PKPU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG KAMPANYE PILKADA

sumber: www.bing.com.

Pasal 1

(15)   Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota.

(24)   Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(25)  Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye adalah penyampaian berita atau informasi yang dilakukan oleh media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran yang berbentuk tulisan, gambar, video atau bentuk lainnya mengenai Pasangan Calon, dan/atau kegiatan Kampanye.

(26)  Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

(27) Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi.

 

Pasal 5

(3)     Fasilitasi Kampanye oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, meliputi: d. iklan di media massa elektronik.

Pasal 20

(1)  Debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan disiarkan secara langsung melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta.

(2)  Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta yang menyiarkan debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon, diutamakan untuk lembaga penyiaran lokal.

(3)  Dalam hal debat publik atau debat terbuka tidak dapat disiarkan secara langsung karena keadaan tertentu, debat publik atau debat terbuka dapat disiarkan secara tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta pada masa Kampanye.

(4)   Debat publik atau debat terbuka dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye.

Pasal 22

(1)   Dalam hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon, Pasangan Calon dikenai sanksi berupa:

b. tidak ditayangkannya sisa Iklan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terhitung sejak Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka.

Pasal 32

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (3) huruf d dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat pada:

a.      media massa cetak; dan/atau

b.      media massa elektronik, yaitu televisi, dan/atau radio.

(2)  KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap Pasangan Calon.

Pasal 33

(2)   Materi Iklan Kampanye dapat memuat informasi mengenai nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

(3)   Materi Iklan Kampanye dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

(4)   Materi Iklan Kampanye dapat berupa: a. tulisan; b. suara; c. gambar; d. tulisan dan gambar; dan/atau e. suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif, tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

(5) Materi iklan kampanye disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.

(6) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye menyampaikan Iklan Kampanye kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan kampanye di media massa.

(7)  KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menayangkan iklan kampanye sesuai dengan materi yang disampaikan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.

Pasal 34

(1)  Penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang.

(2)   Jumlah penayangan Iklan Kampanye di televisi untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)  Jumlah penayangan Iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4)   Batas jumlah penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a) berlaku untuk semua jenis Iklan Kampanye.

Pasal 35

(1)   KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan jadwal penayangan Iklan Kampanye untuk setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) setelah berkoordinasi dengan media massa cetak dan/atau media massa elektronik.

(2)  KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap Pasangan Calon dalam menetapkan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 36

(1)   Media massa cetak dan/atau media massa elektronik yang memuat dan menayangkan Iklan Kampanye dalam bentuk komersial atau layanan masyarakat wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)  Media massa cetak dan/atau media massa elektronik wajib menentukan standar tarif Iklan Kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap penayangan Iklan Kampanye Pasangan Calon yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(3)  Tarif Iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif Iklan Kampanye komersial.

(4)   Media massa elektronik menyiarkan Iklan Kampanye layanan masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.

(5)   Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak atau dibuat oleh pihak lain.

(6)    Jumlah waktu tayang Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah tayangan Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 54

(4)  Selama masa tenang, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon

Pasal 55

(1) Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.

(2)   Lembaga Penyiaran Komunitas dapat menyiarkan proses pemilihan sebagai bentuk layanan kepada masyarakat.

(3)    Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memanfaatkan Lembaga Penyiaran Komunitas untuk kepentingan Kampanye Pasangan Calon tertentu.

Pasal 56

Media massa elektronik dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye harus berlaku adil dan berimbang.

Pasal 57

(1)   Penyiaran Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog: a. dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar; b. pemirsa atau suara pendengar; dan/atau c. jajak pendapat.

(2)  Narasumber penyiaran Kampanye dan dialog wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, etika penyiaran dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

(1)   Siaran monolog dan dialog yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan singkat, surat elektronik, dan/atau faksimili.

(2)  Tata cara penyelenggaraan siaran monolog dan dialog diatur bersama-sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia.

Pasal 59

(1)     Media massa elektronik dan lembaga penyiaran dilarang:

a.     menjual pemblokiran segmen;

b.     pemblokiran waktu untuk kampanye; dan/atau

c.     menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye

Pasal 60

Media massa elektronik dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan Iklan Kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota

Pasal 63

(3)  Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang:

a. menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan; dan

(5)     Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berupa:

c.   sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya.

Pasal 70

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di media elektronik.

Pasal 77

(1)   Pelanggaran atas larangan ketentuan Pemasangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dikenai sanksi:

a.      peringatan tertulis; dan

b.      perintah penghentian penayangan Iklan Kampanye di media massa.

Komentar

Postingan Populer