SYARAT IKLAN OBAT DAN MAKANAN DI MEDIA PENYIARAN
Iklan
Iklan adalah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik
tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh
pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh
masyarakat (Etika Pariwara Indonesia Tahun 2005). Adapun syarat periklanan
obat, obat tradisional, kosmetik dan suplemen kesehatan serta pangan, yaitu:
- Mempunyai
nomor persetujuan pendaftaran;
- Rancangan
iklan mendapat persetujuan sesuai dengan klaim pendaftaran dan keterangan
lain yang disetujui pada pendaftaran;
- Mendidik
dan sesuai dengan norma kesusilaan yang ada.
Hasil survey yang dilakukan BPOM menunjukkan, masih terdapat
banyak lembaga penyiaran yang menampilkan iklan dengan klaim berlebihan.
Seyogyanya, iklan-iklan tersebut dapat lebih obyektif, tidak
menyesatkan dan lengkap 'data' tanpa harus ada yang
ditutup-tutupi. Iklan yang melanggar kerap tidak menjelaskan metode
pengobatan, tidak menyebutkan nama dokter yang berpraktik, tidak memberikan
solusi atas penyembuhan penyakit yang ditawarkan, superlatif (lebay -red),
tidak menyebutkan izin praktik, media yang mengiklankan pun seolah lepas
tanggungjawab dari sensor internal mereka.
Pelayanan Jasa Kesehatan Tradisional
Untuk definisi pelayanan kesehatan tradisional merujuk pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, yaitu pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun-temurun secara empiris, yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Pelayanan kesehatan tradisional berstatus Hattra dilarang melakukan publikasi dan iklan, karena:
- Keilmuannya
belum terstandar, karena berazaskan ilmu turun-temurun atau pendidikan
nonformal/kursus-kursus;
- Belum
ada bukti keamanan dan manfaat atas pelayanan yang diberikan;
- Cenderung
superlatif dan menyesatkan, karena kerap menggunakan istilah spesialis,
ahli, satu-satunya, menjamin kesembuhan, memberikan garansi kesembuhan;
dan
- Menggunakan
istilah klinik untuk tempat pelayanannya.
Tantangan iklan kesehatan kedepan:
- Iklan
yang ditayangkan di berbagai media bersifat superlatif dan menyesatkan
masyarakat;
- Muatan komersial untuk kepentingan bisnis tinggi;
- Modus publikasi dan iklan dalam
bentuk talkshow;
- Biaya
iklan dibebankan kepada klien, karena tarif tinggi dan pembayaran paket di
depan;
- Tayangan
iklan pelayanan kesehatan tradisional diperlakukan sama dengan iklan
produk; dan
- Ketertiban
lintas sektor dan program dalam mekanisme penilaian iklan kesehatan
tradisional.
- Menggunakan title yang
tidak jelas,
- tidak
berlokasi di Indonesia atau izin tidak jelas,
- Terdapat
potongan harga,
- Tidak
berbasis bukti.
Jenis tantangan iklan di atas merupakan pelanggaran yang dapat
masuk kedalam pidana, perdata, dan/atau etika. Sekian.
Merupakan hasil notulensi pribadi
"Sosialisasi Produk Jasa Kesehatan dan Obat/Makanan Tradisional Pada Media
Elektronik Radio dan Televisi, yang disampaikan oleh Narasumber Drs. Yulius Sacramento
Tarigan, Apt, selaku Kepala BPOM di
Medan dan drg. Herniza Yusdani, MDSc dari Dinas Kesehatan Provinsi
Sumatera Utara.
Komentar
Posting Komentar