PERS BERTANGGUNGJAWAB CIRI NEGARA DEMOKRASI
sumber: www.google.com. |
Pemilu merupakan
salah satu amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal
ini merujuk pada Pasal 1 Angka 1 PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu yang
berbunyi, “Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana
kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Untuk
itu, tentu kita berharap lembaga penyiaran benar-benar melakukan perananannya untuk
memenuhi hak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan informasi seputar pemilu,
serta sebagai sarana pembelajaran politik bagi masyarakat. Pun, sebenarnya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebenarnya sudah diatur dengan gamblang terkait mekanisme Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye, tepatnya pada Pasal 287 sampai
dengan 297 sebagai pedoman bagi lembaga penyiaran dalam menayangkan kampanye pemilu.
Begitupula
dengan Standar Program Siaran (SPS), tepatnya pada Pasal 71 yang
berbunyi: (1) Program Siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan
Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah; (2) Program Siaran wajib
bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau
Pemilihan Umum Kepala Daerah; (3) Program Siaran dilarang memihak salah satu
peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah; (4) Program
Siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum dan/atau
Pemilihan Umum Kepala Daerah, kecuali dalam bentuk iklan; (5) Program
Siaran wajib tunduk pada Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan dan
Kebijakan Teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah
yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang; dan (6) Program Siaran Iklan
Kampanye tunduk pada Peraturan Perundang-Undangan, serta Peraturan dan
Kebijakan Teknis tentang Kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Program siaran yang melanggar sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 71 SPS ini,
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh KPI (Pasal 79 SPS).
Metode
kampanye melalui iklan di media elektronik dimulai dari tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019 (21 hari –red). Adapun unsur citra diri kumulatif pada iklan
kampanye, seperti logo atau gambar partai politik, dan nomor urut partai
politik untuk Pemilu DPR dan DPRD; gambar pasangan calon dan nomor urut untuk
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; serta gambar atau foto calon dan nomor urut
untuk Pemilu DPD. Sementara, terkait petunjuk teknis fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media bagi
peserta pemilihan umum tahun 2019, telah diatur dalam
Keputusan KPU RI Nomor 581/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019. Dimana salah satunya mengatur
tentang fasilitasi iklan kampanye oleh KPU RI yang meliputi Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden; serta Partai Politik Peserta Pemilu.
Sementara, fasilitasi iklan kampanye oleh KPU Provinsi meliputi Calon Anggota Dewan
Perwakilan Daerah saja, yang jumlah penayangannya menyesuaikan anggaran KPU Provinsi. Untuk DCT Anggota DPD Pemilu 2019 sendiri dari Dapil Sumatera Utara sebanyak 19
calon, sebagaimana tercantum pada lampiran 4 buku “Pedoman Pengawasan dan
Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019
di Lembaga Penyiaran” terbitan KPI Pusat. Last but not least, dalam Pemilu
2019 ini, semoga lembaga penyiaran bisa menjadi
pers yang bebas namun bertanggung jawab, sebagai salah satu ciri yang dimiliki
oleh negara demokrasi, mengutip pernyataan almarhumah Miriam Budiarjo, seorang
pakar ilmu politik di Indonesia. (kh).
Komentar
Posting Komentar