ADA 3 FOKUS PENGAWASAN KPI PADA PEMILU 2019

sumber: www.google.co.id
Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) tidak dapat menjadi medium iklan kampanye. Hal itu merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) UU 32/2002 tentang Penyiaran, dan Pasal 288 Ayat (2) UU 7/17 tentang Pemilu. Jadi, Lembaga Penyiaran Komunitas hanya dapat menyiarkan tahapan dan proses Pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat. Tapi, dilarang dimanfaatkan untuk pemberitaan dan penyiarannya untuk kepentingan Kampanye Peserta Pemilu tertentu. Sementara itu, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan diperbolehkan. Selain itu, setidaknya ada 3 hal yang menjadi fokus pengawasan KPI terhadap Lembaga Penyiaran pada Pemilu Tahun 2019 ini, yaitu:
Pertama, Pemberitaan, yang meliputi liputan kampanye dan rubrik khusus. Dimana media elektronik, dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan Kampanye Peserta Pemilu harus berlaku adil dan berimbang (Pasal 55 Ayat 2 PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu); Kedua, Penyiaran yang meliputi monolog, dialog, debat peserta pemilu, dan/atau jajak pendapat. Dimana narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib mematuhi Undang-Undang tentang Pemilu, Kode Etik Jurnalistik, etika penyiaran, dan peraturan perundang-undangan (Pasal 56 Ayat 2 PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu); dan Ketiga, Iklan Kampanye yang meliputi 10 spot/hari dan durasi maksimal 30 detik untuk televisi, dan 60 detik untuk radio (Pasal 37 Ayat 4). Dimana Peserta Pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berita (Pasal 37 Ayat 5); dan Pembuatan materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan dan etika periklanan (Pasal 37 Ayat 6); serta Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (2). (terdapat dalam Pasal 25 Ayat 4 -red).
Berikut pemetaan masalah yang biasa terjadi dalam kampanye pemilu di lembaga penyiaran, seperti: Pertama, Pemberitaan, meliputi framing dan penggiringan opini; persoalan keberimbangan dan proporsionalitas; menjual blocking time dan/atau blocking segmentKedua, Iklan kampanye, meliputi penayangan iklan diluar jadwal, penayangan iklan yang difasilitasi oleh penyelenggara terlalu sedikit, perbedaan frekuensi tayang iklan kampanye antar peserta pemilu, dan penayangan iklan kampanye terselubung. Sementara itu, untuk penyiaran relatif baik-baik saja. Adapun pada tahapan kampanye hanya pemberitaan dan penyiaran yang diperbolehkan, sementara iklan kampanye tidak diperbolehkan tayang hingga tiba jadwal penyangannya, yaitu 24 Maret – 13 April 2019. Begitupula pada masa tenang yang berlaku mulai 14 – 16 April 2019 (tiga hari), hanya pemberitaan dan penyiaran yang diperbolehkan tayang, sementara iklan kampanye tidak boleh. Pemberitaan dan penyiaran pun sama seperti pada hari pemilihan, tidak boleh menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu (Pasal 53 Ayat 4 PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu), sehingga benar-benar menjaga kondusifitas dan tidak berpretensi mempengaruhi preferensi pemilih dalam masa tenang dan pemungutan suara nantinya.

Komentar

Postingan Populer