MENYOAL EFEKTIVITAS PEMBELAJARAN JARAK JAUH (BAG. 2)
sumber: kompasiana.com. |
Pun, ada banyak civitas
akademika yang terselamatkan dengan adanya pembelajaran daring ini, seperti: peserta
didik (mahasiswa); pendidik (dosen); tenaga kependidikan (karyawan/pegawai
administrasi, keuangan dan sebagainya); keluarga; dan masyarakat. Bahkan
sebelumnya, pemerintah juga telah menggalakkan program #BelajarDariRumah
seperti melalui tayangan di TVRI dan kartini memanggil di RRI. Bahkan, KPI[1]
turut mengajak setiap lembaga penyiaran swasta lokal (LPS), berjaringan di
daerah (SSJ), dan berlangganan lokal (LPB) untuk mendukung langkah tersebut, dengan
memproduksi sendiri tayangan sejenis. Hal ini dimaksudkan agar pelajar memiliki
alternatif lain, selain dari pada metode pembelajaran secara daring. Musabab,
keterbatasan internet dan kepemilikan gawai dari masyarakat kelas bawah[2],
sinyal, faktor wilayah geografis, dan sebagainya. Hal ini juga sesuai dan
berdasarkan pada SE Mekdikbud (Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Budaya)
Nomor 4 Tahun 2020, dan SE Sekjen Kemendikbud (Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Budaya) Nomor 15 Tahun 2020.
Hanya saja, belajar melalui
media konvensional ini setahu saya, baru sebatas diperuntukkan untuk pelajar
dari SD sampai dengan SMA. Alias belum menyentuh sektor perguruan tinggi. Oleh
karena itu, tidak sedikit juga mahasiswa yang mengkritik pembelajaran jarak
jauh ini, terkhusus melalui media online.
Baik itu karena alasan biaya kuota[3],
dosen yang hanya memberikan tugas, tugas dan tugas, jaringan internet yang
lelet, serta dosen yang kurang berkompeten dalam menggunakan aplikasi[4]
pendukung yang ada, serta lainnya.
Pengalaman saya mengajar
lebih kurang dua bulan di Politeknik Negeri Media Kreatif, Program Studi Diluar
Kampus Utama (PSDKU) Medan merasakan, bahwa pembelajaran secara daring memang
masih kurang efektif dalam hal:
Pertama,
pengumpulan tugas. Saya
melihat hal ini terjadi karena timbulnya kemalasan mahasiswa dalam
mengerjakannya, dan longgarnya ketegasan saya pribadi selaku dosen pengampu
mata kuliah terkait dalam menagih tugas mereka. Hal ini menurut saya terjadi,
karena iklim bekerja di rumah[5]
jelas sangat berbeda dengan ketika kita melakukan proses belajar-mengajar di
kampus. Walhasil, tugas baru terkumpul setelah sekian lama, dan beberapa alasannya
ialah karena kesibukan organisasi, lantaran banyaknya tugas dari mata kuliah
yang lain. Sehingga, saya pun secara pribadi menjadi tidak tega untuk
memberikan tugas yang baru.
[1] Lembaga Negara Independen bentukan negara
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Komisi
Penyiaran Indonesia sendiri mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam mewakili
masyarakat di bidang penyiaran (Pasal 8 ayat 1 UU Penyiaran).
Baca:https://khairullahbinmustafa.blogspot.com/2020/05/kpi-daerah-wajib-dukungprogram.html
[2] Bahkan, dari
pemberitaan di media elektronik yang saya lihat, mengabarkan bahwa tidak
sedikit pelaku pencurian gawai adalah para orang tua yang terdesak kebutuhan
anak-anaknya untuk belajar daring. Untuk itu, secara pribadi saya sangat respek
kepada mereka yang mau berjibaku ‘patungan’ menyelesaikan permasalahan ini.
Mulai dari menyediakan jaringan internet ‘Wi-Fi’
hingga menghibahkan gawai untuk anak-anak yang kurang mampu secara ekonomi.
[3] Belakangan,
pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi kuota lewat salah satu kebijakan
Kemendikbud. Sebelumnya, bebeberapa kampus di Kota Medan sepengetahuan saya
juga telah melakukan kebijakan serupa, guna mengurangi beban peserta didik
alias mahasiswa di masa pandemi.
[4] Terkadang malah
kendala itu sendiri muncul dari aplikasi terkait secara teknis.
[5] Setidaknya, ada beberapa perbedaan bekerja di rumah dan di kantor selama masa pandemi, seperti: pakaian menjadi kurang formal, belum mandi, kebisingan (noise), jam mengajar menjadi tidak teratur, jam tidur atau istirahat menjadi tidak optimal dan tidak teratur. Mungkin, karena saya tergolong ke dalam makhluk struktural fungsional, sehingga menjadi uring-uringan. Padahal jelas, setiap pekerjaan meski dikerjakan di rumah tetap harus memiliki peraturan dan waktu yang jelas untuk dikerjakan. Seperti Polimedia Pusat yang telah mengeluarkan ‘Panduan Pembelajaran Jarak Jauh’ bagi Dosen Polimedia, sebagai petunjuk pelaksanaan pembelajaran secara daring selama Pandemi Covid-19.
Komentar
Posting Komentar