ALASAN PENTINGNYA PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS

sumber: www.google.co.id

Menurut penulis, setidaknya ada alasan tersendiri mengapa begitu pentingnya dibentuk Gugus Tugas dalam Pengawasan Kampanye Pemilu 2019. Hal itu karena belajar dari pengalaman di masa lalu. Kala itu, KPI mengeluarkan Surat Edaran No. 225/K/KPI/31.2/04/2017 yang disebarkan tanggal 21 April 2017 ini dianggap TIDAK SAH. Surat Edaran ini bertuliskan, sebagai berikut: “Berdasarkan kewenangan yang telah diatur dalam UU Penyiaran, KPI Pusat dengan ini meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan siaran iklan politik di luar masa kampanye yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk: 1) Iklan Kampanye; 2) Himne partai politik; 3) Mars partai politik; dan 4) Lagu lainnya yang terkait dengan partai politik”.
Meski niatnya ‘baik’, namun salah satu pertimbangan majelis hakim, baik pada tingkat pertama (03/10/2017 Putusan PTUN No.109/G/2017/PTUN-JKT), Tingkat Banding (13/02/2018 Putusan Banding PTUN No.369/B/2017/PT.TUN.JKT), maupun tingkat kasasi (17/07/2018 Putusan Kasasi TUN No.343K/tun/2018), adalah sebagai berikut:
“Bahwa oleh karena wewenang Tergugat (KPI) untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran dalam kaitannya dengan Pemilu merupakan wewenang lintas sektoral dari beberapa Lembaga Negara yang saling terkait satu sama lain, yaitu KPI atau Dewan Pers, KPU dan BAWASLU, maka Tergugat (KPI) tidak dapat menjalankan kewenangan bersama tersebut seorang diri tanpa berkoordinasi minimal dengan KPU dan BAWASLU”.
Lagipun, dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran hanya mengenal 2 jenis iklan, yaitu: 1) Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan (Pasal 1 Butir 6). Seperti dalam Pasal 46 Ayat (3) Siaran iklan niaga dilarang melakukan: a) promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain; b) promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif; c) promosi rokok yang memperagakan wujud rokok; d) hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau e) eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun. 
2) Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut (Pasal 1 Butir 7). Sehingga, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran TIDAK memberi kewenangan KPI mengatur Iklan Politik dan/atau Iklan Kampanye. Begitupula UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menempatkan KPI sebagai supporting institution terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Komentar

Postingan Populer