PENGAWASAN PEMILU 2019: PERAN KPI SANGAT PENTING!

www.google.com

Peran KPI sangat penting dalam pengawasan Pemilu 2019 ini. Hal ini karena salah satu Prioritas Nasional Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2019 adalah mewujudkan Stabilitas Keamanan Nasional dan Kesuksesan Pemilu. Jadi, dalam Perpres No. 72/2018  disebutkan RKP 2019 adalah mewujudkan stabilitas nasional dan kesuksesan pemilu, yang program prioritasnya meliputi kesuksesan pemilu. Lagipun, kesuksesan pemilu amat bergantung dengan empat kegiatan prioritasnya, yang salah satunya ialah peningkatan hak-hak politik dan kebebasan sipil. Nah, disini lah peran KPI diperlukan.
Setidaknya di Sumut sendiri pengawasan harus terlaksana di 57 Lembaga Penyiaran Jasa Televisi; dan 113 Lembaga Penyiaran Jasa Radio secara kontinyu. Sebagaimana kita ketahui, di Sumut ada 1 Lembaga Penyiaran Publik Jasa Televisi yaitu TVRI Sumut, 29 Lembaga Penyiaran Swasta, dan 27 Lembaga Penyiaran Berlangganan; selain itu di Sumut juga terdapat 5 Lembaga Penyiaran Publik, 6 Lembaga Penyiaran Publik Lokal, 94 Lembaga Penyiaran Swasta, dan 8 Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) yang telah benar-benar memiliki izin.
Hanya saja, sejumlah LPK yang disebut di atas tidak bisa menjadi wadah bagi peserta pemilu untuk menyiarkan iklan kampanye. Hal ini karena merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) UU 32/2002 tentang Penyiaran, dan Pasal 288 Ayat (2) UU 7/17 tentang Pemilu yang menyebutkan, Lembaga Penyiaran Komunitas dapat menyiarkan tahapan proses pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, dan dilarang memanfaatkan pemberitaan dan penyiaran untuk kepentingan kampanye peserta pemilu tertentu.
Kita semua tentu berharap, lembaga penyiaran benar-benar paham dengan sistematika pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye yang dilakukan KPI, dengan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, yang telah mengalami penyempurnaan dua kali, yaitu PKPU 28/18 dan PKPU 33/18; serta merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sebagai dasar hukum dalam memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar. Pengawasan Siaran Pemilu 2019 sendiri telah dibentuk dengan didasari pada SKB (Surat Keputusan Bersama) Gugus Tugas Pemilu antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Nomor 07000/K.Bawaslu/HM.02.00/IX/2018); Komisi Pemilihan Umum (Nomor: 26/HM.02-NK/01/KPU/IX/2018); Komisi Penyiaran Indonesia (Nomor: 17/K/KPI/HK.03.02/09/2018); dan Dewan Pers (Nomor: 06/DP/SKB/IX/2018. (kh).

Komentar

Postingan Populer