PERAN MEDIA DALAM PENGAWASAN PEMILU PENTING
sumber: google.co.id |
Peran media dalam
pengawasan pemilu sangat penting, karena media menjadi elemen penting untuk menyalurkan informasi dari penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Persiden; serta DPR, DPRD Prov/Kab/Kot, dan DPD secara serentak pada 17
April mendatang. Lagipun, Pers juga terlibat dalam mengawal jalannya pemilu secara demokratis. Dengan adanya peran pers sebagai pengawas (watch dog) pemilu, maka diharapkan mampu
semakin meminimalisir pelanggaran yang terjadi di media. Untuk
itu, penulis berharap, Gugus Tugas yang
terdiri dari Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers mampu menjalankan perannya dalam
mengawasi proses kampanye Pemilu Tahun 2019, termasuk di media elektronik dan
lembaga penyiaran. Sebagaimana kita ketahui, Gugus Tugas ini merupakan wadah
empat lembaga terkait untuk menegakkan UU No. 7/17 tentang Pemilu; PKPU No.
23/18 tentang Kampanye Pemilu yang telah mengalami penyempurnaan sebanyak dua
kali; dan P3SPS sebagai buku saku bagi KPI dalam menindak lembaga penyiaran
yang melanggar dalam program siarannya.
Penulis juga berharap, pemilu tahun ini bisa lebih baik dari pemilu tahun sebelumnya. Dimana integritas penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu turut menentukan
tingkat partisipasi pemilih pada pemilu nanti, jika kita mengutip hasil riset
lembaga survei CSIS. Lagipun, integritas pengawasan kampanye merupakan salah satu
bentuk perwujudan dari fair elections,
atau sebagai salah satu dari delapan prinsip pemilu demokratis, sebagaimana juga termaktub dalam buku "Election Observation
Handbook”. Selain
itu, penulis juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif
dalam pengawasan kampanye yang sedang berlangsung. Terlebih, Indonesia merupakan negara demokratis, dimana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (vox populi, vox dei), yang
diwujudkan dalam pemilihan umum. Untuk itu, dalam prosesnya penting melibatkan tokoh masyarakat,
tokoh agama, KPU dan juga anggota parlemen baik di tingkat pusat, provinsi
maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan hal-hal yang dapat dilakukan
masyarakat terkait pengawasan Kampanye Pemilu 2019. Adapun salah satu cara mengawasi kampanye pemilu tersebut ialah dengan melakukan aduan melalui sambungan nomor telepon
(061) 4520625; email di kpid.sumut@yahoo.com;
dan dapat melalui surat/tatap muka di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
Provinsi Sumatera Utara, Jalan Adinegoro, No. 7, Kota Medan. (kh).
Komentar
Posting Komentar