PKPU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG KAMPANYE PILKADA
sumber: www.bing.com. |
Pasal 1
(15) Kampanye
Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan
Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon
Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan
calon Wakil Walikota.
(24) Iklan
Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik
berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat,
dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau
meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi
oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
(25) Pemberitaan
dan Penyiaran Kampanye adalah penyampaian berita atau informasi yang dilakukan
oleh media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran yang berbentuk
tulisan, gambar, video atau bentuk lainnya mengenai Pasangan Calon, dan/atau
kegiatan Kampanye.
(26) Lembaga
Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang
didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan
berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
(27) Lembaga
Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia,
yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi.
Pasal 5
(3) Fasilitasi Kampanye oleh KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota, meliputi: d. iklan di media massa elektronik.
Pasal 20
(1) Debat
publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon diselenggarakan oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan disiarkan secara langsung melalui Lembaga
Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta.
(2) Lembaga
Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta yang menyiarkan debat publik
atau debat terbuka antar-Pasangan Calon, diutamakan untuk lembaga penyiaran
lokal.
(3) Dalam
hal debat publik atau debat terbuka tidak dapat disiarkan secara langsung
karena keadaan tertentu, debat publik atau debat terbuka dapat disiarkan secara
tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta pada masa
Kampanye.
(4) Debat
publik atau debat terbuka dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye.
Pasal 22
(1) Dalam hal Pasangan Calon terbukti secara
sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon, Pasangan
Calon dikenai sanksi berupa:
b. tidak
ditayangkannya sisa Iklan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang
difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terhitung
sejak Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka.
Pasal 32
(1) KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi penayangan Iklan
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (3) huruf d dalam bentuk iklan
komersial dan/atau iklan layanan masyarakat pada:
a. media
massa cetak; dan/atau
b. media
massa elektronik, yaitu televisi, dan/atau radio.
(2) KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menentukan dan menetapkan jumlah
penayangan dan ukuran atau durasi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk setiap Pasangan Calon.
Pasal 33
(2) Materi
Iklan Kampanye dapat memuat informasi mengenai nama, nomor, visi, misi,
program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(3) Materi
Iklan Kampanye dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia.
(4) Materi
Iklan Kampanye dapat berupa: a. tulisan; b. suara; c. gambar; d. tulisan dan
gambar; dan/atau e. suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter,
interaktif, tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat
penerima pesan.
(5) Materi
iklan kampanye disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan etika
periklanan.
(6) Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye
menyampaikan Iklan Kampanye kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling
lambat 14 hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan kampanye di media massa.
(7) KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menayangkan iklan kampanye sesuai dengan materi
yang disampaikan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
Pasal 34
(1) Penayangan
Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan selama
14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang.
(2) Jumlah
penayangan Iklan Kampanye di televisi untuk setiap Pasangan Calon, paling
banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik
untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa penayangan Iklan
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jumlah
penayangan Iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak
kumulatif 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk
setiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Batas
jumlah penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (3a) berlaku untuk semua jenis Iklan Kampanye.
Pasal 35
(1) KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan jadwal penayangan Iklan
Kampanye untuk setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) setelah berkoordinasi dengan media massa cetak dan/atau media massa
elektronik.
(2) KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memberikan kesempatan dan
alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap Pasangan Calon dalam
menetapkan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 36
(1) Media
massa cetak dan/atau media massa elektronik yang memuat dan menayangkan
Iklan Kampanye dalam bentuk komersial atau layanan masyarakat wajib mematuhi
kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Media
massa cetak dan/atau media massa elektronik wajib menentukan standar
tarif Iklan Kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap penayangan Iklan
Kampanye Pasangan Calon yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Tarif
Iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif Iklan
Kampanye komersial.
(4) Media
massa elektronik menyiarkan Iklan Kampanye layanan masyarakat nonpartisan
paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
(5) Iklan
Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi
sendiri oleh media massa cetak atau dibuat oleh pihak lain.
(6) Jumlah
waktu tayang Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak termasuk jumlah tayangan Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal
54
(4) Selama
masa tenang, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan
iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon
dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan
Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon
Pasal 55
(1) Lembaga
Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan
memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam
memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
(2) Lembaga
Penyiaran Komunitas dapat menyiarkan proses pemilihan sebagai bentuk layanan
kepada masyarakat.
(3) Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye
dilarang memanfaatkan Lembaga Penyiaran Komunitas untuk kepentingan Kampanye
Pasangan Calon tertentu.
Pasal 56
Media
massa elektronik dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk
pemberitaan Kampanye Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon
dan/atau Tim Kampanye harus berlaku adil dan berimbang.
Pasal 57
(1) Penyiaran
Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog: a.
dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar; b. pemirsa atau suara pendengar;
dan/atau c. jajak pendapat.
(2) Narasumber
penyiaran Kampanye dan dialog wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, etika
penyiaran dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Siaran
monolog dan dialog yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat melibatkan
masyarakat melalui telepon, layanan pesan singkat, surat elektronik, dan/atau
faksimili.
(2) Tata
cara penyelenggaraan siaran monolog dan dialog diatur bersama-sama dengan
Komisi Penyiaran Indonesia.
Pasal 59
(1) Media
massa elektronik dan lembaga penyiaran dilarang:
a. menjual
pemblokiran segmen;
b. pemblokiran waktu untuk kampanye; dan/atau
c. menerima
program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan
sebagai iklan kampanye
Pasal 60
Media
massa elektronik dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan Iklan Kampanye
komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
Pasal 63
(3) Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi atau Kabupaten/Kota Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara
lainnya, atau pejabat daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang:
a. menggunakan
fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan
dalam Pemilihan; dan
(5) Fasilitas
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berupa:
c. sarana
perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah
daerah dan peralatan lainnya.
Pasal 70
Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye
dilarang memasang Iklan Kampanye di media elektronik.
Pasal 77
(1) Pelanggaran
atas larangan ketentuan Pemasangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (3) dikenai sanksi:
a. peringatan
tertulis; dan
b. perintah penghentian penayangan Iklan Kampanye di media massa.
Komentar
Posting Komentar