PENGATURAN IKLAN KAMPANYE PADA PEMILU 2019
sumber: www.google.co.id |
Iklan kampanye merupakan penyampaian pesan kampanye, yang salah satunya menggunakan media
elektronik. Iklan kampanye bertujuan untuk memperkenalkan Peserta Pemilu, dan meyakinkan pemilih untuk memberikan dukungan mereka, sebagaimana tercantum pada PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Adapun materi kampanye di lembaga penyiaran
meliputi: visi, misi, program, dan/atau citra diri Pasangan Calon untuk
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; visi, misi, program, dan/atau
citra diri Partai Politik Peserta Pemilu untuk Kampanye yang dilaksanakan oleh
Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; serta visi, misi,
program, dan/atau citra diri Calon Anggota DPD untuk Kampanye perseorangan yang
dilaksanakan oleh Calon Anggota DPD, sebagaimana merujuk pada Buku Pedoman Pengawasan
dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun
2019 di Lembaga Penyiaran, yang diterbitkan oleh KPI Pusat.
Adapun jenis dan jumlah iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU RI untuk
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di radio: Paling banyak 2 spot, durasi paling lama
60 detik, paling banyak 3 media, dan paling lama 21 hari; sementara di televisi: Paling banyak 3 spot, durasi paling lama
30 detik, paling banyak 4 media, dan paling lama 21 hari. Adapun jenis dan jumlah iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU RI untuk Partai Politik Peserta Pemilu di radio: Paling banyak 2 spot, durasi paling lama
60 detik, paling banyak 3 media, dan paling lama 21 hari; sementara di televisi: Paling banyak 3 spot, durasi paling lama
30 detik, paling banyak 4 media, dan paling lama 21 hari. Adapun jenis dan jumlah iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah di radio: Paling banyak 2 spot, durasi paling lama
60 detik, paling banyak 3 media, dan paling lama 21 hari; sementara di televisi: Paling banyak 3 spot, durasi paling lama
30 detik, paling banyak 1 media, dan paling lama 21 hari.
Peraturan
di atas merujuk pada Keputusan KPU RI No. 291/PL.02.4-Kpt/KPU/I/2019 tentang
Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta
Pemilu Tahun 2019. Tapi, lembaga penyiaran tidak perlu khawatir, sebab peserta
pemilu masih bisa menambah jumlah penayangan iklan kampanye melalui media,
selain yang difasilitasi KPU dan/atau KPU Provinsi (baca: iklan mandiri),
seperti untuk radio, paling banyak 10 spot, dan durasi paling lama 60 detik; dan untuk televisi, paling banyak 10 spot, dan durasi paling lama 30 detik.
Untuk itu, lembaga penyiaran agar tidak kehilangan ‘kue iklan’ tersebut harus gencar melakukan promosi kepada peserta pemilu, melalui pelaksana kampanyenya,
seperti: orang-seorang, pengurus partai politik dan/atau gabungan partai
politik; calon anggota DPR Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, juru kampanye, dan
organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Tapi, lembaga penyiaran juga harus tetap konsisten untuk tidak menjual spot iklan, yang
tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu
lainnya, sesuai dengan Pasal 40 Ayat (5) PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu,
sebagai turunan dari Pasal 292 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; serta tidak
menyiarkan iklan dalam bentuk berita dan penyiaran yang tidak jelas dinding
pembatas diantara keduanya (fire wall),
sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 Ayat 5 PKPU No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Adapun spesifikasi Fasilitiasi Iklan Kampanye di media elektronik radio, meliputi: rekaman suara dan backsound pendukung seperti mars, hymne, atau instrumen pendukung lainnya; sementara untuk televisi, meliputi: format video dengan resolusi high definition (HD), dan dapat berbentuk infografis, animasi, dan/atau proses shooting. Hal ini berlaku baik bagi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; Partai Politik Peserta Pemilu; dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah. (kh).
Komentar
Posting Komentar