TINGKAT PENETRASI MEDIA MASIH CUKUP TINGGI
www.google.com |
Tingkat penetrasi media televisi dan
radio masih cukup besar bagi masyarakat. Jika kita merujuk pada hasil survei
AC Nielsen untuk bulan Juli tahun 2017 menunjukkan, televisi masih berada pada
angka 96%, sementara radio masih berada pada angka 37%. Itu artinya pengawasan
pemilu pada lembaga penyiaran memang perlu dilakukan, agar tingkat penetrasi
yang diberikan kepada masyarakat tetap dalam trek jujur dan adil.
Adapun lembaga penyiaran yang akan
diawasi dalam rangka Pemilu 2019 meliputi Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta
(LPS), Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK). Setidaknya di Sumut sendiri pengawasan harus terlaksana di 57
Lembaga Penyiaran Jasa Televisi; dan 113 Lembaga Penyiaran Jasa Radio secara
kontinyu. Sebagaimana kita ketahui, di Sumut ada 1 Lembaga Penyiaran Publik
Jasa Televisi yaitu TVRI Sumut, 29 Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Televisi, dan 27 Lembaga
Penyiaran Berlangganan Jasa Televisi; selain itu di Sumut juga terdapat 5 Lembaga Penyiaran
Publik Jasa Radio, 6 Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Radio, 94 Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Radio, dan 8
Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) Jasa Radio yang telah benar-benar memiliki izin.
Hanya saja, sejumlah LPK yang disebut
di atas tidak bisa menjadi wadah bagi peserta pemilu untuk menyiarkan iklan
kampanye. Hal ini karena merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) UU 32/2002 tentang
Penyiaran, dan Pasal 288 Ayat (2) UU 7/17 tentang Pemilu yang menyebutkan, Lembaga Penyiaran Komunitas dapat menyiarkan tahapan proses pemilu sebagai
bentuk layanan kepada masyarakat, dan dilarang memanfaatkan pemberitaan dan
penyiaran untuk kepentingan kampanye peserta pemilu tertentu.
Tentu kita semua berharap dalam pesta demokrasi ini, masyarakat
juga turut berpatisipasi aktif dalam melaporkan potensi pelanggaran pemilu di
lembaga penyiaran, baik itu dalam bentuk pemberitaan, penyiaran dan iklan
kampanye. Untuk jadwal tahapan pemilu, pelaksanaan kampanye sudah dimulai
dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019; sementara untuk penayangan
iklan kampanye di lembaga penyiaran baru dimulai pada tanggal 24 Maret hingga
13 April 2019; di masa tenang lembaga penyiaran tidak boleh menyangkan iklan
kampanye, yaitu pada tanggal 14 hingga 16 April 2019; dan pemungutan suara
sendiri akan dilakukan pada hari Rabu, 17 April 2019 mendatang.
Peraturan terkait masa tenang di atas,
merujuk pada PKPU 23/18 tentang Kampanye Pemilu yang berbunyi, “Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan
selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) Hari
sebelum dimulainya Masa Tenang" (Pasal 24 Ayat 2); “Masa Tenang adalah masa
yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu" (Pasal 1
butir 34); dan “Selama Masa Tenang, media cetak, media elektronik, media dalam
jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita,
iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang
mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta
Pemilu” (Pasal 53 Ayat 4).
Bahkan, baru-baru ini, KPI Pusat telah mengeluarkan
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan
Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Lembaga Penyiaran. Dimana pada masa
tenang lembaga penyiaran dilarang: (1) menyiarkan berita, iklan, rekam jejak,
citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah pada
kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu; (2) tidak
menyiarkan kembali debat terbuka peserta pemilu; (3) tidak menyiarkan kembali kegiatan
kampanye peserta pemilu; (4) tidak menyiarkan hasil jajak pendapat tentang
peserta pemilu; dan (5) tidak menyiarkan iklan yang dibuat atau diperankan oleh
peserta dan/atau pelaksana kampanye pemilu.
Semoga dalam Pemilu 2019 ini, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik
Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Lembaga Penyiaran
Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan
memberikan alokasi waktu yang sama, dan memperlakukan secara berimbang dalam
memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye Peserta Pemilu. Sehingga,
pemberian informasi tentang pemilu oleh lembaga penyiaran dapat dilakukan
secara lebih utuh. (kh).
Komentar
Posting Komentar