PELAJARAN DARI WEBINAR BERSAMA PRODUSER DAAI TV MEDAN (BAG. 2)

 

sumber: dok. pribadi.

Tanggal 28 September 2020, kami baru saja selesai melaksanakan web seminar bersama Produser DAAI TV Medan, Kak Khairiah Lubis, S.Sos[1]. Kala itu, webinar ini berjudul: “Pentingnya Menjaga Independensi dan Kepercayaan Publik dalam Pemberitaan di Televisi. Webinar ini pun dilaksanan dalam rangka menambah pemahaman mahasiswa-mahasiswi terkait materi tersebut. Adapun webinar ini merupakan webinar kedua yang telah selesai kami laksanakan. Ke depan, saya selaku pengampu mata kuliah Etika Profesi dan HaKI akan terus melaksanakan kegiatan sejenis demi efektivitas pelaksanaan proses pembelajaran (belajar-mengajar) mata kuliah ini.

Berikut pelajaran yang dapat saya petik dari webinar kali ini:

Kedua, Fungsi Media. Berdasarkan pada UU No. 40 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sama-sama menyebutkan, bahwa ada 4 fungsi media yaitu to inform (informasi), to educate (mendidik), to entertain (hiburan) yang sehat, dan to social control (kontrol dan perekat sosial), selain dari fungsi ekonomi dan budaya oleh media.

Ketiga, Kemerdekaan memperoleh informasi (right to knows) pun telah diatur dalam pada sejumlah pasal dalam undang-undang seperti: undang-undang dasar tahun 1945, undang-undang tentang pers, undang-undang tentang penyiaran, undang-undang tentang keterbukaan informasi publik, dan sebagainya. Contohnya seperti dalam Pasal 2 dan Pasal 6 UU Pers yang menyebut: a) Pasal 2: Kemerdekaan pers adalah sebagai wujud kedaulatan rakyat yang harus dilakukan dengan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum; b) Pasal 6: Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan ham, menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum, melakukan pengawasan dan memperjuangkan keadilan kebenaran.

Keempat, tantangan kemerdekaan pers saat ini ialah pembungkaman oleh media, intervensi pemerintah terhadap media, tekanan pemilik media, dan jurnalis mengalami perundungan (bullying) dan kekerasan, seperti: intimidasi[1] dan persekusi[2]. Adapun pelakunya mulai dari oknum aparat, oknum pemerintah hingga warga sipil. 


[1] Tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu); gertakan; ancaman.

[2] Disakiti, dipersusah, atau ditumpas, menyiksa, menganiaya.


[1] Kak Khairiah Lubis, S.Sos sampai saat ini masih menjabat sebagai Produser DAAI TV Medan. Ia juga menjabata sebagai Sekjen Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Periode 2018-2021. Beliau sendiri merupakan lulusan Ilmu Komunikasi FISIP USU tahun 1994-1999, dan saat ini tengah menempuh pendidikan S2-nya di Magister Ilmu Komunikasi FISIP USU Angkatan Tahun 2020.

Komentar

Postingan Populer