program siaran secara baik dan benar paling sedikit
selama satu tahun setelah disiarkan; (2) Untuk kepentingan penelitian,
penilaian, dan/atau proses pengambilan keputusan sanksi administratif oleh KPI
berdasarkan aduan masyarakat, Lembaga Penyiaran wajib menyerahkan materi
rekaman program siaran yang diadukan bila diminta KPI secara resmi”.
Komentar
Posting Komentar