KETENTUAN SIARAN, PEMBERITAAN, DAN IKLAN KAMPANYE DI TELEVISI DAN RADIO DALAM PILKADA 2020
sumber: dok. pribadi. |
Pasal 11 Pedoman Perilaku Penyiaran,
berbunyi:
(1) Program siaran wajib dimanfaatkan untuk
kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
(2) Program siaran dilarang dimanfaatkan
untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau
kelompoknya.
Pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran,
berbunyi:
(1) Lembaga penyiaran wajib menjalankan dan
menjunjung tinggi idealisme jurnalistik yang menyajikan informasi untuk
kepentingan publik dan pemberdayaan masyarakat, membangun dan menegakkan
demokrasi, mencari kebenaran, melakukan koreksi dan kontrol sosial, dan
bersikap independen.
(2) Lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi
prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beriktikad
buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini
pribadi, tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, serta tidak
membuat berita bohong, fitnah.
(3) Lembaga penyiaran dalam melaksanakan
kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan
SPS).
(4) Lembaga penyiaran wajib menerapkan
prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan dan/atau menyiarkan program siaran
jurnalistik.
(5) Lembaga penyiaran wajib menjaga
independensi dalam proses produksi program siaran jurnalistik untuk tidak
dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik
lembaga penyiaran.
Pasal 50 Pedoman Perilaku Penyiaran,
berbunyi:
(1) Lembaga
Penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum
dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(2) Lembaga
Penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan
Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(3) Lembaga
Penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta Pemilihan
Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(4) Lembaga
Penyiaran tidak boleh menyiarkan program siaran yang dibiayai atau disponsori
oleh peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(5) Lembaga
Penyiaran wajib tunduk pada peraturan Perundang-undangan serta Peraturan dan
Kebijakan Teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah
yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Pasal
40 Standar Program Siaran:
Program siaran
jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik sebagai berikut:
a. Akurat,
adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beriktikad buruk, tidak menghasut dan
menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan
unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan
antargolongan;
b. Tidak
membuat berita bohong, fitnah;
c. Menerapkan
prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan dan/atau menyiarkan program siaran
jurnalistik dan tidak melakukan penghakiman; dan
Pasal
71 Standar Program Siaran, berbunyi:
(1)
Program siaran wajib menyediakan waktu
yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(2) Program
siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan
Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(3) Program
siaran dilarang memihak salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan
Umum Kepala Daerah.
(5) Program
siaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan
kebijakan teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah
yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
(6) Program
siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan
dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang
berwenang.
Komentar
Posting Komentar