Langsung ke konten utama
Pengawasan Kampanye Pemilihan (Bag. 2)
|
sumber: www.bing.com. |
- Dasar hukum pengawasan bersama ini ialah
UU Pilkada, PKPU dan Perbawaslu Covid,
Undang-Undang Penyiaran dan P3SPS, PKPU dan Perbawaslu Kampanye, serta MoU Gugus Tugas.
- Iklan kampanye di media massa
elektronik (radio maupun televisi) difasilitasi oleh KPU. Adapun pengawasan
Pilkada ini juga meliputi pemberitaan dan penyiaran media massa elektronik dan
lembaga penyiaran. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang
Penyiaran berbunyi, “Isi siaran
wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan
tertentu”. Serta Pasal 11 P3 yang berbunyi, “(1) Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan
tidak untuk kepentingan kelompok tertentu; (2) Program siaran dilarang
dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan
dan/atau kelompoknya”.
- Kita juga tentu berharap agar lembaga penyiaran publik,
lembaga penyiaran swasta berjaringan dan lembaga penyiaran swasta lokal baik televisi maupun
radio untuk memberikan alokasi waktu yang sama, dan memperlakukan secara adil,
proporsional serta berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan
kampanye peserta pemilu.
- Komisi Penyiaran Indonesia menjatuhkan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan tentang penyiaran. Apabila terdapat bukti media
massa elektronik dan lembaga penyiaran melakukan pelanggaran atas pemberitaan,
penyiaran dan pemasangan iklan kampanye.
- Pemetaan masalah iklan kampanye
pilkada, sebagai berikut: a) Anggaran
dan spot iklan kampanye yang terbatas; b) Keberadaan
jumlah dan jangkauan media penyiaran di setiap daerah yang berbeda-beda; c) Iklan
kampanye yang dipasang oleh pasangan calon atau tim kampanye; d) Pembiasan
iklan kampanye dan iklan sosialisasi; e) Pemberitaan
dan penyiaran tentang kegiatan kampanye pasangan calon/peserta pemilu disiarkan
di masa tenang; dan f) Penyiaran
hasil jajak pendapat atau survei di masa tenang.
- Jangka waktu penyiaran iklan juga mengikuti PKPU
No. 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada
Tahun 2020.
- Untuk partai politik atau gabungan partai politik,
pasangan calon dan/atau tim kampanye yang melanggar pemasangan iklan kampanye
di media massa elektronik akan dikenakan sanksi berupa: peringatan tertulis;
dan perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa (Pasal 77
ayat [1] PKPU No. 11 Tahun 2020).
Komentar
Posting Komentar