PELANGGARAN PEMILU DAPAT DIKENAKAN SANKSI PIDANA
sumber: www.google.co.id |
Rangkaian bentuk kerjasama pengawasan gugus tugas pemilu tahun 2019,
meliputi: koordinasi rutin dan konsolidasi data dan informasi pengawasan
pemberitaan, penyiaran dan iklan dengan mendokumentasikan dalam bentuk rekaman;
mengawal proses penegakan hukum; menyusun dan merekomendasikan tindak lanjut
hasil pengawasan; melakukan supervisi dan pembinaan; serta melakukan evaluasi
bersama. Adapun Gugus Tugas Pegawasan Kampanye Pemilu ini terdiri dari Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan
Pers.
Sementara itu, larangan-larangan dalam iklan kampanye,
seperti: 1) iklan tidak dalam bentuk tayangan dan berita (Pasal 37 Ayat 5 PKPU
28/18); 2) tidak melebihi jumlah spot dan durasi yang telah ditentukan (Pasal
37 Ayat 4 PKPU 28/18); 3) tidak menjual segmen dan waktu siaran (Pasal 40 Ayat
1 PKPU 23/18); 4) tidak menghina, menghasut, apalagi mengadu domba; 4)
melibatkan pihak-pihak yang dilarang; serta 5) tidak kembali muncul di masa tenang
(Pasal 53 Ayat 4 PKPU 23/18). Dan, tindak lanjut pengawasan dan pemantauan
berupa: 1) Pelaporan secara berkala hasil pengawasan masing-masing lembaga; 2)
Pembahasan dan pengambilan kesimpulan bersama di Gugus Tugas; 3) Penanganan
pelanggaran peserta pemilu dilakukan Bawaslu; 4) Penanganan pelanggaran lembaga
penyiaran dilakukan KPI; dan 5) Penanganan pelanggaran perusahaan pers
dilakukan oleh Dewan Pers.
Untuk
survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta perhitungan cepat hasil pemilu
terdapat pada Pasal 449 UU 7/17, yang meliputi: 1) Wajib mengikuti ketentuan yang
diatur KPU; 2) Pengumuman (pemberitaan/publikasi) survei atau jajak pendapat
tentang pemilu dilarang pada hari tenang; 3) Pelaksana kegiatan hitung cepat
didaftarkan kepada KPU paling lambat 30 H sebelum hari H; 4) Pelaksanaan
kegiatan hitung cepat bukan merupakan hasil resmi penyelenggaraan pemilu; dan
5) Pengumuman perkiraan hasil penghitungan boleh dilakukan 2 jam setelah
selesai pemungutan suara di WIB (pukul 15.00 WIB –red). Bahkan, ada beberapa
uraian pasal yang menyebutkan sanksi pidana terkait survei dan jajak pendapat
ini, seperti Pasal 500 "Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak
pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang, pidana penjara paling lama 1 tahun
dan denda paling banyak Rp. 12.000.000"; juga Pasal 540 "Pelaksana kegiatan
perhitungan cepat yang melakukan perhitungan cepat yang tidak memberitahukan
bahwa prakiraan hasil perhitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu,
pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp.
18.000.000".
Adapun penjelasan mengenai penyerahan materi rekaman siaran telah diatur secara
gamblang dalam Pasal 74 UU 32/2002 tentang Penyiaran yang berbunyi, “(1) Lembaga
Penyiaran wajib menyimpan materi rekaman program siaran secara baik dan benar
paling sedikit selama satu tahun setelah disiarkan; dan (2) Untuk kepentingan
penelitian, penilaian, dan/atau proses pengambilan keputusan sanksi
administratif oleh KPI berdasarkan aduan masyarakat, lembaga penyiaran wajib
menyerahkan materi rekaman program siaran yang diadukan bila diminta KPI secara
resmi". Untuk itu pula, kita berharap
lembaga penyiaran di Sumut dapat kooperatif dalam menaati amanat undang-undang
ini. (kh).
Komentar
Posting Komentar