ADA 3 FOKUS PENGAWASAN KPI PADA PEMILU 2019
sumber: www.google.co.id |
Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) tidak dapat menjadi medium iklan
kampanye. Hal itu merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) UU 32/2002 tentang
Penyiaran, dan Pasal 288 Ayat (2) UU 7/17 tentang Pemilu. Jadi, Lembaga
Penyiaran Komunitas hanya dapat menyiarkan tahapan dan proses Pemilu sebagai
bentuk layanan kepada masyarakat. Tapi, dilarang dimanfaatkan untuk pemberitaan dan
penyiarannya untuk kepentingan Kampanye Peserta Pemilu tertentu. Sementara itu,
Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran
Berlangganan diperbolehkan. Selain itu, setidaknya ada 3 hal yang menjadi fokus pengawasan KPI
terhadap Lembaga Penyiaran pada Pemilu Tahun 2019 ini, yaitu:
Pertama, Pemberitaan,
yang meliputi liputan kampanye dan rubrik khusus. Dimana media elektronik, dan
lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan
Kampanye Peserta Pemilu harus berlaku adil dan berimbang (Pasal 55 Ayat 2 PKPU No.
23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu); Kedua, Penyiaran
yang meliputi monolog, dialog, debat peserta pemilu, dan/atau jajak pendapat.
Dimana narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib mematuhi
Undang-Undang tentang Pemilu, Kode Etik Jurnalistik, etika penyiaran, dan
peraturan perundang-undangan (Pasal 56 Ayat 2 PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang
Kampanye Pemilu); dan Ketiga, Iklan
Kampanye yang meliputi 10 spot/hari dan durasi maksimal 30 detik untuk
televisi, dan 60 detik untuk radio (Pasal 37 Ayat 4). Dimana Peserta Pemilu
dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berita
(Pasal 37 Ayat 5); dan Pembuatan materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan dan etika periklanan
(Pasal 37 Ayat 6); serta Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang
memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik
Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan
yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan
Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (2). (terdapat dalam Pasal 25 Ayat 4 -red).
Berikut pemetaan masalah yang biasa terjadi dalam
kampanye pemilu di lembaga penyiaran, seperti: Pertama, Pemberitaan,
meliputi framing dan penggiringan
opini; persoalan keberimbangan dan proporsionalitas; menjual blocking time dan/atau blocking segment. Kedua, Iklan
kampanye, meliputi penayangan iklan diluar jadwal, penayangan iklan yang
difasilitasi oleh penyelenggara terlalu sedikit, perbedaan frekuensi tayang
iklan kampanye antar peserta pemilu, dan penayangan iklan kampanye terselubung. Sementara itu, untuk penyiaran relatif baik-baik saja. Adapun pada tahapan
kampanye hanya pemberitaan dan penyiaran yang diperbolehkan, sementara iklan
kampanye tidak diperbolehkan tayang hingga tiba jadwal penyangannya, yaitu 24
Maret – 13 April 2019. Begitupula pada masa tenang yang berlaku mulai 14 – 16
April 2019 (tiga hari), hanya pemberitaan dan penyiaran yang diperbolehkan
tayang, sementara iklan kampanye tidak boleh. Pemberitaan dan penyiaran pun
sama seperti pada hari pemilihan, tidak boleh menyiarkan berita, iklan, rekam
jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada
kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu (Pasal 53
Ayat 4 PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu), sehingga benar-benar
menjaga kondusifitas dan tidak berpretensi mempengaruhi preferensi pemilih
dalam masa tenang dan pemungutan suara nantinya.
Komentar
Posting Komentar