PENGAWASAN PEMILU 2019: PERAN KPI SANGAT PENTING!
www.google.com |
Peran KPI
sangat penting dalam pengawasan Pemilu 2019 ini. Hal ini karena
salah satu Prioritas Nasional Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2019 adalah
mewujudkan Stabilitas Keamanan Nasional dan Kesuksesan Pemilu. Jadi, dalam
Perpres No. 72/2018 disebutkan RKP 2019 adalah mewujudkan stabilitas
nasional dan kesuksesan pemilu, yang program prioritasnya meliputi kesuksesan
pemilu. Lagipun, kesuksesan pemilu amat bergantung dengan empat kegiatan
prioritasnya, yang salah satunya ialah peningkatan hak-hak politik dan
kebebasan sipil. Nah, disini lah peran KPI diperlukan.
Setidaknya di Sumut sendiri pengawasan harus terlaksana di 57 Lembaga
Penyiaran Jasa Televisi; dan 113 Lembaga Penyiaran Jasa Radio secara kontinyu. Sebagaimana kita ketahui, di Sumut ada 1 Lembaga Penyiaran Publik Jasa
Televisi yaitu TVRI Sumut, 29 Lembaga Penyiaran Swasta, dan 27 Lembaga
Penyiaran Berlangganan; selain itu di Sumut juga terdapat 5 Lembaga Penyiaran
Publik, 6 Lembaga Penyiaran Publik Lokal, 94 Lembaga Penyiaran Swasta, dan 8
Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) yang telah benar-benar memiliki izin.
Hanya
saja, sejumlah LPK yang disebut di atas tidak bisa menjadi wadah
bagi peserta pemilu untuk menyiarkan iklan kampanye. Hal ini karena merujuk
pada Pasal 21 Ayat (1) UU 32/2002 tentang Penyiaran, dan Pasal 288 Ayat (2) UU
7/17 tentang Pemilu yang menyebutkan, Lembaga Penyiaran Komunitas dapat
menyiarkan tahapan proses pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, dan
dilarang memanfaatkan pemberitaan dan penyiaran untuk kepentingan kampanye
peserta pemilu tertentu.
Kita semua tentu berharap, lembaga
penyiaran benar-benar paham dengan sistematika pengawasan pemberitaan, penyiaran
dan iklan kampanye yang dilakukan KPI, dengan merujuk pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, yang telah mengalami
penyempurnaan dua kali, yaitu PKPU 28/18 dan PKPU 33/18; serta merujuk pada
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sebagai dasar hukum dalam
memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar. Pengawasan Siaran
Pemilu 2019 sendiri telah dibentuk dengan didasari pada SKB (Surat Keputusan Bersama) Gugus Tugas Pemilu
antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Nomor 07000/K.Bawaslu/HM.02.00/IX/2018);
Komisi Pemilihan Umum (Nomor: 26/HM.02-NK/01/KPU/IX/2018); Komisi Penyiaran
Indonesia (Nomor: 17/K/KPI/HK.03.02/09/2018); dan Dewan Pers (Nomor:
06/DP/SKB/IX/2018. (kh).
Komentar
Posting Komentar