Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Media Diperlukan
sumber: www.google.com |
Penulis beranggapan pentingnya untuk segera
dilakukan pertemuan lanjutan dengan media pers/lembaga penyiaran, untuk
menyampaikan sosialisasi peraturan terkait pemberitaan, penyiaran dan iklan
kampanye Pemilu 2019 yang telah dimatangkan oleh Gugus Tugas, yang terdiri
dari Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers. Selain itu, kita juga tetap
membutuhkan peran serta masyarakat dalam mengawasi pemberitaan, penyiaran, dan iklan
kampanye pemilu di media pers/lembaga penyiaran. Sosialisasi kepada lembaga penyiaran terkait aturan kampanye ini penulis anggap penting, karena nantinya akan
memberikan kesadaran akan pentingnya peran mereka sebagai wadah pendidikan
politik bagi masyarakat. Yang apabila program siaran pemilunya berlangsung,
jujur, adil dan proporsional, maka akan semakin meningkatkan partisipasi
masyarakat, dan sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi kita.
Seperti halnya Dewan Pers yang mengawasi terkait pelanggaran Kode Etik Jurnalistik,
yang dilakukan oleh wartawan dan/atau perusahaan pers dalam pemberitaan pemilu
oleh media cetak, elektronik, dan media online. Jadi, meskipun tanggungjawab penegakan sanksi atas lembaga penyiaran ada pada KPI,
berdasarkan UU 32/2002, namun KPI tak jarang meminta masukan-masukan terkait pelanggaran pemberitaan yang ada di media elektronik tv dan radio. Selain itu, tampaknya
Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers juga perlu lebih gencar mengkampanyekan penggunaan
hak pilih pada 17 April mendatang dengan tepat, serta menghindari isu SARA demi
menjaga keutuhan dan persatuan yang mungkin bisa melalui iklan layanan masyarakat.
Dewan Pers sendiri dalam menerima dan menindaklanjuti kasus Pers terkait Pemilu di seluruh
Indonesia menggunakan teknik penyelesaian, sebagai berikut: 1) Mediasi antar pihak
yang bersengketa karena pemberitaan; 2) Pernyataan penilaian rekomendasi untuk
media/wartawan; 3) Surat dan/atau komunikasi dengan para pihak terkait; dan 4) Pemberian pendapat kepada aparat hukum yang menerima dan sedang memproses
laporan/delik aduan terkait pers. Adapun penjelasan mengenai mekanisme pengawasan KPID-SU terkait pemberitaan, penyiaran, dan iklan
kampanye pemilu pada tahun 2019 di daerah, sebagai berikut: 1) Tim pemantau (monitoring) menemukan pelanggaran; 2)
Tim recording menyiapkan bukti
materil terkait; 3) Laporan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat (FMPPS) sebagai mata dan telinga KPID-SU di daerah; 4) Aduan masyarakat; 5)
Melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) baik secara internal antara para
komisioner dan staf; dan/atau secara eksternal antara para komisioner, staf dan
para ahli di bidangnya; serta 6) Pleno Komisioner dan menghasilkan keputusan. (kh).
Komentar
Posting Komentar