PERAN MEDIA DALAM PENGAWASAN PEMILU PENTING

sumber: google.co.id
Peran media dalam pengawasan pemilu sangat penting, karena media menjadi elemen penting untuk menyalurkan informasi dari penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Persiden; serta DPR, DPRD Prov/Kab/Kot, dan DPD secara serentak pada 17 April mendatang. Lagipun, Pers juga terlibat dalam mengawal jalannya pemilu secara demokratis. Dengan adanya peran pers sebagai pengawas (watch dog) pemilu, maka diharapkan mampu semakin meminimalisir pelanggaran yang terjadi di media. Untuk itu, penulis berharap, Gugus Tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers mampu menjalankan perannya dalam mengawasi proses kampanye Pemilu Tahun 2019, termasuk di media elektronik dan lembaga penyiaran. Sebagaimana kita ketahui, Gugus Tugas ini merupakan wadah empat lembaga terkait untuk menegakkan UU No. 7/17 tentang Pemilu; PKPU No. 23/18 tentang Kampanye Pemilu yang telah mengalami penyempurnaan sebanyak dua kali; dan P3SPS sebagai buku saku bagi KPI dalam menindak lembaga penyiaran yang melanggar dalam program siarannya.
Penulis juga berharap, pemilu tahun ini bisa lebih baik dari pemilu tahun sebelumnya. Dimana integritas penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu turut menentukan tingkat partisipasi pemilih pada pemilu nanti, jika kita mengutip hasil riset lembaga survei CSIS. Lagipun, integritas pengawasan kampanye merupakan salah satu bentuk perwujudan dari fair elections, atau sebagai salah satu dari delapan prinsip pemilu demokratis, sebagaimana juga termaktub dalam buku "Election Observation Handbook”. Selain itu, penulis juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan kampanye yang sedang berlangsung. Terlebih, Indonesia merupakan negara demokratis, dimana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (vox populi, vox dei), yang diwujudkan dalam pemilihan umum. Untuk itu, dalam prosesnya penting melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, KPU dan juga anggota parlemen baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan hal-hal yang dapat dilakukan masyarakat terkait pengawasan Kampanye Pemilu 2019. Adapun salah satu cara mengawasi kampanye pemilu tersebut ialah dengan melakukan aduan melalui sambungan nomor telepon (061) 4520625; email di kpid.sumut@yahoo.com; dan dapat melalui surat/tatap muka di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara, Jalan Adinegoro, No. 7, Kota Medan. (kh).

Komentar

Postingan Populer