PELANGGARAN PEMILU DAPAT DIKENAKAN SANKSI PIDANA

sumber: www.google.co.id
Rangkaian bentuk kerjasama pengawasan gugus tugas pemilu tahun 2019, meliputi: koordinasi rutin dan konsolidasi data dan informasi pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan dengan mendokumentasikan dalam bentuk rekaman; mengawal proses penegakan hukum; menyusun dan merekomendasikan tindak lanjut hasil pengawasan; melakukan supervisi dan pembinaan; serta melakukan evaluasi bersama. Adapun Gugus Tugas Pegawasan Kampanye Pemilu ini terdiri dari Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers. 
Sementara itu, larangan-larangan dalam iklan kampanye, seperti: 1) iklan tidak dalam bentuk tayangan dan berita (Pasal 37 Ayat 5 PKPU 28/18); 2) tidak melebihi jumlah spot dan durasi yang telah ditentukan (Pasal 37 Ayat 4 PKPU 28/18); 3) tidak menjual segmen dan waktu siaran (Pasal 40 Ayat 1 PKPU 23/18); 4) tidak menghina, menghasut, apalagi mengadu domba; 4) melibatkan pihak-pihak yang dilarang; serta 5) tidak kembali muncul di masa tenang (Pasal 53 Ayat 4 PKPU 23/18). Dan, tindak lanjut pengawasan dan pemantauan berupa: 1) Pelaporan secara berkala hasil pengawasan masing-masing lembaga; 2) Pembahasan dan pengambilan kesimpulan bersama di Gugus Tugas; 3) Penanganan pelanggaran peserta pemilu dilakukan Bawaslu; 4) Penanganan pelanggaran lembaga penyiaran dilakukan KPI; dan 5) Penanganan pelanggaran perusahaan pers dilakukan oleh Dewan Pers. 
Untuk survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta perhitungan cepat hasil pemilu terdapat pada Pasal 449 UU 7/17, yang meliputi: 1) Wajib mengikuti ketentuan yang diatur KPU; 2) Pengumuman (pemberitaan/publikasi) survei atau jajak pendapat tentang pemilu dilarang pada hari tenang; 3) Pelaksana kegiatan hitung cepat didaftarkan kepada KPU paling lambat 30 H sebelum hari H; 4) Pelaksanaan kegiatan hitung cepat bukan merupakan hasil resmi penyelenggaraan pemilu; dan 5) Pengumuman perkiraan hasil penghitungan boleh dilakukan 2 jam setelah selesai pemungutan suara di WIB (pukul 15.00 WIB –red). Bahkan, ada beberapa uraian pasal yang menyebutkan sanksi pidana terkait survei dan jajak pendapat ini, seperti Pasal 500 "Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang, pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000"; juga Pasal 540 "Pelaksana kegiatan perhitungan cepat yang melakukan perhitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil perhitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu, pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000".
Adapun penjelasan mengenai penyerahan materi rekaman siaran telah diatur secara gamblang dalam Pasal 74 UU 32/2002 tentang Penyiaran yang berbunyi, “(1) Lembaga Penyiaran wajib menyimpan materi rekaman program siaran secara baik dan benar paling sedikit selama satu tahun setelah disiarkan; dan (2) Untuk kepentingan penelitian, penilaian, dan/atau proses pengambilan keputusan sanksi administratif oleh KPI berdasarkan aduan masyarakat, lembaga penyiaran wajib menyerahkan materi rekaman program siaran yang diadukan bila diminta KPI secara resmi". Untuk itu pula, kita berharap lembaga penyiaran di Sumut dapat kooperatif dalam menaati amanat undang-undang ini. (kh).

Komentar

Postingan Populer