SYARAT IKLAN OBAT DAN MAKANAN DI MEDIA PENYIARAN

Kepala BPOM di Medan, Drs. Yulius Sacramento Tarigan, Apt (sumber: www.google.co.id).
Iklan

Iklan adalah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat (Etika Pariwara Indonesia Tahun 2005). Adapun syarat periklanan obat, obat tradisional, kosmetik dan suplemen kesehatan serta pangan, yaitu:
  • Mempunyai nomor persetujuan pendaftaran;
  • Rancangan iklan mendapat persetujuan sesuai dengan klaim pendaftaran dan keterangan lain yang disetujui pada pendaftaran;
  • Mendidik dan sesuai dengan norma kesusilaan yang ada.
Hasil survey yang dilakukan BPOM menunjukkan, masih terdapat banyak lembaga penyiaran yang menampilkan iklan dengan klaim berlebihan. Seyogyanya, iklan-iklan tersebut dapat lebih obyektif, tidak menyesatkan dan lengkap 'data' tanpa harus ada yang ditutup-tutupi. Iklan yang melanggar kerap tidak menjelaskan metode pengobatan, tidak menyebutkan nama dokter yang berpraktik, tidak memberikan solusi atas penyembuhan penyakit yang ditawarkan, superlatif (lebay -red), tidak menyebutkan izin praktik, media yang mengiklankan pun seolah lepas tanggungjawab dari sensor internal mereka.

Pelayanan Jasa Kesehatan Tradisional

Untuk definisi pelayanan kesehatan tradisional merujuk pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, yaitu pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun-temurun secara empiris, yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Pelayanan kesehatan tradisional berstatus Hattra dilarang melakukan publikasi dan iklan, karena:
  • Keilmuannya belum terstandar, karena berazaskan ilmu turun-temurun atau pendidikan nonformal/kursus-kursus;
  • Belum ada bukti keamanan dan manfaat atas pelayanan yang diberikan;
  • Cenderung superlatif dan menyesatkan, karena kerap menggunakan istilah spesialis, ahli, satu-satunya, menjamin kesembuhan, memberikan garansi kesembuhan; dan
  • Menggunakan istilah klinik untuk tempat pelayanannya.
Tantangan iklan kesehatan kedepan:
  • Iklan yang ditayangkan di berbagai media bersifat superlatif dan menyesatkan masyarakat;
  • Muatan komersial untuk kepentingan bisnis tinggi;
  • Modus publikasi dan iklan dalam bentuk talkshow;
  • Biaya iklan dibebankan kepada klien, karena tarif tinggi dan pembayaran paket di depan;
  • Tayangan iklan pelayanan kesehatan tradisional diperlakukan sama dengan iklan produk; dan
  • Ketertiban lintas sektor dan program dalam mekanisme penilaian iklan kesehatan tradisional.
  • Menggunakan title yang tidak jelas, 
  • tidak berlokasi di Indonesia atau izin tidak jelas, 
  • Terdapat potongan harga, 
  • Tidak berbasis bukti.
Jenis tantangan iklan di atas merupakan pelanggaran yang dapat masuk kedalam pidana, perdata, dan/atau etika. Sekian.

Merupakan hasil notulensi pribadi "Sosialisasi Produk Jasa Kesehatan dan Obat/Makanan Tradisional Pada Media Elektronik Radio dan Televisi, yang disampaikan oleh Narasumber Drs. Yulius Sacramento Tarigan, Apt,  selaku Kepala BPOM di Medan dan drg. Herniza Yusdani, MDSc dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Komentar

Postingan Populer