Pengawasan Kampanye Pemilihan (Bag. 2)

sumber: www.bing.com.

  • Dasar hukum pengawasan bersama ini ialah UU Pilkada, PKPU dan Perbawaslu Covid, Undang-Undang Penyiaran dan P3SPS, PKPU dan Perbawaslu Kampanye, serta MoU Gugus Tugas.
  • Iklan kampanye di media massa elektronik (radio maupun televisi) difasilitasi oleh KPU. Adapun pengawasan Pilkada ini juga meliputi pemberitaan dan penyiaran media massa elektronik dan lembaga penyiaran. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Penyiaran berbunyi, “Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu”. Serta Pasal 11 P3 yang berbunyi, “(1) Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu; (2) Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya”.
  • Kita  juga tentu berharap agar lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta berjaringan dan lembaga penyiaran swasta lokal baik televisi maupun radio untuk memberikan alokasi waktu yang sama, dan memperlakukan secara adil, proporsional serta berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye peserta pemilu. 
  • Komisi Penyiaran Indonesia menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang penyiaran. Apabila terdapat bukti media massa elektronik dan lembaga penyiaran melakukan pelanggaran atas pemberitaan, penyiaran dan pemasangan iklan kampanye.
  • Pemetaan masalah iklan kampanye pilkada, sebagai berikut: a) Anggaran dan spot iklan kampanye yang terbatas; b) Keberadaan jumlah dan jangkauan media penyiaran di setiap daerah yang berbeda-beda; c) Iklan kampanye yang dipasang oleh pasangan calon atau tim kampanye; d) Pembiasan iklan kampanye dan iklan sosialisasi; e) Pemberitaan dan penyiaran tentang kegiatan kampanye pasangan calon/peserta pemilu disiarkan di masa tenang; dan f) Penyiaran hasil jajak pendapat atau survei di masa tenang.
  • Jangka waktu penyiaran iklan juga mengikuti PKPU No. 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
  • Untuk partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye yang melanggar pemasangan iklan kampanye di media massa elektronik akan dikenakan sanksi berupa: peringatan tertulis; dan perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa (Pasal 77 ayat [1] PKPU No. 11 Tahun 2020).

Komentar

Postingan Populer