ALASAN PENTINGNYA PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
sumber: www.google.co.id |
Menurut penulis, setidaknya ada alasan tersendiri mengapa begitu pentingnya dibentuk Gugus Tugas dalam Pengawasan Kampanye Pemilu 2019. Hal itu
karena belajar dari pengalaman di masa lalu. Kala itu, KPI mengeluarkan Surat
Edaran No. 225/K/KPI/31.2/04/2017 yang disebarkan
tanggal 21 April 2017 ini dianggap TIDAK SAH. Surat Edaran ini
bertuliskan, sebagai berikut: “Berdasarkan kewenangan yang telah diatur dalam
UU Penyiaran, KPI Pusat dengan ini meminta kepada seluruh lembaga penyiaran
untuk tidak menayangkan siaran iklan politik di luar masa kampanye yang telah
ditentukan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk: 1) Iklan
Kampanye; 2) Himne partai
politik; 3) Mars partai
politik; dan 4) Lagu lainnya
yang terkait dengan partai politik”.
Meski niatnya ‘baik’, namun salah satu pertimbangan
majelis hakim, baik pada tingkat pertama (03/10/2017 Putusan PTUN
No.109/G/2017/PTUN-JKT), Tingkat Banding (13/02/2018 Putusan Banding PTUN
No.369/B/2017/PT.TUN.JKT), maupun tingkat kasasi (17/07/2018 Putusan Kasasi TUN
No.343K/tun/2018), adalah sebagai berikut:
“Bahwa oleh karena wewenang Tergugat (KPI) untuk
mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran dalam kaitannya dengan Pemilu merupakan wewenang lintas sektoral
dari beberapa Lembaga Negara yang saling terkait satu sama lain, yaitu KPI atau
Dewan Pers, KPU dan BAWASLU, maka Tergugat (KPI) tidak dapat menjalankan
kewenangan bersama tersebut seorang diri tanpa berkoordinasi minimal dengan KPU
dan BAWASLU”.
Lagipun, dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran hanya mengenal 2 jenis iklan, yaitu: 1) Siaran
iklan niaga adalah siaran
iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan
tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa
kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk
yang ditawarkan (Pasal 1 Butir 6). Seperti dalam
Pasal 46 Ayat (3) Siaran iklan niaga dilarang melakukan: a) promosi yang
dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok,
yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi
lain, pribadi lain, atau kelompok lain; b) promosi
minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif; c) promosi rokok
yang memperagakan wujud rokok; d) hal-hal yang
bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau e) eksploitasi
anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
2) Siaran
iklan layanan masyarakat adalah
siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi
dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan,
cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk
mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan
iklan tersebut (Pasal 1 Butir 7). Sehingga, UU
No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran TIDAK memberi kewenangan KPI
mengatur Iklan Politik dan/atau Iklan Kampanye. Begitupula UU No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menempatkan KPI sebagai supporting institution terhadap
lembaga penyelenggara pemilu.
Komentar
Posting Komentar